Pilkada 2024

Putusan MK Bikin PDIP dan Anies Baswedan Dapat Angin di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang jadi angin bagi PDIP.

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang jadi angin bagi PDIP dan Anies Baswedan. 

PDI-P 850.174 suara atau 14,01 persen

Partai Gerindra 728.297 suara atau 12 persen

Partai NasDem 545.235 suara atau 8,99 persen Partai Golkar dengan 517.819 suara atau 8,53 persen

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.652 suara atau 7,76 persen

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 465.936 suara atau 7,68 persen 

Partai Amanat Nasional atau PAN 455.906 suara atau 7,51 persen

Partai Demokrat 444.314 suara atau 7,32 persen

Partai Perindo 160.203 suara atau 2,64 persen

Partai Persatuan Pembangunan 153.240 suara atau 2,53 persen

Partai Buruh 69.969 suara atau 1,15 persen

Partai Gelombang Rakyat Indonesia 62.850 suara atau 1,04 persen

Partai Ummat 56.271 suara atau 0,93 persen

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 26.537 suara atau 0,44 persen

Partai Kebangkitan Nusantara 19.204 suara atau 0,32 persen 

Partai Bulan Bintang 15.750 suara atau 0,26 persen

Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 12.826 suara atau 0,21 persen.

(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved