Pembunuhan

Dedi Mulyadi Tarik Benang Merah Kesaksian Widi dan Mega, Terungkap Asal Darah di Area Sensitif Vina

Buktikan Tak Ada Pemerkosaan, Dedi Mulyadi Ungkap Asal Muasal Darah di Area Sensitif Vina. Kang Dedi Tarik Benang Merah Kesaksian Widi dan Mega

Editor: Dwi Rizki
Instagram @dedimulyadi71
Dedi Mulyadi bersama kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pertanyaan besar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon adalah pemerkosaan yang dituduhkan kepada delapan terpidana, termasuk Saka Tatal.

Pemerkosaan tersebut ditandai dengan adanya darah di kemaluan Vina pasca ditemukan tewas bersama Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Peristiwa tersebut dipertanyakan kebenarannya.

Delapan terpidana, termasuk Saka Tatal yang ketika itu masih berstatus anak tidak dapat mebberikan pembelaan diri.

Mereka pun menerima putusan hakim dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Tujuh terpidana divonis penjara seumur hidup. 

Sedangkan Saka Tatal divonis delapan tahun penjara.

Namun setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan, Saka dinyatakan bebas bersyarat.

Usai bebas dari penjara, dan viralnya kembali kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal didampingi Dedi Mulyadi bersama kuasa hukumnya, Titin Prialianti mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan Vina.

Saka Tatal hanya ingin membuktikan dirinya tidak bersalah.

Begitu juga dengan tujuh orang terpidana lainnya.

Sidang PK pun dilanjutkan di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat pada Selasa (30/7/2024).

Persidangan kali ketiga ini beragendakan menghadirkan saksi fakta yang dilakukan oleh Saka Tatal selaku pemohon.

Terdapat delapan saksi fakta yang dihadirkan, antara lain Aldi, Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widi, Muchtar, dan Jogi.

Saksi fakta tersebut diketahui merupakan teman Vina semasa hidup.

Mereka bersaksi soal rutinitas Vina hingga soal pemerkosaan yang dituduhkan kepada para terpidana.

Kesaksian dua dari delapan saksi yang dihadirkan sebelumnya terungkap dalam perbincangan Dedi Mulyadi dengan Kuasa Hukum saka Tatal, Titin Prialianti.

Perbincangan yang diunggah lewat akun instagram @dedimulyadi71 pada Selasa (30/7/2024) itu mengungkap asal muasal darah di kemaluan Vina Cirebon.

Darah yang disebut sebagai bukti adanya peristiwa pemerkosaan sebelum akhirnya Vina tewas.  

"Sekarang ini kan konstruksi hukumnya sudah makin terbuka, ada pernyataan juga tuh Bu dari temennya Vina, Wida dan Mega. Widi dan Mega itu siapa sih?" tanya pria yang akrab disapa Kang Dedi itu kepada Titin.

Pertanyaan itu dijawab Titin.

Diungkapkan Titin, Widi dan Mega adalah teman Vina.

"Kalau di dalam ceritanya yang di podcast kan mereka tuh bertemannya juga baru, tetapi kan sudah akrab," ungkap Titin.

Dijelaskan Titin, Vina bahkan sering menginap di rumah Widi dan jarang tidur di rumah.

Hal tersebut katanya pernyataan Ayah Vina dalam persidangan. 

"Jadikan sebetulnya di fakta persidangan, Vina jarang tidur di rumah tuh saya tahu pak. Jadi gini, waktu itu kan yang hadir kan bapaknya, bapaknya Vina sebagai saksi," ungkap Titin.

"Saya tanya ke bapaknya, 'bapak, eh Mohon maaf saya bilang, Bapak kan itu anak perempuan, kalau saya punya anak perempuan, jam 6 Magrib belum datang-belum pulang ke rumah saya tuh udah pusing Pak nyari ke mana-mana itu'," ujar Titin kepada ayah Vina ketika persidangan.

"Tuh bahasanya halus banget, 'saya telepon teman-temannya saya cari ke teman-temannya, apalagi kalau handphone-nya mati'," tambahnya.

"Sedehana kalimatnya begini. 'kita ini kalau magrib ayam belum masuk kendang, kita cari ayam itu, tapi anak perawan jam 8-9 malam belum pulang kok ggak dicari?" balas Kang Dedi.

"Saya ngomongnya jam 10 (malam), 'Kok anak bapak sampai jam 10 belum pulang, bapak enggak Nyari?" ungkap Titin.

"Waktu itu, demi Allah nih Pak, bapaknya bilang. 'kan anak saya juga jarang-jarang tidur di rumah, sering di rumah temennya'," ujar Titin menirukan kalimat Ayah Vina.

"Jadi saya tuh, udah gitu, jadi ada bahasa itu Pak, Itu tertuang di sidang sebetulnya," bebernya.

Mendengar pernyataan Titin, Kang Dedi menegaskan soal Vina jarang pulang ke rumah.

"Ya artinya Vina itu jarang tidur di rumah?" tanya Kang Dedi.

"Tidur di rumah temennya," sambung Titin.

"Selalu tidur di rumah temennya, karena di rumahnya Enggak ada ibunya," balas Kang Dedi menegaskan.

Fakta tersebut diungkapkan Titin tidak pernah disampaikannya ke publik.

Alasannya Vina sudah meniunggal dunia.

Pertimbangan lainnya adalah dirinya akan dirundung masyarakat apabila fakta tersebut terucap dari mulutnya.

"Iya, jadi saya bahasanya tuh seperti itu, tapi hal ini tuh saya enggak pernah ngomong di media Pak, di-bully pasti saya pak kalau saya ngomong," ungkap Titin.

"Ya ceritain aja, kan udah diceritain orang," balas Kang Dedi.

"Ternyata kan ketika saya mendengar podcast-nya dari Widi, Oh iya itu benar, baru saya berani ngomong sekarang," ungkap Titin.

"Jadi Vina itu suka nginep di rumah Widi? Terus juga suka nginep di rumah Mega?" tanya Kang Dedi.

"Iya benar, sampai pas baju yang digunakan pada saat peristiwa juga ternyata minjem bajunya Widi," ujar Titin.

"Sama dengan Eky pakai sepatunya Frans," tambah Kang Dedi.

"Sebetulnya bagaimana sih kedua anak itu? itu sebenarnya terungkap di persidangan, cuman saya enggak berani ngomong aja," tambah Titin.

Novum Dalam PK Saka Tatal

Tak hanya meminjam baju, Vina diketahui juga sempat meminjam uang kepada Widi sebesar Rp 50.000.

Uang tersebut digunakan Vina untuk membeli mie instan dan pembalut.

"Terakhir pinjam uang Rp 50.000 untuk beli mie instan dan pembalut," ungkap Titin.

"Berarti lagi datang bulan dong?" tanya Kang Dedi.

"Karena kalau saya misalnya saya bisa ngebuka novum, itu salah satunya itu pak, Salah satunya Vina menggunakan pakaian dalam, tetapi seperti, mohon maaf, di bagian vitalnya tuh seperti ada pembalutnya," ujar Titin.

"Jadi novum yang ketiga itu, itu (potret tubuh bagian Bawah Vina mengenakan celana dalam). Bagian badan Vina dari kaki sampai hampir ke pundak," beber Titin.

"Jadi seperti ada pembalut? Kalau dihubungkan dengan pernyataan temannya kena dong?" tanya Kang Dedi.

"Ya kena, makanya saya, 'pantesan'," ujar Titin yakin.

"Berarti darah itu karena datang bulan dong?" tanya Kang Dedi dibalas anggukan kepaa oleh Titin.

Potret Tubuh Vina Cirebon yang Mulus Jadi Bukti Baru

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti mengungkapkan, adanya novum berupa foto kondisi jenazah Vina yang diungkap dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal.

Menurut Titin, foto tersebut menunjukkan kondisi tubuh Vina dari kaki hingga dada yang terlihat mulus, dengan pengecualian luka di kaki yang sedang diobati oleh dua perawat laki-laki.

“Ya terkait ada salah satu novum bentuk foto yang menunjukkan kondisi tubuh Vina itu jadi dari bagian kaki ke dada itu secara visual yang tergambar di foto ini mulus."

"Hanya memang kakinya sedang diobati oleh dua perawat laki-laki di situ,” ujar Titin, Senin (29/7/2024).

Titin juga mengatakan, bahwa informasi mengenai adanya penganiayaan atau pemerkosaan tidak terlihat dalam foto tersebut.

"Di foto ini juga terlihat, (almarhumah Vina) menggunakan pakaian dalam warna cokelat, ada gambar segitiga gitu dan depannya itu terlihat agak menonjol."

"Menonjolnya itu saya melihatnya sebagai (adanya) pembalut, karena saya juga melihat di salah satu tayangan podcast, di mana (almarhumah Vina) disebutkan sempat meminjam uang ke temannya (di hari kejadian 27 Agustus 2016) untuk membeli mie instan dan pembalut," ucapnya.

Lebih lanjut, Titin meragukan klaim bahwa terjadi pemerkosaan terhadap Vina.

“Artinya jika ada (informasi) selama ini yang menyebut adanya pemerkosaan, itu sepertinya tidak ada karena dari kaki sampai pusat itu kondisinya mulus."

"Kalau pun kembali ke alat vital jika memang terjadi pendarahan, itu pahanya itu mulus, gak ada misalnya ceceran darah itu gak ada, bukan karena sudah dibersihkan tapi memang kelihatan mulus," jelas dia.

Titin juga menyoroti informasi yang beredar di media sosial mengenai kondisi jenazah Vina yang disebut hancur dan alat vitalnya mengeluarkan darah.

“Saya juga kaget ketika mendengar di luar sana menyebutkan bahwa muka (almarhumah Vina) hancur."

"Kan beda misal sudah dibersihkan, pasti masih ada sisa-sisa bekas darah itu."

"Ya lalu jika dikaitkan dengan informasi bahwa ketika dimandikan (jenazah almarhumah Vina) alat vitalnya mengeluarkan darah itu mungkin sedang datang bulan, dibuktikan dengan Vina meminjam uang ke temannya itu untuk membeli pembalut tadi," katanya.

Sebelumnya, Titin menyebut, sedikitnya ada 10 novum yang dijadikan bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya.

Dari novum-novum itu, tiga di antaranya merupakan foto menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit, yang sebelumnya belum pernah dihadirkan dalam persidangan.

JPU Tolak PK Saka Tatal 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat pada Jumat (26/7/2024).

Dalam persidangan JPU menanggapi pengajuan novum atau bukti baru oleh Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus tersebut.

Novum yang disampaikan di antaranya sejumlah potret kondisi tubuh Vina.

Dalam potret, terlihat kondisi tubuh Vina, mulai dari bagian dada hingga kaki yang mulus.

Meski demikian, JPU dengan tegas menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.

Gema Wahyudi, salah satu jaksa, menyatakan bahwa novum yang diajukan banyak bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.

"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."

Baca juga: Temui Sandi Usai Video Damkar Gagal Selamatkan Gereja Viral, Ini Instruksi Wakil Wali Kota Depok

Baca juga: PK Saka Tatal Ditolak PN Cirebon, Farhat Nilai Jaksa Seakan Tangani Kasus Vina Cirebon Asal-asalan

"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema usai sidang di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Lebih lanjut, Gema menjelaskan bahwa beberapa novum yang diajukan oleh pemohon sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pertama delapan tahun lalu.

"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016."

"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.

Kuasa Hukum Saka Tatal Tantang JPU

Terkait hal tersebut, Tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menantang jaksa untuk membuka berkas perkara terkait novum yang diajukan dalam Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal.

Tantangan ini muncul setelah jaksa menolak novum tersebut dengan alasan bahwa bukti yang diajukan sudah pernah ada dalam berkas perkara tahun 2016.

"Terkait jaksa yang menolak novum karena dianggap sudah pernah ada di dalam berkas perkara, khususnya novum yang berkaitan dengan foto-foto, silakan jaksa membuktikan ada berkas kelima foto yang dijadikan novum di dalam persidangan PK Saka Tatal, karena saya meyakini tidak pernah ada," ujar Titin dikutip dari Tribun Jabar pada Sabtu (27/7/2024).

Titin menegaskan, bahwa foto-foto yang diajukan sebagai novum tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya.

Baik dalam kasus Saka Tatal maupun tujuh terpidana lainnya yang terkait dengan kasus yang sama.

"Jangankan di persidangan (tahun 2016) Saka Tatal, di persidangan tujuh terpidana lain yang punya nomor perkara berbeda tidak ada foto yang visualnya bagian tubuh bawah dan atas Vina," kata Titin.

Titin juga menyoroti salah satu foto dalam novum memperlihatkan bagian tubuh Vina yang menggunakan celana dalam dan pembalut.

Menurutnya, foto ini tidak pernah menjadi bagian dari bukti yang diajukan sebelumnya.

"Kalau jaksa meyakini itu ada di dalam berkas, saya tantangin (jaksa) buka berkasnya, gak ada di dalam berkas itu," katanya.

Titin mengaku novum tersebut baru diterima pada Mei 2024 dan dia telah menyerahkannya kepada keluarga Saka.

