Berita Jakarta
DPRD DKI Minta Kebijakan Pemberhentian Guru Honorer di Jakarta Tidak Berlaku Surut
DPRD DKI Minta Kebijakan Pemberhentian Guru Honorer di Jakarta Tidak Berlaku Surut
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
Diketahui, sejumlah guru honorer di Jakarta harus kena cleansing atau pembersihan dalam bahasa kasarnya pemecatan dari kepala sekolah tempatnya mengajar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyampaikan, mengacu aturan yang berlaku sejak tahun 2017 sampai 2022 sudah dikeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honorer harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
"Masih adanya peta kebutuhan guru honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honorer inilah yang akhirnya menjadi temuan BPK tahun ini," kata Budi.
Budi menegaskan, kepada 107 tenaga honorer yang dilakukan penegakan aturan tetap masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan pengabdian sebagai guru. Namun, tidak dengan status honorer.
"Kami mengacu Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang memuat aturan instansi pemerintah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer," tuturnya.
Budi berharap, 107 guru honorer tersebut nantinya dapat mengikuti seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Saya juga meminta semua kepala sekolah maupun seluruh jajaran di Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk tertib dan taat aturan. Mari sama-sama wujudkan pendidikan yang berkualitas dan berprestasi. Sukses Jakarta untuk Indonesia,” pungkasnya.
DPRD Bakal Panggil Disdik DKI
Komisi E DPRD DKI Jakarta berjanji akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) ihwal pemberhentian sepihak guru honorer di sekolah negeri.
Pemanggilan Disdik diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara soal kasus terebut.
“Dalam waktu dekat akan kami panggil Dinas Pendidikan untuk mendorong agar kebijakan ini dikaji ulang, rencananya mungkin minggu depan,” kata Wakil Ketua Komisi E DPD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina pada Rabu (17/7/2024).
Ketua DPW PSI DKI Jakarta ini berjanji akan melakukan komunikasi dengan Disdik.
Bahkan Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta mendorong Disdik untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.
Kata dia, efisiensi tenaga kerja guru honorer tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak santun.
Apalagi peran mereka dan kontrbusi untuk pendidikan di Jakarta sangat besar.
Baca juga: Mundur Kena Maju Kena, Nasib Kaesang di Jakarta Berat, di Jawa Tengah Kandang Banteng
Baca juga: Ini Bukti yang Dimiliki Otto Hasibuan Bahwa Kematian Vina dan Eky karena Kecelakaan Bukan Pembunuhan
Stasiun MRT Jakarta Istora Mandiri Dirusak, Pengelola Sebut Ada Penjarahan hingga Perusakan CCTV |
![]() |
---|
Masih Ada Demo, Layanan KRL Commuter Line Berjalan Normal dan Stasiun-stasiun dalam Keadaan Kondusif |
![]() |
---|
Kondisi Polres Metro Jakarta Timur setelah Dibakar, Berantakan hingga Tidak Ada Polisi yang Berjaga |
![]() |
---|
Tragedi Aksi 28 Agustus Telan Korban Jiwa, Bamus Betawi 1982 Serukan Damai dan Doa |
![]() |
---|
Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth Berikan Santunan kepada Keluarga Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.