Pilpres 2024
PKB Pikir-pikir Merapat ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Usai Putusan Mahkamah Konstitusi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih pikir-pikir apakah hendak bergabung ke pemerintahan Prabowo-Gibran atau tidak.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Desy Selviany
Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih pikir-pikir apakah hendak bergabung ke pemerintahan Prabowo-Gibran atau tidak.
Pikir-pikir gabung pemerintah itu dinyatakan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (23/4/2024).
Kata Cak Imin, partainya saat ini masih menampung seluruh pandangan soal langkah PKB ke depan.
Di mana Cak Imin mengakui adanya pandangan yang berbeda-beda di dalam internal partainya bahkan dinamis.
Sampai saat ini kata Cak Imin, diskusi di internal partainya apakah merapat ke Prabowo-Gibran atau tidak masih berlanjut.
“Kami tadi menyimpulkan bahwa ini dalam proses. Kami yang penting berkomitmen memperjuangkan perubahan soal di dalam maupun di luar diskusi masih berlanjut,” tutur Cak Imin.
Selain itu Dewan Syuro juga mengaku meminta waktu untuk diskusi dilakukan Rabu (24/4/2024) hingga Kamis (25/4/2024).
Pihak PKB juga masih intens menjalin komunikasi baik dari sesama internal partai dan eksternal partai untuk menentukan sikap di pemerintahan.
Baca juga: Gugatannya Soal PHPU Ditolak MK, Cak Imin Akui Segera Lapor Kiai hingga Dewan Syuro PKB
Diketahui Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil pemilihan presiden yang diajukan calon presiden-calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan MK yang diiringi dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga hakim ini mengabsahkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024.
Atas putusan MK itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menerima serta menghormati. Ucapan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran juga disampaikan.
Setelah proses persidangan sengketa hasil pilpres di MK tuntas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden-wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.