Berita Jakarta

Komisi E DPRD DKI Kecam Keputusan Kadisdik Budi Awaluddin Berhentikan Sepihak Para Guru Honorer

Budi menegaskan, kepada 107 tenaga honorer yang dilakukan penegakan aturan tetap masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan pengabdian sebagai guru.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
satuharapan
Jhonny Simanjuntak 

“Saya juga meminta semua kepala sekolah maupun seluruh jajaran di Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk tertib dan taat aturan. Mari sama-sama wujudkan pendidikan yang berkualitas dan berprestasi. Sukses Jakarta untuk Indonesia,” pungkasnya. 

DPRD Bakal Panggil Disdik DKI

Komisi E DPRD DKI Jakarta berjanji akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) ihwal pemberhentian sepihak guru honorer di sekolah negeri.

Pemanggilan Disdik diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara soal kasus terebut.

“Dalam waktu dekat akan kami panggil Dinas Pendidikan untuk mendorong agar kebijakan ini dikaji ulang, rencananya mungkin minggu depan,” kata Wakil Ketua Komisi E DPD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina pada Rabu (17/7/2024).

Ketua DPW PSI DKI Jakarta ini berjanji akan melakukan komunikasi dengan Disdik.

Bahkan Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta mendorong Disdik untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.

Kata dia, efisiensi tenaga kerja guru honorer tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak santun.

Apalagi peran mereka dan kontrbusi untuk pendidikan di Jakarta sangat besar.

Baca juga: Mundur Kena Maju Kena, Nasib Kaesang di Jakarta Berat, di Jawa Tengah Kandang Banteng

Baca juga: Ini Bukti yang Dimiliki Otto Hasibuan Bahwa Kematian Vina dan Eky karena Kecelakaan Bukan Pembunuhan

“Fraksi PSI menilai bahwa kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru dengan kualifikasi linear. Jika kebijakan cleansing ini terus dilakukan, dikhawatirkan akan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah-sekolah,” jelas Elva.

Selain itu, kata dia, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta juga menyoroti adanya potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat terkait penghapusan tenaga honorer, termasuk guru honorer.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer sebenarnya merupakan kebijakan yang awalnya dibuat oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pasal 66 UU tersebut mengharuskan seluruh instansi pemerintahan pusat maupun daerah melakukan penataan (penghapusan) pegawai non-ASN dengan batas waktu hingga Desember 2024,” tuturnya.

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pegawai pemerintahan dengan mengakui hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN,” lanjutnya.

Menurutnya, banyak guru honorer yang secara pengalaman sangat memumpuni tetapi tidak mendapatkan kuota atau sertifikasi untuk menjadi ASN atau PPPK karena harus bersaing dengan lulusan baru.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved