Pilkada 2024
Soal Dugaan Pencatutan KTP Warga Jakarta, Dharma Pongrekun: Dibantu Relawan, Tak Terlibat Langsung
Dharma Pongrekun pun akhirnya buka suara terkait dugaan pencatutan NIK KTP warga Jakarta yang diklaim mendukungnya sebagai syarat cagub perseorangan
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Budi Sam Law Malau
Menurutnya, dukungan dari anak Anies Baswedan kepada calon perseorangan tersebut tersebut lolos pada tahapan seleksi administrasi.
Hal itu sesuai dengan data yang diberikan oleh calon independen.
Baca juga: Ridwan Kamil Masih Berpeluang Besar Lawan Calon Independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana
Tetapi kata Dody, setelah dilakukan verifikasi faktual ternyata dukungan anak Eks Gubernur Jakarta itu tidak memenuhi persyaratan, karena memang tidak mendukung calon perseorangan tersebut.
"Saat verifikasi faktual statusnya menjadi tidak memenuhi syarat. Artinya, proses itu berjalan di lapangan dengan mekanisme peraturan yang ada," kata Dody.
Lebih lanjut Dody berujar, jika KPU DKI Jakarta merupakan penerima data dari calon perseorangan.
Sehingga, ketika data itu masuk dan terverifikasi maka akan diterima dan itu juga prosesnya panjang.
"Kami hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Administrasi, sepanjang ada KTP-nya, ada pernyataan dukungan maka itu memenuhi syarat. Kalau tidak maka tentu tidak memenuhi syarat," ujar Dody.
Baca juga: Tidak Ada Kesepakatan, Sengketa Dharma Pongrekun dan KPU DKI Jakarta Berjalan Alot
Lanjut Dody, data yang ada di laman infopemilu KPU merupakan data yang tergabung antara verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).
"Jadi datanya itu tergabung ya, data verfikasi administrasi dengan verifikasi faktual. Ini yang kami berikan tadi masukan kepada KPU Pusat bahwa ini sebenarnya data sudah tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Terkait pencampuran data itu, Dody mengaku sudah mengonfirmasi ke KPU Pusat (KPU RI) agar data yang muncul di infopemilu dibedakan.
"Kami sudah berikan masukan ke KPU Pusat agar disesuaikan data yang muncul di info pemilu tulis saja harusnya data yang sudah lolos verifikasi administrasi dan faktual saja," imbuhnya. (m32)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.