Pilkada

Usai Putusan MK, Begini Kata PDIP soal Peluang Mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024

TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA  — PDI Perjuangan (PDIP) tengah menggodok pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Apakah partai berlambang banteng itu akan mengusung kader internal atau Anies Baswedan.

Politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno menyebut, pihaknya akan menyampaikan siapa sosok yang akan diusung dalam Pilkada Jakarta. Menurutnya, keputusannya nanti akan menyerap aspirasi dari masyarakat. 

“Sedang digodog dan dimatangkan (calon di Pilkada) yang jelas lebih aspiratif dan inspiratif. Paslon yang mumpuni dan menjanjikan dinamika Jakarta yang lebih baik,” ucap Hendrawan saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).

Hendrawan juga menyatakan bahwa, peta perpolitikan di kontestasi pemilihan gubernur dan wakil gubenur Jakarta dapat berubah. 

"Putusan tersebut sedang kami pelajari. Ruang kontestasi untuk memilih yang terbaik, lebih terbuka," ucapnya.

Dia juga mengklaim komunikasi yang terjalin antara Anies dengan PDIP cukup baik.

Baca juga: Putusan MK Buka Peluang Anies Maju di Pilkada, Angga Putra: Menggambarkan Aspirasi Warga Jakarta

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Diketahui, PDIP yang sendirian belum mengusung kandidat bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta. Sebelumnya, PDIP siap mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan-Hendrar Prihadi.

Menanggapi hal itu Juru Bicara Anies, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.

“Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta yaitu Anies dan Hendrar,” ucap Iwan kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).

Dia mengatakan, sehingga warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved