Berita Jakarta
DPRD DKI Minta Kebijakan Pemberhentian Guru Honorer di Jakarta Tidak Berlaku Surut
DPRD DKI Minta Kebijakan Pemberhentian Guru Honorer di Jakarta Tidak Berlaku Surut
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Legislator di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat merespon kebijakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memberhentikan sepihak guru honorer sebagai langkah pembersihan atau cleansing.
Kebijakan itu diambil karena mengacu pada regulasi yang ada, bahwa pengangkatan guru honorer harus mendapatkan rekomendasi dari Disdik, namun selama ini Kepala Sekolah yang mengambil keputusannya.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan, kebijakan ini tidak perlu berlaku surut.
Artinya guru honorer yang sudah beberapa tahun mengajar, jangan ikut diseret dalam keputusan tersebut.
“Guru-guru honorer yang sudah eksis selama katakanlah 3-4 tahun, biar saja dilanjutkan. Tetapi, guru-guru honorer yang baru, nggak boleh lagi (diangkat). Ini kan ini menyangkut juga bahwa yang kemarin sudah mengajar 2-3 tahun, itu kan dibutuhkan oleh sekolah,” kata Jhonny pada Rabu (17/7/2024).
Menurut dia, keberadaan guru honorer sangat diperlukan karena tenaga pendidik memang belum mencukupi di sekolah negeri di Jakarta.
Meski tidak mengetahui angka pastinya, namun Politisi PDI Perjuangan ini mengungkap, Jakarta memang kekurangan jumlah guru atau tenaga pendidik.
Baca juga: Guru Honorer di Jakarta Dipecat Sepihak, DPRD DKI Minta Kebijakan Ditangguhkan sampai Gubernur Baru
Baca juga: Ratusan Guru Honorer di Sekolah Negeri Jakarta Dipecat Sepihak, DPRD Bakal Panggil Disdik DKI
“Kita kekurangan guru sehingga ketika guru honorer diputus kontraknya, yang menggantikan tidak menguasai bidang mata pelajaran tersebut, bisa-bisa nanti guru agama ngajar yang lain, matematika ngajar PKN (Pendidikan Kewarganegaraan), double-double (duplikasi) gitu,” jelas Jhonny.
Selain itu, kata dia, para guru honorer juga mengandalkan pekerjaan untuk mendapat duit demi kebutuhan hidup.
Harusnya, kata dia, Disdik ikut memperhatikan nasib mereka jika dilakukan pemberhentian secara sepihak.
“Ketika putus kontrak, penghasilannya mereka gimana? terpikirkan nggak? pemprov kan harus punya sense of crisis (kepekaan) terhadap hal-ha tersebut. Jangan sampai mereka nanti jadi pengangguran dan sebagainya, jadi apapun namanya jangan berlaku surut,” ungkapnya.
Kata Jhonny, Komisi E DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disdik ihwal persoalan ini.
Rencana rapat ini telah disusun dan akan digelar pada pekan depan.
“Kami akan tanyakan kenapa sampai membuat keputusan seperti itu. Saya pribadi minta mereka harus dikembalikan lagi,” tegasnya.
Ratusan Guru Honorer Dipecat
Stasiun MRT Jakarta Istora Mandiri Dirusak, Pengelola Sebut Ada Penjarahan hingga Perusakan CCTV |
![]() |
---|
Masih Ada Demo, Layanan KRL Commuter Line Berjalan Normal dan Stasiun-stasiun dalam Keadaan Kondusif |
![]() |
---|
Kondisi Polres Metro Jakarta Timur setelah Dibakar, Berantakan hingga Tidak Ada Polisi yang Berjaga |
![]() |
---|
Tragedi Aksi 28 Agustus Telan Korban Jiwa, Bamus Betawi 1982 Serukan Damai dan Doa |
![]() |
---|
Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth Berikan Santunan kepada Keluarga Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.