Kabar Artis

Harvey Moeis Disebut Pakai Uang Dugaan Korupsi di PT Timah untuk Beli Aset, Perhiasan dan Tas Mewah

Harvey Moeis dihadirkan di sidang perdana perkara korupsi PT Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu siang.

Warta Kota/Arie Puji
Pengusaha Harvey Moeis suami Sandra Dewi menjalani sidang dakwaan perkara korupsi PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan rincian harta milik pengusaha Harvey Moeis. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengusaha Harvey Moeis dihadirkan di sidang perdana perkara korupsi PT Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Sidang perdana mengagendakan mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Wazir Imam Supriyanto menyebutkan, Harvey Moeis diduga membeli sejumlah tanah, bangunan, mobil, tas bermerek hingga perhiasan Sandra Dewi, istrinya, menggunakan uang dugaan korupsi di PT Timah.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Ungkap Rincian Aset Harvey Moeis yang Diduga Didapatkan dari Korupsi di PT Timah

Harvey Moeis diketahui membeli sebidang tanah di Jakarta Barat menggunakan nama Sandra Dewi.

Beberapa aset tanah lain yang dibeli Harvey Moeis, termasuk sewa rumah mewah di Melbourne, Australia, senilai Rp 5.765.130.530 juga memakai nama Sandra Dewi.

Dalam dakwaan jaksa juga terungkap, Harvey Moeis membeli sebidang tanah di Senayan Residence, Jakarta Pusat.

Baca juga: Tidak Temani Harvey Moeis, Sandra Dewi Pilih Bareng Anak di Rumah hingga Sebut Asal-usul Tas Branded

"Harvey Moeis juga mengirimkan uang ke Sandra Dewi digunakan untuk pembayaran cicilan dan pelunasan rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Wazir Imam Suprianto.

Uang dugaan korupsi di PT Timah juga dipakai Harvey Moeis untuk membeli bangunan di Blok J-3 di Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

Ada pula 88 tas branded milik Sandra Dewi yang dibelikan Harvey Moeis dari hasil dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Harvey Moeis Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Pakai Masker Hitam dengan Tangan Diborgol

"Harvey juga transfer ke rekening pemilik online shop Snowceline Luxury untuk membeli tas-tas branded untuk Sandra Dewi, ada 88 tas branded Sandra Dewi yang menjadi barang bukti dalam kasus TPPU," ucap jaksa.

Harvey Moeis juga menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) atas nama Sandra Dewi.

SDB digunakan untuk menyimpan uang asing sejumlah kurang lebih USD 400.000, satu buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram fine gold 999,9 BO35168 dan satu buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram dengan nomor A69057161.

Baca juga: Sandra Dewi Syok Hadapi Proses Pemiskinan, Kejagung Sita Lima Rumah Mewah Harvey Moeis

Di SDB itu juga tersimpan satu Logam Mulia Bar seberat 100 gram dengan nomor GBN064, satu buah Logam Mulia Gold Bar yang berada dalam box berwarna merah dengan berat 88 gram dengan nomor DOG88048.

Harvey Moeis juga membeli mobil mewah atas nama perusahaan dan nama orang lain, yakni atas nama PT Mitra Jasautama Semesta berupa 1 Toyota Vellfire, 1 Lexus RX 300, 1 Porche speed star dan 1 Ferrari.

Atas nama PT Jasuindo Tiga Perkasa berupa 1 Mercedes Benz dan atas nama Gusti Ariq Ibrahim Siregar berupa Ferrari 360 Challege Stradale.

Baca juga: Sandra Dewi Pilih Tetap di Rumah Sambil Urus Anak, Seminggu Sekali Jenguk Harvey Moeis di Tahanan

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved