Korupsi Timah

Sandra Dewi Terindikasi Beri Keterangan Palsu Soal 88 Tas Mewah, Jaksa: Harvey Moeis yang Transfer

Artis Sandra Dewi diduga memberi keterangan palsu soal 88 tas mewah miliknya yang disita penyidik Kejagung.

Editor: Valentino Verry
grid.id
Sandra Dewi diduga memberi keterangan palsu soal kepemilikan 88 tas mewah yang disita penyidik Kejagung. Ternyata, semuanya dibelikan Harvey Moeis dari uang korupsi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Teka teki siapa yang membeli 88 tas mewah milik Sandra Dewi, mulai terungkap.

Saat penyidik Kejaksaan Agung (kejagung) menyita 88 tas mewah tersebut, Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sempat ngotot.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Sandra Dewi Disebut Rutin Dapat Setoran Uang Korupsi Harvey Moeis

Bahwa tas mewah itu hasil keringat kliennya, bukan dibelikan suami tercinta, Harvey Moeis.

Harvey Moeis adalah terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Atas kasus korupi yang menghebohkan itu, sidang perdana pun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Sidang menghadirkan terdakwa Harvey Moeis. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan bahwa suami Sandra Dewi itu membelikan 88 tas bermerek untuk sang istri.

Baca juga: Penampilan Harvey Moeis Tetap Klimis di Sidang Perdana, Tak Nampak Sandra Dewi Menemani

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 300 triliun ini, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

“Mentransfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaan dipaparkan detail 88 tas mewah Sandra Dewi dengan merek Louis Vuitton, Hermes, Channel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe dan Balanciaga.

Selain membeli tas bermerek, Jaksa menambahkan uang ratusan miliar yang diterima Harvey Moeis juga disamarkan dengan membeli tanah dan bangunan, kendaraan mewah, 141 perhiasan, mata uang asing senilai 400.000 dolar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, serta logam mulia.

“Sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,” kata jaksa.

Peran Harvey Moeis

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar

“Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Hasil Endorse

Sandra Dewi dimanja Harvey Moeis lewat kemewahan.
Sandra Dewi dimanja Harvey Moeis lewat kemewahan. (kolase foto ist)

Sebelumnya, Kuasa Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan pihaknya akan membuktikan 88 tas mewah milik Sandra Dewi yang turut disita penyidik tidak berkaitan dengan kasus korupsi timah.

Harris mengeklaim tas mewah berbagai merek itu merupakan hasil keringat Sandra Dewi.

"Kerja dari ibu SD (Sandra Dewi), tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak," kata Harris di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Ia menuturkan tas itu juga didapat Sandra Dewi dari hasil endorse dan sudah diklarifikasi oleh penyidik.

"Kalau saya enggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse, ya," ucap dia.

Harris mengakui, Sandra Dewi sempat keberatan karena puluhan tas mewahnya turut disita.

Kendati begitu, Sandra berusaha bersikap kooperatif untuk kepentingan hukum.

Di sisi lain, pihaknya juga akan membuktikan hal lainnya di pengadilan, termasuk yang dikuras dari ATM Harvey.

Harvey dan Helena disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sebelum Harvey dan Helena, Kejagung sudah melimpahkan 16 tersangka lebih dulu ke Kejari Jaksel.

Total ada 22 tersangka ditetapkan Kejaksaan. Jumlah kerugian negara terkait perkara ini mencapai Rp 300 triliun.

Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved