Pilkada Jakarta

Meski Dianulir Baleg DPR, PDIP Tetap Daftarkan Calon Gubernur Jakarta Sesuai Putusan MK, Bisa Anies

Meski Dianulir Baleg DPR, PDIP Tetap Daftarkan Calon Gubernur Jakarta Sesuai Putusan MK, Bisa Anies

Kolase/ istimewa
PDIP tetap daftarkan Calon Gubernur Jakarta di Pilkada, berdasar putusan MK yang mengikat dan final. Calon yang diusung salah satu kemungkinannya Anies Baswedan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan tetap mendaftarkan pasangan calon gubenur dan wakil gubernur dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta serta Pilkada wilayah lainnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Meskipun Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat untuk membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU pada Rabu (21/8/2024) besok.

Dimana dalam draft yang akan disahkan menganulir ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam putusan MK.

Baca juga: Partai Buruh Demo Besar-besaran di DPR Besok, Lawan Pihak yang Jegal Putusan MK

Politikus PDIP Masinton menegaskan, partainya tidak sependapat dengan pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR.

Sebab RUU Pilkada yang disepakati mayoritas fraksi partai politik itu dinilai mengingkari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengatur soal ambang batas pencalonan kepala daerah.

Menurut Masinton PDIP akan tetap berpijak pada putusan MK dan akan mengabaikan hasil pembahasan Baleg DPR mengenai revisi Undang-Undang Pilkada.

Masinton yang juga anggota Baleg DPR mengatakan partainya akan tetap mendaftarkan pasangan calon gubernur di Pilkada Jakarta sesuai dengan syarat pencalonan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Insyaallah ada Anies (Anies Rasyid Baswedan). Jadi, nanti tanggal 27 (Agustus), jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kami menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton seperti ditayangkan di Inews TV, Rabu (21/8/2024).

“Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," katanya.

Baca juga: Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada ke Paripurna untuk Disahkan Besok, PDIP Sebut Melawan Putusan MK

Menurut Masinton,putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 sudah memberikan ruang terhadap partai politik yang tidak memperoleh kursi, maupun yang memperoleh kursi. 

Yaitu, Mahkamah Konstitusi mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen peroleh kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara sah, yang diturunkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap di setiap daerah.

"Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 tahun 2024 ini jelas memberikan ruang terhadap partai-partai politik yang tidak memperoleh kursi dan maupun yang memperoleh kursi gitu lho ya, yang tadinya syaratnya 20 persen kursi dan atau 25 persen suara, sekarang sudah diturunkan berdasarkan jumlah DPT," katanya.

Karenanya, menurut Masinton, PDIP tetap akan berpedoman terhadap Putusan MK dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, termasuk di Pilgub  DKI Jakarta. 

Karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

"Nah artinya apa? Jika, jika ya, jika ada yang ingin menggunakan, kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan saja. Daftar ke KPU tanggal 27 (Agustus) nanti," ujar Masinton.

Menurut dia, semua pihak harus taat terhadap konstitusi dalam bernegara. Karena itu, PDIP tetap akan merujuk Putusan MK untuk mendaftarkan calon kepala daerah di Pilkada 2024, terutama di Pilgub DKI Jakarta.

Baca juga: PDIP Menantang KPU Segera Rumuskan Putusan MK Seperti Pilpres 2024 Lalu

"Iya, kami akan mendaftarkan, bukan hanya kami, partai-partai, calon-calon lain juga yang memenuhi sarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK silakan gunakan. Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," kata dia.

Ihwal sosok yang akan diusung PDIP di Pilgub DKI Jakarta, Masinton menyebutkan nama Anies. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan partai.

"Insyaallah ada Anies," kata dia.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah dalam putusan MK yang coba dianulir Baleg DPR lewat revisi UU Pilkada.

Yaitu, 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, yang disesuaikan dengan jumlah pemilih di daerah bersangkutan.

Berdasarkan klasifikasi ini, syarat ambang batas di Jakarta adalah dukungan partai politik yang meraih 7,5 persen suara sah.

Artinya, PDI Perjuangan dapat mengusung pasangan calon gubernur di Jakarta sendiri tanpa berkoalisi dengan partai manapun/

Namun, Baleg mengubah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 40 Undang-Undang Pilkada tersebut.

Sesuai dengan rumusan Panja Baleg terhadap Pasal 40 UU Pilkada, yaitu bahwa ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Baca juga: Baleg DPR Mentahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Batas Usia Cagub Cawagub

Sedangkan ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah.

Baleg juga menyiasati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada.

Pasal ini mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahu.

Tapi dalam perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, Panja Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Fraksi PDI Perjuangan di Baleg menentang rumusan tersebut.  Namun delapan fraksi lainnya tetap menyetujuinya.

Baca juga: Selaku Pemohon, Partai Gelora Nilai MK Putuskan Ketentuan yang Tidak Dimohonkan

Panja Baleg memutuskan hasil pembahasan terhadap perubahan keempat UU Pilkada itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR, Kamis besok.

“Konstitusi itu hukum tertinggi. Silahkan semua tanggal 27-29 Agustus ini, yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai daftar ke KPU Jakarta,” ujar Masinton.

“Kita gunakan Mahkamah Konstitusi. Rakyat itu adalah hukum tertinggi, itu adalah konstitusi," katanya.

Sayangkan Sikap Baleg

Masinton juga menyayangkan sikap Baleg DPR yang cenderung berpihak terhadap Putusan MK.

Pasalnya, Baleg dapat melakukan pembahasan RUU Pilkada sampai 24 jam usai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 keluar.

Hal itu berbanding terbalik dengan respon Baleg ketika Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden keluar yang membuat Gibran bisa maju menjadi Cawapres di Pilpres.

"Itu kan berbeda tuh responnya, pemerintah dengan putusan MK 60 2024 ini sangat cepat merespons bersama dengan DPR Baleg," kata dia.

Menurut Masinton, masyarakat telah paham tujuan dari respon cepat yang dilakukan Baleg DPR dan pemerintah atas Putusan MK.

Apalagi, dalam RUU Pilkada, syarat usia calon kepala daerah ditegaskan dihitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih sesuai Putusan MA, bukan dihitung sejak penetapan calon kepala daerah berdasarkan Putusan MK.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved