Kriminalitas

Sukses Jual Beli Rekening Warga, Ini Modus yang Dilakukan Sindikat Judi Online di Tambora Jakbar

Sukses Jual Beli Rekening, Ini Modus yang Dilakukan Sindikat Judi Online di Tambora Jakbar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kartu ATM yang berhasil disita Polres Metro Jakarta Barat dalam sindikat judi online di Tambora, Jakarta Barat. 

Kali ini, tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pria bernama Jefri (34), salah satu orang yang masuk dalam sindikat penjualan rekening untuk menampung uang hasil judi online.

"Benar kami amankan amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kami sedang lakukan pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Kamis (25/7/2024). 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Jefri ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, Senin (15/7/2024) lalu.

Menurut Andri, kasus tersebut pertama kali terungkap dari laporan masyarakat yang melihat adanya penjualan rekening penampungan judi online

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Setelah diselidiki, benar saja bahwa pelaku bernama Jefri terindikasi melakukan transaksi jual beli tersebut.

Andri menyampaikan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti pada saat Jefri ditangkap.

"Pada saat dilakukan penggeledehan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 1 unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ungkap Andri. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved