Kriminalitas

Pasrah Dipolisikan Putri Kandungnya Sendiri, Kusumayati: Saya Pasrah, Saya Yakin Tuhan Itu Ada

Pasrah Dipolisikan Putri Kandungnya Sendiri, Kusumayati: Saya Pasrah, karena Saya Yakin Tuhan Itu Ada

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Edi Sugiono mendampingi Kusumayati, Ibu yang dilaporkan putri kandungnya sendiri dalam konferensi pers di kantor hukum Ika Rahmawati, Jalan Tuparev, Kabupaten Karawang pada Selasa (16/7/2024). 

Ia terpaksa melaporkan ibu dan kedua saudara kandungnya bernama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto serta notaris ke Polda Jawa Barat atas pemalsuan tanda tangan dirinya.

Stephanie menjelaskan, setelah ayahnya wafat pada tahun 2012, usaha keluarga itu harus ada surat keterangan waris (SKW).

"Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Ayah saya bernama Sugianto," kata Stephanie pada Rabu (26/6/2024).

Menurut Stephanie, dirinya ingin mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.

Stephanie menyatakan bahwa dirinya telah dicoret sebagai ahli waris harta peninggalan ayahnya dan apa yang dilakukan olehnya bukan sebagai tindakan durhaka.

Baca juga: Terungkap! Ini Lobi-lobian PKS kepada Anies Baswedan Jika Ingin Diusung di Pilkada DKI Jakarta

Baca juga: Kawinkan Anies dan Sohibul Iman di Pilkada DKI Jakarta 2024, PKS Coret Nama Kaesang

Ia menceritakan, alasan namanya dicoret dari ahli waris karena tidak pernah berkontribusi di perusahaan milik sang ayah.

Kata Stephanie, ia tak pernah ada kontribusi di perusahaan mediang ayahnya lantaran tidak pernah dibolehkan bergabung.

"Tapi kan hak waris anak kan tidak bisa dihilangkan begitu saja," tuturnya.

Stephanie, ibu dan kedua saudara kandungnya sudah pernah menjalani mediasi tapi tidak menemukan jalan tengahnya.

Akhirnya, kasus pemalsuan tanda tangan SKW yang terjadi pada tahun 2013 silam dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 26 Mei 2021.

Saat ini, kasus tersebut sedang berjalan di meja hijau Pengadilan Karawang dan majelis hakim menyarankan untuk menjalani mediasi lagi.

"Saya terima usulan tersebut yang terpenting bisa mendapatkan keadilannya sebagaimana yang diinginkannya. Saya sadar, sebagai anak saya sadar, tapi apa mamah saya itu mau menjalankan itu (mediasi) karena selama ini restorative justice sudah 10 kali, hasilnya nihil semuanya," tegasnya.

Stephanie hanya minta agar ibu dan saudara kandungnya transparansi dan keterbukaan terkait harta yang dimiliki sang ayah.

"Karena harta dari yang dia peroleh selama pernikahan, nama mama saya ini lebih banyak dibandingkan nama bapak saya. Jadi saya itu mau list-nya, sebenarnya saya hanya minta list-nya," ungkapnya.

Stephanie menegaskan, dirinya tak mau kasus ini sampai ke publik atau beredar di media massa.

Namun, beberapa hari terakhir ini dirinya melihat pemberitaan dan dituduh sebagai anak durhaka dan ia perlu meluruskan.

"Saya sama sekali tidak pernah minta warisan, tapi diframing sama pihak sebelah (ibu kandungnya) itu saya dibilang minta warisan dan dia terlalu melebih-lebihkan semuanya. Fitnah ini terlalu menyerang saya sehingga saya merasa perlu klarifikasi," imbuhnya.

Nestapa Kusumayati, Ibu Rumah Tangga di Karawang yang Terancam Dibui karena Dilaporkan Anak Sendiri

Nestapa dialami Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Dirinya terancam meringkuk dibalik jeruji besi akibat anak kandungnya yang menggugat harta warisan dan perusahaan keluarga sepeninggal suaminya, Sugianto.

Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan, kemelut antar ibu dan anak itu terjadi sejak sang suami meninggal pada tahun 2013, hubungan Kusumayati dan Stephanie kian merenggang.

"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham, namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang, sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata Ika usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (24/6/2024)

Sebelum sepeninggal suami dari kliennya, Stephanie cenderung tidak akur dengan Kusumayati sang ibu.

Stephanie bahkan tinggal bersama sang suami di Surabaya, Jawa Timur.

Oleh karenanya, Kusumayati merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW) lantaran sulit berkomunikasi dengan Stephanie.

"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW. Klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya, namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," kata dia.

Baca juga: Pimpinan KPK Ngaku Masih Bisa Tidur Nyenyak Tanggapi Survei Litbang Kompas, Said Didu: Paraaahhhh!

Baca juga: Bukan Glaukoma, Rupanya Arkus Kornea yang Buat Mata Adul Berselaput, Kenali Gejala dan Pengobatannya

Namun, kata Ika, semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya, almarhum Sugiono.

"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Kusumayati dilaporkan sang anak, atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Ika menjelaskan, sejak awal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha melakukan mediasi, sebab kasus ini menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.

"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat, namun pelapor berkali-kali menolak, dengan alasan klien kami harus menyediakan sejumlah harta yang ia minta," ucap Ika.

Kusumawati Akui Tak Sanggup Penuhi Permintaan Anaknya

Sementara itu, Kusumayati menjelaskan, awalnya ia tak menyangka jika sang anak tega melaporkannya dan memproses hukum tindakannya, padahal hal itu ia lalukan semata-mata menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya dan ayah dari Stephanie sang pelapor.

"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi permintaan anak saya, karena dari dulu saya bekerja keras dengan bapaknya yang sudah meninggal (suami Kusumayati) harta juga hak nyampe segitu," kata Kusumayati.

Kusumayati menjelaskan, anaknya bersedia berdamai dengan bermusyawarah secara kekeluargaan asalkan dengan syarat, sejumlah tuntutan sebagai hak waris atas harta kekayaan ayahnya.

"Iya dia (Stephanie) minta yang pertama Rp500 miliar, saya kalau sampai keluar baju pun gak ada uang segitu, akhirnya sampai sekarang dia minta uang Rp10 miliar dan emas 50 kilogram, saya gak sanggup, dari dulu saya kerja keras dengan suami saya, sekarang kerja keras dengan kedua anak saya (saudara Stephanie). Gak kumpul uang segitu," ungkapnya.

Diketahui, kuasa hukum Kusumayati sempat beberapa kali membujuk Stephanie untuk mencabut laporan dan tuntutannya, namun hal itu tidak pernah disetujui Stephanie karena persyaratan yang diminta begitu memberatkan.

Kusumayati mengatakan, sebagai orang tua ia juga ingin berhubungan baik dengan semua anaknya, tapi niat baik itu seolah bertentangan dengan Stephanie.

"Dari dulu sejak dia menikah saya selaku orangtua ingin tahun baru dia datang sungkem, tapi ini gak ada kabar, gak ada 'say hello', saya juga ingin ketemu dia, ketemu cucu saya, tapi tidak pernah disambut baik, ditambah saat ini memang dia sedang menuntut saya," ucap Kusumayati.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved