Kasus Narkoba

Merasa Tidak Terlibat Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Yakin Akan Terima Vonis Ringan dari Hakim

Tanri Syahreza tidak keberatan dengan langkah Hakim, yang menunda pembacaan putusan untuk kliennya sampai Senin (26/8/2024).

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan video youtube kompastv
Bintang sinetron dan film Ammar Zoni 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bintang sinetron Ammar Zoni batal mendengar pembacaan putusan atau vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Batalnya pembacaan putusan untuk Ammar Zoni, karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat masih belum siap, dikarenakan baru menerima surat assesmen rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Kuasa hukum Ammar Zoni, Tanri Syahreza tidak keberatan dengan langkah Hakim, yang menunda pembacaan putusan untuk kliennya sampai Senin (26/8/2024).

"Karena hakim sedang mempertimbangkan semoga akan jadi putusan terbaik," kata Tanri Syahreza usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Ammar Zoni Tuding Langkah JPU Menyebut Sandi Ikan dan Sayur Hal Wajar

Tanri yakin kalau kliennya akan menerima vonis atau putusan ringan dari hakim, karena dalam fakta persidangan, tidak terbukti terlibat dalam bisnis narkotika.

"Ammar ini mengonsumsi narkotika untuk diri sendiri dan tidak terlibat dalam bisnis narkotika. Cuma kami keberatan pada pasal saja," ucapnya.

"Pasal 114 UU Narkotika bagi kami terlalu berat. Harusnya yang disangkakan itu pasal 127, lebih ke pengguna," sambungnya.

Tanri sudah berkoordinasi dengan Ammar Zoni terkait putusan hakim. Mantan suami Irish Bella itu menyerahkan semua ke penasehat hukum.

"Kalau memang divonis tinggi, kami akan ajukan banding. Cuma lihat nanti saja di sidang berikutnya," ujar Tanri Syahreza.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni kembali ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Ammar Zoni Dianggap Tidak Jujur, Jaksa Tolak Pledoi dan Minta Hakim Vonis 12 Tahun Penjara

Ammar Zoni ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja. 

Dalam persidangan, terdapat fakta bahwa Ammar Zoni memberikan modal kepada terdakwa Akri Hohakai, untuk menjalani bisnis jual beli narkotika.

Ammar Zoni dikabarkan memberikan modal sebesar Rp 50 juta kepada Akri Hohakai. Bahkan, Ammar dikabarkan sudah menikmati keuntungan berupa 5 gram sabu, serta diduga sudah menerima hasil dari jual beli narkotika itu yang diberikan oleh Akri.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved