Berita Jakarta

Polisi Tetapkan 58 Orang Jadi Tersangka Sabung Ayam di Bekasi dari 70 yang Ditangkap

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 58 dari 70 orang diamankan saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Bekasi

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Hironimus Rama
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor membekuk sembilan pelaku perjudian sabung ayam di Kampung Cibitung, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor pada Kamis (4/2/2021). Beberapa ekor ayam aduan disita jadi barang bukti. 

Namun berdasarkan pemeriksaan, perjudian juga dilakukan setiap hari Senin dan Rabu.

"Jadi modusnya sabung ayam diselenggarakan panitia, kemudian untuk taruhan para penonton ini antara penonton dengan pemain atau pemilik ayam," tutur Bara.

"Ada dua jenis taruhannya, yang pertama pemain dengan pemain, pemain itulah yang diakomodir penyelenggara," lanjutnya.

Adapun pemain merupakan orang yang punya ayam, sementara penonton orang yang datang untuk bertaruh. 

"Kemudian ada taruhan yang dilakukan antara pemain dan penonton. Pemain itu pemilik ayam, yang ngadu. Penonton jadi pemasang. Jadi kalau menang, jatahnya buat si pemain," katanya.

Menurut Bara, ditemukan piala di lokasi yang ternyata digunakan untuk kamuflase.

"Itu buat kamuflase aja, karena enggak ada kejuaraan sabung ayam," ucap dia.

Kini, pihaknya tengah mendalami peran para pelaku dalam kasus tersebut. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved