Berita Jakarta

Hasil Sampling BPK RI, Ada 400 Guru Honorer Diterima Ngajar Tidak Sesuai Aturan

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan cleansing atau pembersihan terhadap guru honorer di Jakarta sejak beberapa hari lalu.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Ilustrasi guru honorer 

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan cleansing atau pembersihan terhadap guru honorer di Jakarta sejak beberapa hari lalu.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin membantah, Dinas Pendidikan memecat guru honorer di Jakarta.

Ia mengatakan, Dinas Pendidikan DKI menerima guru melalui mekanisme seleksi dan kemudian diangkat untuk mengajar.

"Sebenarnya bukan dipecat ya, konotasinya dipecat itu Dinas Pendidikan mengangkat guru dengan seleksi sesuai ketentuan, lalu diberhentikan nah itu kalau dipecatkan seperti itu," tegasnya, di Balai Kota Rabu (17/7/2024).

Namun, kata Budi, pada kenyataannya guru honorer diterima mengajar oleh kepala sekolah bukan dari Dinas Pendidikan DKI dan didanai pakai dana BOS.

Bahkan, kata Budi, perekrutan guru honorer juga dinilai tidak sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan.

"Tidak sesuai dengan kebutuhan. Kami sudah informasikan sudah jauh hari sejak tahun 2017, 2022 pun kami sudah informasikan, jangan mengangkat guru honorer," terangnya.

Budi menegaskan, kepala sekolah banyak yang melanggar aturan tersebut karena masih menerima guru honorer dan dibiaya dana BOS.

Padahal kata Budi, dalam aturan Kememdikbud guru yang dibiayai dana BOS ada empat keriteria.

Baca juga: Komisi E DPRD DKI Kecam Keputusan Kadisdik Budi Awaluddin Berhentikan Sepihak Para Guru Honorer

Baca juga: Guru Honorer di Jakarta Dipecat Sepihak, DPRD DKI Minta Kebijakan Ditangguhkan sampai Gubernur Baru

"Pertama, mereka bukan ASN, mereka terdata di Dapodik, memiliki NUPTK, tidak ada tunjangan guru. Yang dari keempat itu, ada dua, mereka tidak terdata Dapodik dan tidak memiliki NUPTK," ungkap Budi.

"Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat guru honorer tidak sepengetahuan Dinas Pendidikan dan tidak seusai kebutuhan, tidak dipublik dan pengangkatannya subjektifitas," terangnya.

Budi menambahkan, di Jakarta jumlah guru honorer tidak terlalu banyak, karena satu sekolah hanya ada satu sampai dua orang guru honorer.

Sehingga, ia memastikan guru tersebut tidak dipecat, tapi ditata agar tertib sesuai aturan Kemendikbud.

"Ini terjadi karena ada temuan BPK tahun 2023, di mana, di dalam sampling (pemeriksaan) BPK Ada 400 yang kalo dilihat dari sampling itu, ada 400 yang tidak memenuhi aturan di dalam dana bos tersebut. Dan di undang-undang no 20 tahun 2023 tentang ASN untuk guru honorer ini sampai Desember memang sudah harus tidak ada seperti itu," imbuhnya.

Guru Honorer di Jakarta Dipecat Sepihak, DPRD DKI Minta Kebijakan Ditangguhkan sampai Gubernur Baru

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved