Penganiayaan

Meita Tidak Hanya Aniaya Balita di Daycare Wensen, Tetapi Juga Lakukan Kekerasan Verbal kepada Guru

Anti yang jadi saksi dalam kasus penganiayaan balita dan bayi dengan tersangka Meita Irianty alias Tata buka suara terkait perilaku Tata.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
Seorang mantan pengasuh di daycare Wensen School, Anti, sebut tersangka Meita Irianty (37) tak hanya aniaya balita dan bayi, tetapi juga lakukan kekerasan verbal ke guru. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan karyawan di Daycare Wensen School Depok, Jawa Barat, bernama Anti beberkan perbuatan Meita Irianty alias Tata (37).

Tata merupakan pemilik Daycare Wensen School atau tempat penitipan anak sekaligus jadi tersangka penganiayaan balita serta bayi yang terjadi pada Juni 2024.

Anti mengatakan bahwa Tata tidak hanya aniaya balita serta bayi, tetapi juga lakukan kekerasan verbal kepada guru. 

Anti merupakan saksi dalam kasus penganiayaan balita dan bayi dengan tersangka Tata.

"Ya aku pribadi sendiri tuh pernah dibilang kayak 'ih gembel' gitu, 'Pakai kerudungnya itu terus, enggak bisa beli yang baru ya?'," kata Anti kepada wartawan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Sejak awal bekerja di Daycare Wensen School, Anti sudah menaruh curiga perihal aturan serta sistem yang ada.

Hal ini jelas berbeda dari daycare tempat dirinya sebelumnya mengajar, tetapi Anti tetap bertahan.

Baca juga: Imbas Kasus Penganiayaan Balita oleh Meita Irianty, Daycare Wesan School di Depok Resmi Ditutup

"Kalau aku lebih keganjel saja, karena peraturan dan sistemnya mungkin beda dengan tempat aku ngajar sebelumnya. Cuma aku pertahanin gitu," ujar Anti.

"Mungkin aku ngerasanya cuma di awal-awal saja kali ya. Aku juga baru. Belum aku telusuri lebih dalam gitu, jadi keganjalnya mungkin pas di awal-awal saja," terang Anti.

Hingga akhirnya Anti melihat sendiri Tata melakukan penganiayaan terhadap balita dan bayi di Daycare Wensen School.

Ketika ingin menolong balita itu, Tata justru memukul tangan Anti.

"Aku juga baru. Aku belum telusuri lebih dalam gitu, jadi keganjalnya mungkin pas di awal-awal aja, tapi pas makin ke sini kok ya kayak gitu. Bahkan juga perlakuannya beliau tuh kayak gitu. Bukan terhadap korban aja, tapi terhadap kami para guru," tutur Anti.

"Iya, dengan mata kepala saya langsung. (Saya lihat korban) dilempar, ditoyor, dicubit," lanjut Anti.

Ia mengaku hanya bertahan tiga bulan di Daycare Wensen School, kemudian memutuskan untuk resign atau mengundurkan diri. 

Bahkan, Anti disuruh bekerja di luar tugasnya layaknya asisten rumah tangga (ART) dengan gaji Rp 250.000 per minggu.

"Kerjanya ya mungkin bisa dibilang kayak pembantu ya, dibandingkan yang sebelum-sebelumnya. (Gaji) jauh dari kesepakatan, karena kerja di situ dengan gaji Rp 250 ribu per minggu saya melingkupi harus mencuci hordeng, kamar anak-anak, mencuci baju anak-anak, membersihkan kulkas, dapur," papar Anti

BERITA VIDEO: Kepala BPIP Didesak Mundur Buntut Dari Polemik Aturan Jilbab Paskibraka

Buruknya Layanan Daycare Wensen Milik Meita

Diberitakan sebelumnya, terbongkar kondisi buruk Daycare Wensen School Depok atau tempat penitipan anak milik Meita Irianty (37) alias Tata di Depok, Jawa Barat.

Diketahui, Tata merupakan tersangka penganiaya balita serta bayi yang terjadi pada Juni 2024.

Kuasa hukum korban, Irfan Maulana kemudian membongkar kondisi Daycare Wensen School tersebut.

Perlakuan tak manusiawi yang diterima anak-anak di Daycare Wensen yakni makanannya tak memenuhi standar gizi.

Para guru serta pengasuh bahkan sampai patungan agar dapat memberikan makanan yang layak bagi anak-anak.

"Dari hasil penelaahan saat ini, ada beberapa informasi penting yang dibongkar oleh saksi. Kami melihatnya begitu miris kondisi daycare dari mulai perizinannya, tidak ada perizinan," ujar Irfan, kepada wartawan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Baca juga: Praktisi Hukum Ini Nilai Perketat Pengawasan Daycare, Jamin Keselamatan dan Kenyamanan Anak

"Terus kondisi makanan untuk anak-anak ini sangat tidak layak. Jadi mereka itu hanya diberi makan nuget dan telur setiap hari dan itupun kadang-kadang guru-guru sampai patungan untuk memberikan makanan yang layak terhadap anak-anak ini," sambungnya.

Kuasa hukum korban balita yang dianiaya di Daycare Depok, Irfan Maulana kepada wartawan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024)
Kuasa hukum korban balita yang dianiaya di Daycare Depok, Irfan Maulana kepada wartawan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024) (Wartakotalive/Ramadhan LQ)

Lebih lanjut, Irfan juga mengatakan bahwa kondisi saksi dalam hal ini pengasuh daycare masih mengalami trauma.

"Ya sampai saat ini saksi masih dapat intimidasi dari pihak pelaku karena kan kondisi saksi ini ya mohon maaf boleh saya bilang, dari 9 guru ini hanya 1 guru yang mempunyai sertifikasi kependidikan," tutur dia.

"Jadi sisanya enggak ada sertifikasi pendidikan. Bahkan, upahnya pun jauh di bawah upah standar, jadi mereka ini diperlakukan sangat tidak manusiawi oleh si pelaku itu," lanjut Irfan. 

Meita Irianty ditahan

Meita Irianty pemilik Daycare Wensen School Depok sekaligus tersangka penganiayaan dua balita kembali ditahan di rutan Polres Metro Depok.

Tersangka sebelumnya dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena kondisi kesehatannya melemah dan sedang mengandung.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, saat ini kondisi kesehatan tersangka sudah membaik dan dikembalikan lagi ke sel tahanan sejak Selasa (6/8/2024).

“Pemeriksaan lanjutan kita lakukan lagi, tentu ini terkait motif, latar belakang, dan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka juga normal dan kondisinya juga sudah mulai pulih, sudah mulai sehat,” kata Arya, Kamis (8/8/2024). 

“Insya Allah kita juga akan memperhatikan anak dalam kandungan si tersangka,” sambungnya.

Kini, pihak kepolisian juga memeriksa orang tua korban dan para orang tua yang anak-anaknya diduga menjadi korban lainnya.

“Jadi kan di situ ada 10 anak yg dititipkan, dan kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang orangtua, yang anak-anaknya dititipkan di sana,” ujarnya.

Baca juga: Meita Irianty Penganiaya 2 Balita di Daycare Wensen Depok Dibantarkan ke RS Polri, Kondisi Lemah

Dari lima orang tua yang diperiksa, polisi tidak menemukan tanda-tanda adanya korban baru. 

Dibantarkan ke RS Polri

Sebelumnya, pihak kepolisian membantarkan Meita Irianty, pemilik Daycare Wensen School yang melakukan penganiayaan dua balita ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, pembantaran tersebut dilakukan karena tersangka sedang hamil dan kondisi kesehatannya melemah.

“Jadi pelaku dari terduga kekerasan anak-anak di Daycare Wensen School ini, saat ini berada di RS (Polri) Kramat Jati dibantarkan,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Senin (5/8/2024) malam.

“Dibantarkan itu apabila yang bersangkutan atau tersangka ini sakit, maka dia akan dilarikan ke RS dan dirawat di sana, namun proses penahanan tetap,” sambungnya.

Arya menegaskan, pembantaran berbeda dengan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Pembantaran hanya menunda proses penahanan. Meski demikian, penahanan tersebut tetap dilakukan.

“Tapi ini bukan berarti tidak ditahan ya, ini tetap ditahan, cuma prosesnya dibantarkan, jadi bukan ditangguhkan, jangan sampai nanti ada salah pengertian,” ujarnya.

Arya belum dapat memastikan berapa lama pelaku akan dibantarkan tergantung dari pemulihan kondisi kesehatannya.

Pembantaran ini dilakukan juga agar janin yang sedang dikandung pelaku tidak memahami hal-hal buruk.

“Anaknya kan enggak salah, jadi ibunya yang mempunyai tindakan kekerasan tersebut, sehingga kita menindak ibunya tapi anaknya jangan sampai kenapa-kenapa,” katanya.

Arya menambahkan, masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan. 

Dengan demikian, jika pelaku dibantarkan selama tujuh hari dan kembali ke tahanan, maka hitungan penahanan akan dimulai kembali sebelum ia dibantarkan.

“Ya hitungannya misalkan dia ditahan di hari ke 3, terus dibantarkan, hitungan penahanannya yang berhenti, tapi dia tetap ditahan, cuma dia ditahan di RS,” ungkapnya.

“Nanti misalnya dia istirahat 7 hari, kembali ke polres kemudian ditahan, mulai lagi hitungannya hari ke 4. Jadi masa penahanannya itu tidak hilang, tidak terpotong,” pungkasnya. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved