Artis Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Tuding Langkah JPU Menyebut Sandi Ikan dan Sayur Hal Wajar

Menurut Jon Mathias, JPU yang menolak pledoi Ammar Zoni adalah hal yang wajar dan tak perlu dibesar-besarkan.

Warta Kota/Arie Puji
Pemain sinetron Ammar Zoni 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menanggapi jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menilai pledoi atau nota pembelaan dari kliennya.

Menurut Jon Mathias, JPU yang menolak pledoi Ammar Zoni adalah hal yang wajar dan tak perlu dibesar-besarkan.

Karena ia sudah tahu, kalau nota pembelaan kliennya akan ditolak.

"Ya harus dipahami lah, kan pasti JPU menolak kalau di iyakan semua berarti Ammar bebas. Itu tugasnya JPU menuntut, tugasnya pengacara melakukan pembelaan," kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (30/7/2024).

Mathias beruntung masih diberikan waktu oleh Hakim untuk melakukan duplik, yakni menanggapi jawaban JPU atas pledoi dari Ammar Zoni.

Baca juga: Ammar Zoni Menangis Saat Jalani Sidang Penyalahgunaan Narkoba dari Rutan Salemba, Ini Penyebabnya

"Kan replik jaksa tentang pledoi kita, dia tanggapi dia bantah. Jadi nanti kita dikasih kesempatan satu minggu untuk mengajukan duplik, nanti akan kita tanggapi penolakan jaksa dengan alat bukti dan dasar hukumnya," ucapnya.

JPU menolak pledoi Ammar karena isinya tidak jujur dan tak sejalan dengan fakta persidangan, dimana Ammar tak mengakui mengirimkan uang ke Akri, terdakwa lain diduga untuk jual beli narkotika.

Terdapat kata sandi yang dikeluarkan Ammar kepada Akri, dalam proses diduga jual beli narkotika, berupa Ikan untuk Sabu dan Sayur untuk jenis lain.

Mathias merasa Sandi tersebut tidak tepat digunskan JPU untuk menolak pledoi Ammar.

Karena menurutnya, sandi tak bisa digunakan dalam proses persidangan.

"Kalau sandi itu yg tau kan cuma intelejen, kalau orang sipil ga tau sandi itu, karena yg pakai sandi itu intelejen. Ya kalaupun dia pergunakan, bahasa sandi itu dalam undang undang dalam hukum kan tidak kena," jelasnya.

"Itu bahasa intelejen, jadi itu bukan alibi alasan JPU untuk mengatakan itu narkoba dengan apa," sambungnya.

 Mathias menganggap dalam percakapan Ammar Zoni dengan Akri Ohakai tidak tertulis, bahasa-bahasa soal jual beli narkotika. Melainkan pembahasan tentang bisnis biji pala.

"Bahasanya selain sayur, ikan, ada bahasa narkoba ga dia atau sabu, ada ga? Gak ada kan. Ya alibi aja," ujar Jon Mathias. (ARI).

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved