Pemilu 2024

Gugatannya Soal PHPU Ditolak MK, Cak Imin Akui Segera Lapor Kiai hingga Dewan Syuro PKB

MK Tolak Seluruh Gugatan Pemilu, Cak Imin Akui Bakal Lapor Kiai hingga Dewan Syuro PKB

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendatangi markas PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024) 

Meskipun diketahui tiga dari delapan hakim MK, yakni Saldi Isra, Enny Nurbainingsih dan Arief Hidayat memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan sengketa pemilu di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).

Terkait hal tersebut, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara.

Dirinya menjelaskan keputusan MK telah tepat.

Sebab ditegaskannya tidak ada bukti, baik dari keterangan saksi maupun juga dari alat-alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan yang menguatkan dalil pemohon.

Bahkan, lanjutnya, empat orang menteri yang dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024), yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan apa yang dinarasikan oleh kedua pemohon.

"Jadi putusan yang kita dengar sama-sama tadi adalah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan kedua pemohon seluruhnya," ungkap Yusril usai sidang putusan sengketa Pemilu 2024.

Sementara itu, terkait dissenting opinion, Yusril menjelaskan tidak mempengaruhi kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilprrs 2024.

Alasannya, meski ketiga hakim berbeda pendapat, tapi seluruhnya punya pendapat yang hampir sama.

"Dan putusannya menurut mereka, pertama adalah seharusnya permohonan dikabulkan sebagian, yaitu dilaksanakan Pemilihan Umum Presiden ulang di beberapa provinsi. Tapi satu hal yang tegas adalah bahwa dalam putusan tiga hakim yang disenting opinion tidak menyinggung sama sekali diskualifikasi, sama sekali tidak ada," beber Yusril.

"Jadi ketiga (hakim) yang disenting opinion itu seharusnya menurut mereka dikabulkan sebagian, diadakan pemilihan umum presiden-wakil presiden ulang di beberapa provinsi, tapi tetapi pengikutnya adalah ketiga paslon yang ada. Jadi permohonan dari pemohon untuk mendiskualifikasi, baik Prabowo-Gibran dua-duanya, kemudian Gibran saja, itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," bebernya.

"Jadi meskipun ada tiga orang hakim yang disenting opinion, itu sama sekali tidak mempengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi, yakni bahwa permohonan pemohon ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi dan dengan demikian dapat dikatakan mulai hari ini pemilu dimenangkan oleh Pak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," tutupnya.

MK Menolak Permohonan Anies Diskualifikasi Prabowo-Gibran

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Ada sejumlah alasan yang mendasari MK menolak gugatan Anies-Muhaimin.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved