Berita Jakarta
Guru Honorer di Jakarta Dipecat Sepihak, DPRD DKI Minta Kebijakan Ditangguhkan sampai Gubernur Baru
DPRD DKI Sesalkan Pemberhentian Sepihak Guru Honorer di Sekolah Negeri Jakarta, Minta Kebijakan Ditangguhkan sampai Gubernur Baru
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Legislator DKI Jakarta menyayangkan adanya pemberhentian sepihak guru honorer di sekolah negeri di Jakarta. Pengawas pemerintah daerah itu menganggap, pemberhentian harus dilakukan dengan tata cara yang baik sekalipun mereka adalah pekerja honorer.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengaku, sudah sepakat dengan koleganya di komisi untuk meminta keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dia berharap, pemanggilan Disdik pekan depan bisa mendapat jawaban yang komprehensif atas keputusannya dalam memberhentikan guru honorer sepihak.
“Jika benar terjadi PHK terhadap guru honorer, kami sangat menyesalkan hal tersebut. Kami DPRD DKI akan memanggil Dinas Pendidikan DKI untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan diambil langkah tersebut,” kata Aziz pada Rabu (17/7/2024).
Aziz mengingatkan, jangan sampai kebijakan tersebut menjadi kontra produktif pada dunia pendidikan di Jakarta. Apalagi DPRD terus berupaya mendorong perbaikan pendidikan di Jakarta, salah satunya dengan program pendidikan gratis sehingga semua anak-anak bisa mendapatkan pendidikan yang layak.
Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta ini lalu memberkan dua saran kepada Dinas Pendidikan. Pertama menjelaskan tentang kebijakan tersebut kepada dewan dan masyarakat Jakarta.
“Kedua menunda kebijakan tersebut sampai terpilih dan dilantik Gubernur baru di DKI,” ucapnya.
Baca juga: Ratusan Guru Honorer di Sekolah Negeri Jakarta Dipecat Sepihak, DPRD Bakal Panggil Disdik DKI
Baca juga: Sosok Pensiunan Jenderal Ungkap Posisi Iptu Rudiana Usai Praperadilan Pegi Setiawan
Diketahui, sejumlah guru honorer di Jakarta harus kena cleansing atau pembersihan dalam bahasa kasarnya pemecatan dari kepala sekolah tempatnya mengajar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyampaikan, mengacu aturan yang berlaku sejak tahun 2017 sampai 2022 sudah dikeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honorer harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
"Masih adanya peta kebutuhan guru honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honorer inilah yang akhirnya menjadi temuan BPK tahun ini," kata Budi.
Budi menegaskan, kepada 107 tenaga honorer yang dilakukan penegakan aturan tetap masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan pengabdian sebagai guru. Namun, tidak dengan status honorer.
"Kami mengacu Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang memuat aturan instansi pemerintah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer," tuturnya.
Budi berharap, 107 guru honorer tersebut nantinya dapat mengikuti seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Saya juga meminta semua kepala sekolah maupun seluruh jajaran di Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk tertib dan taat aturan. Mari sama-sama wujudkan pendidikan yang berkualitas dan berprestasi. Sukses Jakarta untuk Indonesia,” pungkasnya.
Ratusan Guru Honorer di Sekolah Negeri Jakarta Dipecat Sepihak, DPRD Bakal Panggil Disdik DKI
Komisi E DPRD DKI Jakarta berjanji akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) ihwal pemberhentian sepihak guru honorer di sekolah negeri.
DPRD DKI Jakarta Berupaya Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah dari Sektor Parkir |
![]() |
---|
Lokasi Bekas Demo dan Kerusuhan di Sekitar Slipi Jakarta Barat Sudah Dibersihkan |
![]() |
---|
MRT Jakarta Operasional Seperti Biasa, Termasuk Stasiun Istora Mandiri |
![]() |
---|
Mulai 1 September Pemprov DKI Jakarta Imbau WHF dan PJJ |
![]() |
---|
Pulihkan Kembali Jakarta Timur Pascademo, Pemkot Jaktim Terjunkan Ribuan Pasukan Pelangi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.