Pilkada 2024

Putusan MK Bikin PDIP dan Anies Baswedan Dapat Angin di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang jadi angin bagi PDIP.

Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang jadi angin bagi PDIP dan Anies Baswedan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Kondisi tersebut memberikan angin segar bagi PDI Perjuangan (PDIP) yang sempat terkendala untuk mengusung calon gubernur di Pilkada Jakarta karena terkendala ambang batas (threshold). 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

Permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora itu membuat ambang batas dipastikan turun drastis untuk pencalonan di Pilkada. 

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya borong kursi parlemen untuk dukungan oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

Dengan perubahan ini, partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, dan membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta. 

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki peluang baru. 

PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernurnya, kini bisa mengusung sendirian.

Untuk diketahui, PDI-P memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Bikin Kejutan Lagi, Partai tak Lolos DPRD Dapat Ikut Pilkada Serentak 2024

Syarat Pengusungan Gubernur

Dalam putusannya, MK mengubah threshold pencalonan kepala daerah yang sebelumnya sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen. 

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Baca juga: Dharma Pongrekun Tak Mau Bantah Dirinya Hanya Dijadikan Calon Boneka di Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil-Suswono

Pasangan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) dan Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) yakni Ridwan Kamil-Suswono resmi maju di Pilkada 2024 Jakarta. 

Adapun deklarasi resmi ini ditandatangani oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yakni 12 Partai Politik di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024). 

Sebagai informasi, 12 partai politik diantaranya yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, Gelora, Garuda  PKS, PKB, NasDem, PPP, dan Perindo. 

"Kami partai politik yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju, menyatakan mengusung Haji Mochamad Ridwan Kamil, ST., M.Ud sebagai calon gubernur dan Dr. Ir. Suswono M.MA sebagai calon wakil gubernur pada pemilihan kepala Daerah Khusus Jakarta tahun 2024," ucap Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang membacakan deklarasi. 

"Serta siap memenangkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta perioder 2024-2029," sambungnya.

Sebelumnya, dalam acara ini tampak hadir di antaranya Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, Sekjen Nasdem Hermawi Taslim, dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid.

Lalu, tampak Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus, Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen PPP Arwani Thomafi, anggota Dewan Pembina PSI Isyana Bagoes Oka, Waketum Perindo Michael Sianipar, hingga Waketum Gelora Fahri Hamzah.

Kemudian Ridwan Kamil dan Suswono sendiri tampak duduk di tengah. Mereka kompak mengenakan kemeja putih dan celana krem 

Rencananya, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan mendeklarasikan Ridwan Kamil-Suswono maju Pilkada Jakarta, Senin (19/8/2024) sore ini. 

Lantas secara mendadak, Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka terlihat hadir di lokasi deklarasi Ridwan Kamil-Suswono sekira pukul 16.18 WIB. 

Hadirnya Gibran membuat meriahnya acara, ia pun disambut dengan hangat oleh para elite parpol dilokasi. 

Saat tiba, Gibran pun langsung menyalami para elite 12 parpol yang berada dilokasi. 

Usai menyalami para elite parpol, Gibran pun langsung duduk disamping Ridwan Kamil. 

Sebagai informasi, jika Nasdem, PKB, dan PKS sejatinya sudah mendeklarasikan Anies maju Pilkada Jakarta 2024.

Apalagi, PKS sudah mempunyai paketan sendiri dalam deklarasi pasangan yakni  Anies Baswedan dengan Sohibul Iman.

Meski begitu, mereka kompak memberikan sinyal meninggalkan Anies. 

Dengan demikian, kini ketiganya sudah resmi bergabung dengan KIM Plus untuk mendukung Ridwan Kamil-Suswono. 

Diketahui, Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan, jika dirinya ditugaskan Partai Golkar untuk maju sebagai bakal calon gubernur (bacagub) pada Pilkada 2024 Jakarta. 

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil ditemani bos jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun di kediaman rumah dinas Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024) malam

"Kalau urusan saya yang bisa saya sampaikan adalah barusan terkonfirmasi, walaupun belum resmi ya, kalau resmi kan nanti di tempat yang proper. Bahwa saya tadi diminta secara resmi untuk maju sebagai gubernur DKI Jakarta dari Partai Golkar," tuturnya.

Menurutnya, pengumuman resmi akan dilakukan di kemudian hari. 

"Jadi informalnya begitu, tapi nunggu formalnya kapan, kesepakatan dari koalisi adalah pengumuman harus berbarengan dengan terpilihnya calon wakil," kata Kang Emil. 

Lantas Wakil Ketua Umum Partai Golkar juga mengatakan, jika nama calon wakil gubernur masih dalam pembahasan antara partai koalisi.

"Nah, per hari ini calon wakilnya masih didiskusikan partai-partai dari koalisi, mengajukan nama-nama masih sedang dibahas, maka saya, kalau ditanya ‘saya tidak tahu," katanya. (m32)

Perolehan Suara di Pileg

Berikut angka raihan suara partai politik di Pileg DPRD DKI Jakarta: 

PKS 1.012.028 suara atau 16,68 persen

PDI-P 850.174 suara atau 14,01 persen

Partai Gerindra 728.297 suara atau 12 persen

Partai NasDem 545.235 suara atau 8,99 persen Partai Golkar dengan 517.819 suara atau 8,53 persen

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.652 suara atau 7,76 persen

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 465.936 suara atau 7,68 persen 

Partai Amanat Nasional atau PAN 455.906 suara atau 7,51 persen

Partai Demokrat 444.314 suara atau 7,32 persen

Partai Perindo 160.203 suara atau 2,64 persen

Partai Persatuan Pembangunan 153.240 suara atau 2,53 persen

Partai Buruh 69.969 suara atau 1,15 persen

Partai Gelombang Rakyat Indonesia 62.850 suara atau 1,04 persen

Partai Ummat 56.271 suara atau 0,93 persen

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 26.537 suara atau 0,44 persen

Partai Kebangkitan Nusantara 19.204 suara atau 0,32 persen 

Partai Bulan Bintang 15.750 suara atau 0,26 persen

Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 12.826 suara atau 0,21 persen.

(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved