Pilkada 2024
Putusan MK Bikin PDIP dan Anies Baswedan Dapat Angin di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang jadi angin bagi PDIP.
PDI-P 850.174 suara atau 14,01 persen
Partai Gerindra 728.297 suara atau 12 persen
Partai NasDem 545.235 suara atau 8,99 persen Partai Golkar dengan 517.819 suara atau 8,53 persen
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.652 suara atau 7,76 persen
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 465.936 suara atau 7,68 persen
Partai Amanat Nasional atau PAN 455.906 suara atau 7,51 persen
Partai Demokrat 444.314 suara atau 7,32 persen
Partai Perindo 160.203 suara atau 2,64 persen
Partai Persatuan Pembangunan 153.240 suara atau 2,53 persen
Partai Buruh 69.969 suara atau 1,15 persen
Partai Gelombang Rakyat Indonesia 62.850 suara atau 1,04 persen
Partai Ummat 56.271 suara atau 0,93 persen
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 26.537 suara atau 0,44 persen
Partai Kebangkitan Nusantara 19.204 suara atau 0,32 persen
Partai Bulan Bintang 15.750 suara atau 0,26 persen
Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 12.826 suara atau 0,21 persen.
(Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.