Korupsi Timah

Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun dan Bayar Rp 420 miliar, Hakim: Menyakiti Hati Rakyat

Hukuman terhadap Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan harus membayar Rp 420 miliar.

warta kota/arie
HUKUMAN DIPERBERAT - Hukuman terhadap Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan harus membayar Rp 420 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hukuman terhadap Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Harvey Moeis merupakan terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, 

Vonis itu dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto. 

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).

Harvey Moeis dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. 

Tidak hanya itu hukuman pidana pengganti Harvey Moeis juga diperberat dari sebelumnya Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. 

Apabila tidak mampu dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Sementara apabila Harvey Moeis tidak punya harta menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun. 

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.

Hukuman yang diperberat tersebut lantaran perbuatan korupsi Harvey Moeis pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun sangat menyakiti hati rakyat.

Teguh Harianto mengatakan Harvey melakukan korupsi saat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Baca juga: Korupsi di PT Timah Tbk, Hukuman Harvey Moeis Tambah, Penjara 20 Tahun, Uang Pengganti Rp 420 M

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh.

Selain itu, perbuatan Harvey Meois tersebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, kata Hakim Teguh tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis.

"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved