Pembunuhan
Dedi Mulyadi Tarik Benang Merah Kesaksian Widi dan Mega, Terungkap Asal Darah di Area Sensitif Vina
Buktikan Tak Ada Pemerkosaan, Dedi Mulyadi Ungkap Asal Muasal Darah di Area Sensitif Vina. Kang Dedi Tarik Benang Merah Kesaksian Widi dan Mega
"Sebetulnya bagaimana sih kedua anak itu? itu sebenarnya terungkap di persidangan, cuman saya enggak berani ngomong aja," tambah Titin.
Novum Dalam PK Saka Tatal
Tak hanya meminjam baju, Vina diketahui juga sempat meminjam uang kepada Widi sebesar Rp 50.000.
Uang tersebut digunakan Vina untuk membeli mie instan dan pembalut.
"Terakhir pinjam uang Rp 50.000 untuk beli mie instan dan pembalut," ungkap Titin.
"Berarti lagi datang bulan dong?" tanya Kang Dedi.
"Karena kalau saya misalnya saya bisa ngebuka novum, itu salah satunya itu pak, Salah satunya Vina menggunakan pakaian dalam, tetapi seperti, mohon maaf, di bagian vitalnya tuh seperti ada pembalutnya," ujar Titin.
"Jadi novum yang ketiga itu, itu (potret tubuh bagian Bawah Vina mengenakan celana dalam). Bagian badan Vina dari kaki sampai hampir ke pundak," beber Titin.
"Jadi seperti ada pembalut? Kalau dihubungkan dengan pernyataan temannya kena dong?" tanya Kang Dedi.
"Ya kena, makanya saya, 'pantesan'," ujar Titin yakin.
"Berarti darah itu karena datang bulan dong?" tanya Kang Dedi dibalas anggukan kepaa oleh Titin.
Potret Tubuh Vina Cirebon yang Mulus Jadi Bukti Baru
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengungkapkan, adanya novum berupa foto kondisi jenazah Vina yang diungkap dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal.
Menurut Titin, foto tersebut menunjukkan kondisi tubuh Vina dari kaki hingga dada yang terlihat mulus, dengan pengecualian luka di kaki yang sedang diobati oleh dua perawat laki-laki.
“Ya terkait ada salah satu novum bentuk foto yang menunjukkan kondisi tubuh Vina itu jadi dari bagian kaki ke dada itu secara visual yang tergambar di foto ini mulus."
"Hanya memang kakinya sedang diobati oleh dua perawat laki-laki di situ,” ujar Titin, Senin (29/7/2024).
Titin juga mengatakan, bahwa informasi mengenai adanya penganiayaan atau pemerkosaan tidak terlihat dalam foto tersebut.
"Di foto ini juga terlihat, (almarhumah Vina) menggunakan pakaian dalam warna cokelat, ada gambar segitiga gitu dan depannya itu terlihat agak menonjol."
"Menonjolnya itu saya melihatnya sebagai (adanya) pembalut, karena saya juga melihat di salah satu tayangan podcast, di mana (almarhumah Vina) disebutkan sempat meminjam uang ke temannya (di hari kejadian 27 Agustus 2016) untuk membeli mie instan dan pembalut," ucapnya.
Lebih lanjut, Titin meragukan klaim bahwa terjadi pemerkosaan terhadap Vina.
“Artinya jika ada (informasi) selama ini yang menyebut adanya pemerkosaan, itu sepertinya tidak ada karena dari kaki sampai pusat itu kondisinya mulus."
"Kalau pun kembali ke alat vital jika memang terjadi pendarahan, itu pahanya itu mulus, gak ada misalnya ceceran darah itu gak ada, bukan karena sudah dibersihkan tapi memang kelihatan mulus," jelas dia.
Titin juga menyoroti informasi yang beredar di media sosial mengenai kondisi jenazah Vina yang disebut hancur dan alat vitalnya mengeluarkan darah.
“Saya juga kaget ketika mendengar di luar sana menyebutkan bahwa muka (almarhumah Vina) hancur."
"Kan beda misal sudah dibersihkan, pasti masih ada sisa-sisa bekas darah itu."
"Ya lalu jika dikaitkan dengan informasi bahwa ketika dimandikan (jenazah almarhumah Vina) alat vitalnya mengeluarkan darah itu mungkin sedang datang bulan, dibuktikan dengan Vina meminjam uang ke temannya itu untuk membeli pembalut tadi," katanya.
Sebelumnya, Titin menyebut, sedikitnya ada 10 novum yang dijadikan bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya.
Dari novum-novum itu, tiga di antaranya merupakan foto menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit, yang sebelumnya belum pernah dihadirkan dalam persidangan.
JPU Tolak PK Saka Tatal
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (26/7/2024).
Dalam persidangan JPU menanggapi pengajuan novum atau bukti baru oleh Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus tersebut.
Novum yang disampaikan di antaranya sejumlah potret kondisi tubuh Vina.
Dalam potret, terlihat kondisi tubuh Vina, mulai dari bagian dada hingga kaki yang mulus.
Meski demikian, JPU dengan tegas menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.
Gema Wahyudi, salah satu jaksa, menyatakan bahwa novum yang diajukan banyak bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."
Baca juga: Temui Sandi Usai Video Damkar Gagal Selamatkan Gereja Viral, Ini Instruksi Wakil Wali Kota Depok
Baca juga: PK Saka Tatal Ditolak PN Cirebon, Farhat Nilai Jaksa Seakan Tangani Kasus Vina Cirebon Asal-asalan
"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema usai sidang di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Lebih lanjut, Gema menjelaskan bahwa beberapa novum yang diajukan oleh pemohon sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pertama delapan tahun lalu.
"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016."
"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.
Kuasa Hukum Saka Tatal Tantang JPU
Terkait hal tersebut, Tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menantang jaksa untuk membuka berkas perkara terkait novum yang diajukan dalam Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal.
Tantangan ini muncul setelah jaksa menolak novum tersebut dengan alasan bahwa bukti yang diajukan sudah pernah ada dalam berkas perkara tahun 2016.
"Terkait jaksa yang menolak novum karena dianggap sudah pernah ada di dalam berkas perkara, khususnya novum yang berkaitan dengan foto-foto, silakan jaksa membuktikan ada berkas kelima foto yang dijadikan novum di dalam persidangan PK Saka Tatal, karena saya meyakini tidak pernah ada," ujar Titin dikutip dari Tribun Jabar pada Sabtu (27/7/2024).
Titin menegaskan, bahwa foto-foto yang diajukan sebagai novum tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya.
Baik dalam kasus Saka Tatal maupun tujuh terpidana lainnya yang terkait dengan kasus yang sama.
"Jangankan di persidangan (tahun 2016) Saka Tatal, di persidangan tujuh terpidana lain yang punya nomor perkara berbeda tidak ada foto yang visualnya bagian tubuh bawah dan atas Vina," kata Titin.
Titin juga menyoroti salah satu foto dalam novum memperlihatkan bagian tubuh Vina yang menggunakan celana dalam dan pembalut.
Menurutnya, foto ini tidak pernah menjadi bagian dari bukti yang diajukan sebelumnya.
"Kalau jaksa meyakini itu ada di dalam berkas, saya tantangin (jaksa) buka berkasnya, gak ada di dalam berkas itu," katanya.
Titin mengaku novum tersebut baru diterima pada Mei 2024 dan dia telah menyerahkannya kepada keluarga Saka.
Namun, karena kekhawatiran akan kebocoran informasi, novum tersebut tidak banyak dibahas.
"Saya yakin, jaksa juga tidak punya berkas bendelan begini (rusak) di sidang Saka Tatal," katanya.
Jika Bukti Diajukan Saka Tatal Lolos di Sidang PK, Berpengaruh Pada 7 Terpidana Pembunuhan Vina
Saka Tatal mengajukan novum dalam Peninjauan Kembali (PK) ini mencapai 13, dengan tambahan 4 novum yang terdiri dari sekitar 17 lembar dokumen.
Seperti diketahui sidang PK kasus Vina Cirebon yang melibatkan Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024).
Dalam pengajuan PK hari ini, majelis hakim hanya menerima memori yang dibacakan.
"Artinya, mereka (majelis hakim) hanya menerima berkasnya lalu dikirim ke Mahkamah Agung, dengan novum-novum yang kita ajukan, 13 novum yang kita ajukan bukti terbaru yang kita yakinkan bahwa ini adalah kecelakaan," ujar salah seorang kuasa hukum Saka Tatal, Krisna, Rabu (24/7/2024).
Menanggapi hal itu, Kriminolog Unisba, Prof Nandang Sambas, memandang, bahwa nantinya MA yang akan menguji bukti-bukti yang diajukan oleh Saka Tatal.
"Bila hasilnya diakui, (maka) bukti-bukti yang diajukan akan mengubah statusnya. Yang asalnya terpidana atau mantan yang sudah bebas, nanti akan dipulihkan nama baiknya," kata Prof Sambas saat dihubungi, Rabu (24/7/2024) malam.
Baca juga: Momen Detik-detik Saka Tatal Tiba di PN Cirebon Jelang Sidang PK
Disinggung apakah Saka Tatal akan mendapatkan kompensasi apabila bukti yang diajukannya diakui MA, menurut Prof Sambas, maka hal itu bisa dijadikan dasar gugatan kepada aparat penegak hukum.
"Aparat penegak hukum negara telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Maka bisa saja nanti dimintakan ganti rugi," ungkap dia.
Selain kompensasi, lanjut Prof Sambas, diakuinya bukti Saka Tatal akan berimbas kepada terpidana lainnya dalam kasus Vina Cirebon.
"Kalau tidak, salah satu dari 7 orang kekuatan yang dijadikan sebagai keyakinan hakim itu adanya saksi yang konon dia melibat langsung para terpidana," katanya.
"Aep harus dicari klarifikasi dan Dede (saksi lain) harus didukung dengan bukti lain. Kalau misalnya Aep pada pernyataanya bahwa dulu tidak disetting, akan ada kesulitan bagi Dede pernyataannya menjadi kuat. Jadi, tidak hanya pernyataan harus ada bukti lain," ujar Prof Sambas menambahkan.
Prof Sambas tak menutup kemungkinan bila PK Saka Tatal diakui, lalu terpidana lain demikian, maka kasus Vina Cirebon kembali ke awal.
Artinya, patut diduga proses penanganan perkara Vina ini kembali ke belakang.
"Ada beberapa kemungkinan. Pertama sesungguhnya kecelakana murni seperti indikasi awal atau kalau bukan kecelakaan, harus dicari siapa sesungguhnya apa yang menyebabkan mati. Karena tidak mungkin orang mati tanpa sebab, mati karena kecelakaan tunggal atau dibunuh orang itu konsesukesinya akan mengubah posisi dari tiga DPO, sebab akhir hanya satu (Pegi) nambah keyakinan orang yang sesungguhnya perkara ini carut parut," tegas Prof Sambas.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Terima Laporan Iptu Rudiana, Ini Kata Brigjen Djuhandani
Bukti Saka Tatal
Dalam sidang, Saka Tatal bersama tim kuasa hukum membawa 13 novum atau bukti baru yang diharapkan dapat mempengaruhi putusan sebelumnya.
Sidang mulai dilaksanakan pada pukul 10.00 dan sempat diskors selama satu jam pada pukul 13.00.
Sidang perdana yang beragendakan pembacaan memori PK akhirnya selesai pada pukul 15.30. Sidang PK akan kembali dilanjutkan pada Jumat (26/7).
Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan memori PK dihadapan majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia dan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
"Ya setelah tadi termohon meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban, kami tutup sidang kali ini dengan agenda selanjutnya sidang lanjutan pada hari Jumat 26 Juli 2024," ujar Rizqa saat dikutip Tribun, Rabu (24/7).
Sidang lanjutan akan dilaksanakan mulai pukul 09.00.
"Agendanya jawaban dari termohon," kata ketua majelis hakim.
Kuasa hukum Saka Tatal, Riswanto, menjelaskan, bahwa jumlah keseluruhan novum yang diajukan mencapai 13, dengan tambahan 4 novum yang terdiri dari sekitar 17 lembar dokumen.
"Novum yang sudah dibacakan ada 9 novum dan tambahan 4 novum yang akan dibacakan sekitar 17 lembar, jadi total novum ada 13 novum," kata dia.
Berikut daftar alat bukti baru (novum) yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal di Sidang PK di PN Cirebon:
Novum 1: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016.
Pada foto tersebut dan hasil visum-autopsi, tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.
Korban berdasarkan putusan PN Cirebon tidak ada hubungan perbuatan Saka Tatal.
Novum 2: Foto kedua, gambar Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB.
Tidak ada kaitannya dan sangat bertentangan dengan hasil putusan hakim. Sdr Andi menyabetkan samurai pada bagian kaki dan badan Vina.
Novum 3: Vina di RSD Gunung Jati.
Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung.
Novum 4: Serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus.
Ada luka pada korban Vina akibat benturan antara kaki korban dengan penopang PJU.
Sesuai hasil visum, terdapat luka terbuka pada tungkai kaki kanan. Bukti novum bertentangan dengan pertimbangan hakim.
Novum 5: Motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina.
Bahwa bukti foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon, terlihat cover body terdapat kerusakan.
Novum 6: File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa tidak menjadi saksi pada terdakwa Saka Tatal.
Kesaksian Liga Akbar diperintahkan Iptu Rudiana yang faktanya saksi tidak ada di lokasi kejadian.
Novum 7: File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation.
Novum 8: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lainnya yang tidak dimintai keterangannya di pengadilan.
Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, menyatakan keyakinannya bahwa kematian tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.
"Artinya, mereka (majelis hakim) hanya menerima berkasnya lalu dikirim ke Mahkamah Agung, dengan novum-novum yang kita ajukan. 13 novum yang kita ajukan bukti terbaru yang kita yakini bahwa ini adalah kecelakaan," ujar Krisna saat diwawancarai media seusai sidang, kemarin.
Menurut Krisna Murti dari bukti yang dilampirkan tersebut, tidak ada sebab kematian yang berhubungan dengan Saka Tatal.
“Bahwa terhadap putusan kasasi, hanya mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Mohon perkenankan dan perhatian majelis agar peninjauan kembali dapat dicermati,” kata Krisna Murti.
Lebih lanjut, Krisna Murti meminta agar Mahkamah Agung dan para pihak terkait dapat meninjau permohonan PK dengan teliti.
"Kita meminta dan memohon bahwa harus dengan teliti dan jelas. Kami berharap majelis hakim yang mulia atau Mahkamah Agung dapat mengabulkan atas permohonan PK yang kita ajukan," ucapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak ragu dengan proses hukum yang berlangsung.
"Jadi, tidak usah ragu, tidak usah takut, jaksa yang sekarang menghadapi kami tidak perlu takut, karena tali pertemanan dengan jaksa yang kemarin. Hakim-hakim tidak usah ragu. Kita minta dengan hati yang mulia dapat melihat daripada novum yang kita ajukan," jelas dia.
Seperti diketahui, kasus kematian Vina dan Eki pada tahun 2016 sempat menjadi perhatian publik.
Kini, dengan diajukannya PK oleh Saka Tatal, diharapkan Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan bukti-bukti terbaru yang diajukan.
Tim penasehat hukum Pegi Setiawan, Toni RM dan Sugianti Iriani, turut menghadiri sidang PK kemarin.
Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Toni mengatakan, kehadiran tim penasehat hukum Pegi Setiawan kali ini untuk memberikan dukungan kepada Saka Tatal dan kuasa hukumnya.
"Kami hadir untuk memberikan dukungan secara moril dalam sidang PK Saka Tatal," kata Toni.
Ia memastikan, tim penasehat hukum Pegi Setiawan selalu mensupport dan memberitahukan setiap temuan bukti maupun informasi terkait kasus kematian Vina-Eky.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk turut memberitahu informasi terbaru mengenai misteri kasus Vina-Eky yang belum terungkap sejak 2016 kepada kuasa hukum Saka Tatal.
7 Hal Penting Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Belasan Tersangka Hingga Trauma Keluarga |
![]() |
---|
Istri Kacab Bank BUMN Masih Trauma, Otak Pembunuhan Bicara Rekening |
![]() |
---|
Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Terbilang Rapi, Libatkan Tim IT Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
Drama Penangkapan di PIK 2: Ken, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Sering Pakai Wig |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Kerap Pakai Wig |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.