Pilkada
Usai Putusan MK, Begini Kata PDIP soal Peluang Mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Adapun PDIP, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
PDIP langsung berembug
PDIP langsung berembuk soal strategi Pilkada DKI Jakarta usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait ambang batas di Pilkada Serentak 2024.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak menyebut partainya lagsung berembuk untuk membahas strategi Pilkada DKI Jakarta.
Gilbert mengatakan pihaknya sedang membahas hal tersebut dan belum pada tahapan kesimpulan.
“Ini sedang dibahas. Saat ini kami belum sampai ke keputusan,” ungkap Gilbert kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).
Partai yang dinahkodai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri itu akan terus berupaya maksimal agar hak rakyat untuk memilih yang terbaik tidak dikebiri oleh sekelompok gerombolan pembunuh demokrasi.
Sementara itu, Juru Bicara Anies, Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.
“Dengan keputusan ini maka PDIP yang tersisa bisa mengajukan calon yang akan dimajukan di Pilkada Jakarta yaitu Anies dan Hendrar,” ucap Iwan kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).
Dia mengatakan, sehingga warga Jakarta mempunyai pilihan calon pemimpin yang terbaik buat Jakarta.
Diketahui MK menetapkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
Baca juga: Usai Putusan MK, Ridwan Kamil Disebut Bisa Keok Saat Lawan Anies Baswedan
Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.