Berita Jakarta
Komisi E DPRD DKI Kecam Keputusan Kadisdik Budi Awaluddin Berhentikan Sepihak Para Guru Honorer
Budi menegaskan, kepada 107 tenaga honorer yang dilakukan penegakan aturan tetap masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan pengabdian sebagai guru.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menyindir langkah Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memberhentikan sepihak guru honorer. Diketahui, pemberhentian dilakukan karena selama ini status guru honorer diangkat oleh Kepala Sekolah tanpa rekomendasi dari Disdik.
“Menurut saya itu alasan yang terlalu sumir lah ya, artinya Disdik kan tahu selama ini banyak guru honorer direkrut oleh kepsek-kepsek ya kan. Tapi karena peraturan sekarang tidak ada lagi guru honorer, itu saja jadi alasan mereka,” kata Jhonny pada Rabu (17/7/2024).
Menurut dia, ketika ada kebijakan tak menambah guru honorer, harusnya guru saat ini tetap dipertahankan. DPRD DKI Jakarta juga siap mendorong agar mereka menjadi guru yang sah menurut peraturan yang berlaku Tanah Air.
“Jangan sampai dengan alasan seperti itu justru mereka dikorbankan. Mereka (honorer) selama ini direkrut kepsek, tidak tahu menahu disdik, ya iya. Tapi mereka kan juga warga IIndonesia, mereka direkrut juga karena kan dibutuhkan oleh sekolah,” jelas Jhonny.
Baca juga: Profil dan Jumlah Harta Wali Kota Semarang Mbak Ita, Kader PDIP yang Rumahnya Digeledah Penyidik KPK
Berdasarkan data yang dia punya, ada penambahan sekitar 4.000 guru honorer dari tahun 2017-2022 lalu di sekolah negeri di Jakarta. Dia menyebut, Disdik tentu mengetahui adanya penambahan guru, namun tidak ada pengangkatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Justru sekarang dipecat-pecatin, gimana? pembiaran bukan? Terjadinya pemutusan kontrak sekarang kan karena ada peraturan yang menyatakan nnggak boleh ada honorer,” ungkapnya.
“Itu yang saya katakan tadi. bukan itu yang harusnya jadi alasan bagi Disdik buat putus kontrak. Mereka yang sudah bekerja sekian tahun, ya dibiarkan saja, mereka nanti dipersiapkan jadi P3K itu, berapa sih dana yang dikeluarkan untuk itu,” lanjutnya.
Jhonny mengaku, sudah mendapat laporan langsung dari para guru honorer tersebut. Tidak hanya memanggil Disdik DKI Jakrta, pihaknya juga turun mengundang guru honorer terkait masalah ini.
Baca juga: DPRD DKI Minta Kebijakan Pemberhentian Guru Honorer di Jakarta Tidak Berlaku Surut
“Oke nanti bisa mungkin kami memanggil Disdik, nanti kami juga secara khusus juga memanggil guru-guru honorer itu,” pungkasnya.
Diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyampaikan, mengacu aturan yang berlaku sejak tahun 2017 sampai 2022 sudah dikeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honorer harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
"Masih adanya peta kebutuhan guru honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honorer inilah yang akhirnya menjadi temuan BPK tahun ini," kata Budi.
Budi menegaskan, kepada 107 tenaga honorer yang dilakukan penegakan aturan tetap masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan pengabdian sebagai guru.
Namun, tidak dengan status honorer.
"Kami mengacu Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang memuat aturan instansi pemerintah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer," tuturnya.
Budi berharap, 107 guru honorer tersebut nantinya dapat mengikuti seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Cegah Kelompok Anarkis Masuk ke Permukiman, Warga Palmerah Jakarta Barat Bersama-sama Jaga Kampung |
![]() |
---|
Jalan Asia Afrika Kembali Normal Usai Kericuhan, Massa Bertahan di Depan Senayan City |
![]() |
---|
AI di ITCS Tidak Terelakkan, Basri Baco Ingatkan Jangan Sampai Hapus Peran Manusia |
![]() |
---|
Dua Tahun Beroperasi, LRT Jabodebek Layani 43 Juta Penumpang |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Dinilai Berpihak ke Rakyat, DPRD Ingatkan Tantangan Banjir hingga Kemacetan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.