Pembunuhan Vina
Oegroseno dan Prof Mudzakkir Temui Kejanggalan Alur Pembunuhan Vina dan Eky Seperti Dikarang
Sejumlah kejanggalan kasus Vina Cirebon dan Eky ditemukan Eks Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno, apa saja ?
Singgung Propam Tak Jeli
Oegroseno menyentil Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri yang kurang jeli dalam memeriksa perihal kode etik Iptu Rudiana.
Bagi seorang pensiunan jenderal, Oegroseno yang hanya menganalisis dari luar saja sudah bisa membaca banyak pelanggaran yang dilakukan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon.
"Kalau Propam jeli ya, apalagi Propam Mabes Polri. Sejak awal sudah banyak pelanggaran etika profesi yang dilakukan Iptu Rudiana," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada MInggu (28/7/2024).
Oegroseno melanjutkan pelanggaran itu dilakukan Rudiana di antaranya seperti mengajak Liga Akbar ke kantor polisi dan mengarahkannya, mencurigai beberapa orang terduga pelaku lalu menangani sendiri di bidang reserse narkotika.
"Kemudian baru membuat laporan setelah empat hari peristiwa terjadi. Dia juga tidak meminta anaknya yang jadi korban untuk diotopsi. Itu saja sudah banyak ditemukan," jelas Oegroseno.
Prof Mudzakkir Akui Sejak Awal Banyak Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir tak menampik fakta di lapangan ketika ditanya terkait banyaknya kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.
"Kalau menurut saya demikian," ujar Prof Mudzakkir saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024) usai menjadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Prof Mudzakkir membeberkan sejak awal penanganan kasus Vina Cirebon hingga tujuh terpidana divonis penjara seumur hidup, dan Saka Tatal yang kala itu masih anak-anak divonis empat tahun penjara sudah banyak kejanggalan.
Ia mengatakan, dalam persidangan itu, dia mendengar peryataan pemohon mengenai seluruh rujukan dalam penanganan kasusnya dari pelapor.
Padahal, menurut dia, penyidik yang melakukan penyidikan dalam menjalankan tugasnya hanya mendelegasikan kehendak pelapor.
"Kalau dia (penyidik) mengabdi kepada pelapor, kan, repot, jadinya seperti ini, sehingga (harus) obyektif," kata Prof Mudzakkir.
"Nah, menurut pendapat saya, pelapor boleh menuntut keadilan, tetapi jangan menuntut penyidik untuk tunduk kepada pelapor."
Baca juga: Terima Telepon dari Eks Pasukan Elite TNI dan Tangan Kanan Hercules, Pengacara Pegi Batal Mundur
Pihaknya menegaskan, jaksa maupun hakim juga dilarang tunduk pada pelapor, karena asas prinsipnya ialah seseorang yang dijadikan tersangka harus fair serta bersifat trial.
Selain itu, proses peradilannya pun harus dilaksanakan secara adil untuk menemukan keadilan prosedural atau procedural justice.
"Itu salah satu bagian yang lainnya, dan PK diajukan supaya hakim dapat memutuskan berlakunya asas fair dan trial tersebut," ujar Prof Mudzakkir. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSumsel.com)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Profil Raden Gilap Sugiono Meninggal Pagi ini, Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Vina Cirebon |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.