Korupsi Timah
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi
Harvey Moeis dan Sandra Dewi mungkin saat ini sedang meratapi nasib. Dulu kaya raya, kini mendadak susah. Harta disedot negara karena korupsi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Haryanto, baru saja bikin gebrakan.
Teguh berani menjatuhkan vonis berat terhadap Harvey Moeis, salah satu terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Lewat vonisnya, suami artis Sandra Dewi itu akan dipenjara 20 tahun, plus uang pengganti Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, MAKI : Harusnya Seumur Hidup
Terhadap putusan tersebut, kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai sebagai bentuk matinya rule of law atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat," kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Junaedi pun meminta publik untuk mendoakan penegakan hukum di Indonesia supaya bisa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.
Ia lantas menyinggung istilah Latin "ratio legis" yang tidak boleh kalah dengan "ratio populis".
Baca juga: Momen Senyum Sumringah Hakim Saat “Tonton” Sandra Dewi dan Harvey Moeis Berpelukan di Depannya.
Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang.
Dalam penjelasan lain, ratio legis juga bisa diartikan sebagai pemikiran hukum yang berdasarkan akal sehat dan nalar.
Sementara itu, ratio populis kerap diartikan sebagai penilaian masyarakat.
"Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas," kata Junaedi.
Baca juga: Sosok Teguh Haryanto Hakim Garang yang Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
Menurut Hakim Teguh, perbuatan Harvey yang menyakiti hati rakyat karena dilakukan saat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," tuturnya.
Eks Direktur Utama PT Timah Susul Harvey Moeis, Hukuman Diperberat jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, MAKI : Harusnya Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun dan Bayar Rp 420 miliar, Hakim: Menyakiti Hati Rakyat |
![]() |
---|
Korupsi di PT Timah Tbk, Hukuman Harvey Moeis Tambah, Penjara 20 Tahun, Uang Pengganti Rp 420 M |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PT Timah Tbk, Helena Lim Gembira, Harta Batal Disita, Ini Penjelasan MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.