Pilkada 2024
Putusan MK Bikin PDIP dan Anies Baswedan Dapat Angin di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang jadi angin bagi PDIP.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Kondisi tersebut memberikan angin segar bagi PDI Perjuangan (PDIP) yang sempat terkendala untuk mengusung calon gubernur di Pilkada Jakarta karena terkendala ambang batas (threshold).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora itu membuat ambang batas dipastikan turun drastis untuk pencalonan di Pilkada.
Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya borong kursi parlemen untuk dukungan oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Dengan perubahan ini, partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, dan membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.
Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki peluang baru.
PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernurnya, kini bisa mengusung sendirian.
Untuk diketahui, PDI-P memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Bikin Kejutan Lagi, Partai tak Lolos DPRD Dapat Ikut Pilkada Serentak 2024
Syarat Pengusungan Gubernur
Dalam putusannya, MK mengubah threshold pencalonan kepala daerah yang sebelumnya sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen.
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.