Pemilu 2024

Gugatannya Soal PHPU Ditolak MK, Cak Imin Akui Segera Lapor Kiai hingga Dewan Syuro PKB

MK Tolak Seluruh Gugatan Pemilu, Cak Imin Akui Bakal Lapor Kiai hingga Dewan Syuro PKB

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendatangi markas PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendatangi markas PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024) sore.

kedatangannya untuk melaporkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pilpres.

"Ini saya harus laporkan semuanya ke rapat, baik dewan syura, Kiai-kiai, maupun pengurus DPP, karena itu rapatnya ini hybrid ada yang di DPP, ada yang melalui  virtual," kata Cak Imin.

"Saya belum bisa menyampaikan apapun beri waktu sebentar untuk menyampaikan laporan dulu di dalam rapat, baru nanti kita konpers," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).

Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.

Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon. (m27)

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan dalam sengketa Pemilu 2024.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved