PDIP Menantang KPU Segera Rumuskan Putusan MK Seperti Pilpres 2024 Lalu

Politisi PDIP menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk langsung merumuskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam PKPU

Editor: Desy Selviany
tribunnews.com
Politisi PDIP Deddy Sitorus menyesali Presiden Jokowi yang kini berkhianat pada PDIP. 

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen; 

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved