Pilkada 2024
Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, PDIP: Masyarakat Sambut Meriah
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta meyakini masyarakat akan menyambut meriah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta meyakini masyarakat akan menyambut meriah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pilkada.
Ambang batas atau threshold pencalonan Pilkada, termasuk Gubernur Jakarta tak lagi 20 persen perolehan kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya, tetapi menjadi 7,5 persen suara.
“Saya yakin dan percaya keputusan ini disambut meriah dan antusias oleh segenap warga masyarakat, khususnya di Jakarta yang akhir-akhir ini disuguhkan beraneka ragam gejala politik dan peristiwa politik yang anomali,” kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo pada Selasa (20/8/2024).
Rio mengatakan, sebagai bagian dari warga yang tinggal di negara hukum, tentunya semua pihak akan mentaati, patuh dan melaksanakan hasil keputusan konstitusi ini.
Bahkan harus dipastikan tidak terdapat bias atau penyimpangan dalam pelaksanaan, alias harus konsisten dengan substansi keputusan ini.
“Keputusan ini menurut saya bagian dari dialektika jaman dan dialektika demokrasi untuk perbaikan, pembenahan penyempurnaan atas regulasi konstitusi yang berlaku selama ini, demi menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang tidak tersekat oleh regulasi konstitusi yang justru berpotensi menciderai aspirasi rakyat,” jelasnya.
Baca juga: Usai Putusan MK, Begini Kata PDIP soal Peluang Mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Menurut dia, sebagai bagian dari partai politik tentu ini menjadi ruang dan peluang bagus untuk partai politik.
Partai dapat melakukan konsolidasi yang sebaik-baiknya guna mengabdi berbakti dalam kepemimpinan daerah di Jakarta.
“Saya yakin para pimpinan partai di PDI Perjuangan akan menghasilkan keputusan yang terbaik dalam rangka memyongsong implementasi keputusan ini,” pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024).
Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang dikutip dari Tribunnews pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.
Dengan demikian, PDIP yang memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 bisa berpeluang melaju.
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.