Penampilan Harvey Moeis Tetap Klimis di Sidang Perdana, Tak Nampak Sandra Dewi Menemani
Penampilan suami selebriti Sandra Dewi, Harvey Moeis tersorot tetap klimis di sidang perdana kasus korupsi PT Timah yang digelar pada Rabu (14/8/2024)
WARTAKOTALIVE.COM - Penampilan suami selebriti Sandra Dewi, Harvey Moeis tersorot tetap klimis di sidang perdana kasus korupsi PT Timah yang digelar pada Rabu (14/8/2024).
Harvey Moeis tampak datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi berwarna merah jambu khas tahanan Kejaksaaan RI.
Tangan Harvey Moeis juga diborgol saat masuk ke Gedung Tipikor seperti dimuat facebook Tribunnews.com.
Terlihat Harvey Moeis memakai kemeja berwarna putih dan celana hitam. Sepatu pantofelnya juga terlihat kinclong.
Rambut Harvey Moeis pun terlihat tetap klimis di tengah kerumunan peserta sidang dan aparat.
Saat tiba di Gedung Tipikor, petugas membuka borgol Harvey Moeis untuk duduk di kursi terdakwa.
Tidak nampak Sandra Dewi di sidang perdana Harvey Moeis.
Dikutip dari Tribunnews.com Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung membacakan dakwaan terdakwa korupsi PT Timah tersebut.
Jaksa mengungkap suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis mengkoordinir pengiriman bijih timah ilegal para perusahaan swasta yang dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Harvey Moeis yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Jaksa mengungkap PT Timah awalnya memberlakukan ketentuan agar perusahaan swasta yang menambang di wilayah IUP-nya menyerahkan lima persen dari kuota ekspor mereka.
Permintaan itu dilayangkan kepada lima perusahaan yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Ketentuan penyerahan lima persen itu dimaksudkan untuk memenuhi realisasi rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT Timah.
Baca juga: Kejagung Sita 88 Tas Mewah, Sandra Dewi tak Terima, Kuasa Hukum: Kami Buktikan di Sidang
"Bahwa program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak lima persen yang dikirimkan perorangan maupun smelter swasta di antaranya PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa ke PT Timah Tbk sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 merupakan rekayasa PT Timah Tbk untuk memenuhi realisasi RKAB PT Timah Tbk," kata jaksa penuntut umum.
Untuk mewujudkan setoran lima persen tersebut, PT Timah kemudian membuat seolah-olah kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan swasta menjadi legal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Harvey-Moeis-huv.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.