Namun, karena kekhawatiran akan kebocoran informasi, novum tersebut tidak banyak dibahas.

"Saya yakin, jaksa juga tidak punya berkas bendelan begini (rusak) di sidang Saka Tatal," katanya.

Jika Bukti Diajukan Saka Tatal Lolos di Sidang PK, Berpengaruh Pada 7 Terpidana Pembunuhan Vina

Saka Tatal mengajukan novum dalam Peninjauan Kembali (PK) ini mencapai 13, dengan tambahan 4 novum yang terdiri dari sekitar 17 lembar dokumen.

Seperti diketahui sidang  PK kasus Vina Cirebon yang melibatkan Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024).

Dalam pengajuan PK hari ini, majelis hakim hanya menerima memori yang dibacakan.

"Artinya, mereka (majelis hakim) hanya menerima berkasnya lalu dikirim ke Mahkamah Agung, dengan novum-novum yang kita ajukan, 13 novum yang kita ajukan bukti terbaru yang kita yakinkan bahwa ini adalah kecelakaan," ujar salah seorang kuasa hukum Saka Tatal, Krisna, Rabu (24/7/2024).

Menanggapi hal itu, Kriminolog Unisba, Prof Nandang Sambas, memandang, bahwa nantinya MA yang akan menguji bukti-bukti yang diajukan oleh Saka Tatal.

"Bila hasilnya diakui, (maka) bukti-bukti yang diajukan akan mengubah statusnya. Yang asalnya terpidana atau mantan yang sudah bebas, nanti akan dipulihkan nama baiknya," kata Prof Sambas saat dihubungi, Rabu (24/7/2024) malam.

Baca juga: Momen Detik-detik Saka Tatal Tiba di PN Cirebon Jelang Sidang PK

Disinggung apakah Saka Tatal akan mendapatkan kompensasi apabila bukti yang diajukannya diakui MA, menurut Prof Sambas, maka hal itu bisa dijadikan dasar gugatan kepada aparat penegak hukum.

"Aparat penegak hukum negara telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Maka bisa saja nanti dimintakan ganti rugi," ungkap dia.

 Selain kompensasi, lanjut Prof Sambas, diakuinya bukti Saka Tatal akan berimbas kepada terpidana lainnya dalam kasus Vina Cirebon.

"Kalau tidak, salah satu dari 7 orang kekuatan yang dijadikan sebagai keyakinan hakim itu adanya saksi yang konon dia melibat langsung para terpidana," katanya.

"Aep harus dicari klarifikasi dan Dede (saksi lain) harus didukung dengan bukti lain. Kalau misalnya Aep pada pernyataanya bahwa dulu tidak disetting, akan ada kesulitan bagi Dede pernyataannya menjadi kuat. Jadi, tidak hanya pernyataan harus ada bukti lain," ujar Prof Sambas menambahkan.

Prof Sambas tak menutup kemungkinan bila PK Saka Tatal diakui, lalu terpidana lain demikian, maka kasus Vina Cirebon kembali ke awal.

Artinya, patut diduga proses penanganan perkara Vina ini kembali ke belakang.

"Ada beberapa kemungkinan. Pertama sesungguhnya kecelakana murni seperti indikasi awal atau kalau bukan kecelakaan, harus dicari siapa sesungguhnya apa yang menyebabkan mati. Karena tidak mungkin orang mati tanpa sebab, mati karena kecelakaan tunggal atau dibunuh orang itu konsesukesinya akan mengubah posisi dari tiga DPO, sebab akhir hanya satu (Pegi) nambah keyakinan orang yang sesungguhnya perkara ini carut parut," tegas Prof Sambas.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Terima Laporan Iptu Rudiana, Ini Kata Brigjen Djuhandani

Bukti Saka Tatal

Dalam sidang, Saka Tatal bersama tim kuasa hukum membawa 13 novum atau bukti baru yang diharapkan dapat mempengaruhi putusan sebelumnya.

Sidang mulai dilaksanakan pada pukul 10.00 dan sempat diskors selama satu jam pada pukul 13.00.

Sidang perdana yang beragendakan pembacaan memori PK akhirnya selesai pada pukul 15.30. Sidang PK akan kembali dilanjutkan pada Jumat (26/7).

Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan memori PK dihadapan majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia dan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

"Ya setelah tadi termohon meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban, kami tutup sidang kali ini dengan agenda selanjutnya sidang lanjutan pada hari Jumat 26 Juli 2024," ujar Rizqa saat dikutip Tribun, Rabu (24/7).

Sidang lanjutan akan dilaksanakan mulai pukul 09.00.

"Agendanya jawaban dari termohon," kata ketua majelis hakim.

Kuasa hukum Saka Tatal, Riswanto, menjelaskan, bahwa jumlah keseluruhan novum yang diajukan mencapai 13, dengan tambahan 4 novum yang terdiri dari sekitar 17 lembar dokumen.

"Novum yang sudah dibacakan ada 9 novum dan tambahan 4 novum yang akan dibacakan sekitar 17 lembar, jadi total novum ada 13 novum," kata dia.

Berikut daftar alat bukti baru (novum) yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal di Sidang PK di PN Cirebon:

Novum 1: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016.

Pada foto tersebut dan hasil visum-autopsi, tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.

Korban berdasarkan putusan PN Cirebon tidak ada hubungan perbuatan Saka Tatal.

Novum 2: Foto kedua, gambar Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB.

Tidak ada kaitannya dan sangat bertentangan dengan hasil putusan hakim. Sdr Andi menyabetkan samurai pada bagian kaki dan badan Vina.

Novum 3: Vina di RSD Gunung Jati.

Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung.

Novum 4: Serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus.

Ada luka pada korban Vina akibat benturan antara kaki korban dengan penopang PJU.

Sesuai hasil visum, terdapat luka terbuka pada tungkai kaki kanan. Bukti novum bertentangan dengan pertimbangan hakim.

Novum 5: Motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina.

Bahwa bukti foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon, terlihat cover body terdapat kerusakan.

Novum 6: File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa tidak menjadi saksi pada terdakwa Saka Tatal.

Kesaksian Liga Akbar diperintahkan Iptu Rudiana yang faktanya saksi tidak ada di lokasi kejadian.

Novum 7: File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation.

Novum 8: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lainnya yang tidak dimintai keterangannya di pengadilan.

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, menyatakan keyakinannya bahwa kematian tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.

"Artinya, mereka (majelis hakim) hanya menerima berkasnya lalu dikirim ke Mahkamah Agung, dengan novum-novum yang kita ajukan. 13 novum yang kita ajukan bukti terbaru yang kita yakini bahwa ini adalah kecelakaan," ujar Krisna saat diwawancarai media seusai sidang, kemarin.

Menurut Krisna Murti dari bukti yang dilampirkan tersebut, tidak ada sebab kematian yang berhubungan dengan Saka Tatal.

“Bahwa terhadap putusan kasasi, hanya mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Mohon perkenankan dan perhatian majelis agar peninjauan kembali dapat dicermati,” kata Krisna Murti.

Lebih lanjut, Krisna Murti meminta agar Mahkamah Agung dan para pihak terkait dapat meninjau permohonan PK dengan teliti.

"Kita meminta dan memohon bahwa harus dengan teliti dan jelas. Kami berharap majelis hakim yang mulia atau Mahkamah Agung dapat mengabulkan atas permohonan PK yang kita ajukan," ucapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak ragu dengan proses hukum yang berlangsung.

"Jadi, tidak usah ragu, tidak usah takut, jaksa yang sekarang menghadapi kami tidak perlu takut, karena tali pertemanan dengan jaksa yang kemarin. Hakim-hakim tidak usah ragu. Kita minta dengan hati yang mulia dapat melihat daripada novum yang kita ajukan," jelas dia.

Seperti diketahui, kasus kematian Vina dan Eki pada tahun 2016 sempat menjadi perhatian publik.

Kini, dengan diajukannya PK oleh Saka Tatal, diharapkan Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan bukti-bukti terbaru yang diajukan.

Tim penasehat hukum Pegi Setiawan, Toni RM dan Sugianti Iriani, turut menghadiri sidang PK kemarin.

Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.

Toni mengatakan, kehadiran tim penasehat hukum Pegi Setiawan kali ini untuk memberikan dukungan kepada Saka Tatal dan kuasa hukumnya.

"Kami hadir untuk memberikan dukungan secara moril dalam sidang PK Saka Tatal," kata Toni.

Ia memastikan, tim penasehat hukum Pegi Setiawan selalu mensupport dan memberitahukan setiap temuan bukti maupun informasi terkait kasus kematian Vina-Eky.

Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk turut memberitahu informasi terbaru mengenai misteri kasus Vina-Eky yang belum terungkap sejak 2016 kepada kuasa hukum Saka Tatal.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved