Kasus Narkoba
Merasa Tidak Terlibat Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Yakin Akan Terima Vonis Ringan dari Hakim
Tanri Syahreza tidak keberatan dengan langkah Hakim, yang menunda pembacaan putusan untuk kliennya sampai Senin (26/8/2024).
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bintang sinetron Ammar Zoni batal mendengar pembacaan putusan atau vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Batalnya pembacaan putusan untuk Ammar Zoni, karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat masih belum siap, dikarenakan baru menerima surat assesmen rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Kuasa hukum Ammar Zoni, Tanri Syahreza tidak keberatan dengan langkah Hakim, yang menunda pembacaan putusan untuk kliennya sampai Senin (26/8/2024).
"Karena hakim sedang mempertimbangkan semoga akan jadi putusan terbaik," kata Tanri Syahreza usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Ammar Zoni Tuding Langkah JPU Menyebut Sandi Ikan dan Sayur Hal Wajar
Tanri yakin kalau kliennya akan menerima vonis atau putusan ringan dari hakim, karena dalam fakta persidangan, tidak terbukti terlibat dalam bisnis narkotika.
"Ammar ini mengonsumsi narkotika untuk diri sendiri dan tidak terlibat dalam bisnis narkotika. Cuma kami keberatan pada pasal saja," ucapnya.
"Pasal 114 UU Narkotika bagi kami terlalu berat. Harusnya yang disangkakan itu pasal 127, lebih ke pengguna," sambungnya.
Tanri sudah berkoordinasi dengan Ammar Zoni terkait putusan hakim. Mantan suami Irish Bella itu menyerahkan semua ke penasehat hukum.
"Kalau memang divonis tinggi, kami akan ajukan banding. Cuma lihat nanti saja di sidang berikutnya," ujar Tanri Syahreza.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Ammar Zoni Dianggap Tidak Jujur, Jaksa Tolak Pledoi dan Minta Hakim Vonis 12 Tahun Penjara
Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Dalam persidangan, terdapat fakta bahwa Ammar Zoni memberikan modal kepada terdakwa Akri Hohakai, untuk menjalani bisnis jual beli narkotika.
Ammar Zoni dikabarkan memberikan modal sebesar Rp 50 juta kepada Akri Hohakai. Bahkan, Ammar dikabarkan sudah menikmati keuntungan berupa 5 gram sabu, serta diduga sudah menerima hasil dari jual beli narkotika itu yang diberikan oleh Akri.
Hal tersebut diungkap oleh Akri Hohakai dalam persidangan. Kepada hakim, ia mengaku diberikan modal oleh Ammar Zoni, dan hasil penjualan pun sudah ditransfer olehnya.
Tuntutan Jaksa pada Ammar Zoni
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pembacaan tuntutan, terhadap terdakwa Ammar Zoni dalam sidang yang digelar, pada Selasa (16/7/2024).
Tuntutan terhadap Ammar Zoni ini dibacakan langsung di ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Ammar dengan hukuman 12 tahun penjara, serta dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," kata JPU bernama Azam Akhmad Akhsya, dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan," sambungnya.
Azam menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara, setelah melakukan pertimbangan dari fakta persidangan, kalau Ammar tak hanya menggunakan namun juga memberikan modal kepada rekannya, Akri untuk jual beli narkotika.
"Menimbang Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dirinya sudah memberikan modal kepada saksi dan terdakwa Akri, sehingga menjadi salah satu hal yang memperberat proses hukum dirinya," ucap Azam.
Sementara itu, untuk Akri yang juga sebagai terdakwa dalam kasus narkotika Ammar Zoni, dituntut 10 tahun penjara oleh JPU.
Majelis hakim pun menanyakan kepada mantan suami Irish Bella itu, apakah menerima tuntutan JPU atau melakukan upaya pledoi atau pembelaan.
Baca juga: Ammar Zoni Berharap Segera Dipindahkan ke Panti Rehabilitasi Setelah Assesmennya Diterima Hakim
"Saya serahkan ke tim kuasa hukum saya yang mulia," ucap Ammar Zoni, yang kemudian hakim menutup sidang dan akan menggelar lagi pada pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja. (ARI).
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.