Berita Nasional

Nasib Ketua Umum PBNU ​Gus Yahya Usai Coba Digoyang Rais Aam

Nasib Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) selamat usai hampir dimakzulkan oleh Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.

Editor: Desy Selviany
https://nu.or.id/ -Suwitno
MAAF GUS YAHYA - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) selamat usai hampir dimakzulkan oleh Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar. 

WARTAKOTALIVE.COM - Nasib Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) selamat usai hampir dimakzulkan oleh Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.

Gus Yahya diselamatkan usai Alim Ulama PBNU menggelar rapat pada Minggu (23/11/2025).

Hasil dari rapat kepengurusan PBNU tersebut, Gus Yahya tidak bisa diberhentikan sebelum masa jabatan di PBNU habis.

Sehingga Gus Yahya batal dimakzulkan ataupun tidak diperkenankan mengundurkan diri.

“Sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode yang muktamarnya kurang lebih satu tahun lagi. Semuanya, tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri, semua sepakat begitu. Semua gembleng 100 persen ini,” kata Katib Aam PBNU, Ahmad Said Asrori seperti dimuat Kompas.com.

Said mengatakan, para alim ulama juga sepakat adanya silaturahmi yang lebih besar antara para kiai dan jajaran PBNU.

“Jadi bagaimana ini kita sudah menjadi konsumsi publik ada masalah. Tapi ini semua sepakat,” ujarnya.

Said juga mengatakan, para alim ulama ingin seluruh jajaran PBNU melakukan renungan atau tafakur demi kebaikan organisasi, masyarakat, dan Indonesia.

Dia kembali menegaskan tidak ada pemakzulan terhadap Ketum PBNU Gus Yahya.

“Kalau ada pergantian, itu majelis yang paling tinggi dan terhormat adalah Muktamar Nahdlatul Ulama. Dan itu diatur di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan perkumpulan,” ucap dia.

Diketahui belakangan PBNU diterpa isu perpecahan setelah risalah rapat harian Syuriyah yang ditetapkan pada 20 November 2025 memutuskan agar Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU.

Baca juga: Sosok Kiai Miftachul Akhyar yang Ingin Tumbangkan Gus Yahya di PBNU

Edaran tersebut juga memberikan ultimatum, jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Gus Yahya akan diberhentikan sebagai Ketua Umum PBNU.

Dalam surat ini juga dijelaskan dua alasan yang menyebabkan permintaan pengunduran diri itu dikeluarkan.

Pertama, terkait dengan narasumber zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional NU.

Kegiatan ini dinilai melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan NU Nomor 13 tahun 2025 tentang pemberhentian fungsionaris, pergantian antar waktu, dan pelimpahan fungsi jabatan.

Alasan berikutnya terkait tata kelola keuangan di PBNU yang mengindikasikan pelanggaran hukum dan melanggar Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU.

Hal ini pun telah dibenarkan oleh A'wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kyai Abdul Muhaimin.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved