Korupsi Timah
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi
Harvey Moeis dan Sandra Dewi mungkin saat ini sedang meratapi nasib. Dulu kaya raya, kini mendadak susah. Harta disedot negara karena korupsi.
Editor:
Valentino Verry
istimewa
KORUPSI TIMAH - Pengadlan Tinggi Jakarta memvonis Harvey Moeis 20 tahun penjara dan memiskinkan atas kasus korupsi di PT Timah Tbk. Perjuangan Sandra Dewi merebut 88 tas mewahnya kini kandas.
"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaini, saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Berita Terkait
Berita Terkait:#Korupsi Timah
Eks Direktur Utama PT Timah Susul Harvey Moeis, Hukuman Diperberat jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, MAKI : Harusnya Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun dan Bayar Rp 420 miliar, Hakim: Menyakiti Hati Rakyat |
![]() |
---|
Korupsi di PT Timah Tbk, Hukuman Harvey Moeis Tambah, Penjara 20 Tahun, Uang Pengganti Rp 420 M |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PT Timah Tbk, Helena Lim Gembira, Harta Batal Disita, Ini Penjelasan MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.