Kriminalitas
Pasrah Dipolisikan Putri Kandungnya Sendiri, Kusumayati: Saya Pasrah, Saya Yakin Tuhan Itu Ada
Pasrah Dipolisikan Putri Kandungnya Sendiri, Kusumayati: Saya Pasrah, karena Saya Yakin Tuhan Itu Ada
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Kusumayati membantah telah memalsukan tanda tangan Stephanie dalam Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) perusahaan milik almarhum suaminya Sugianto.
Tanda tangan yang diketahui menjadi dasar pelaporan atas dirinya oleh putri kandungnya sendiri.
Hal tersebut disampaikan Kusumayati dalam konferensi pers di kantor hukumnya, Jalan Tuparev, Kabupaten Karawang pada Selasa (16/7/2024).
Meski demikian, Kusumayati mengaku pasrah terhadap proses hukum yang tengah ditempuhnya.
Dirinya juga mempercayakan proses hukum terhadap kuasa hukum dan aparat penegak hukum.
"Saya pasrah, karena saya yakin saya merasa bahwa Tuhan itu ada. Saya serahkan semua proses hukum ini, dan saya yakin halim juga memiliki hati," kata Kusumayati.
Baca juga: Bantah Jadi Anak Durhaka, Ini Alasan Stephanie Polisikan Ibu Kandungnya Sendiri
Baca juga: Nestapa Kusumayati, Ibu Rumah Tangga di Karawang yang Terancam Dibui karena Dilaporkan Anak Sendiri

Kusumayati mengaku, tidak bisa menahan kesedihan ketika menjalani proses hukum ini, sebab ia dilaporkan anaknya sendiri.
Namun ia tetap menganggap bahwa Stephanie merupakan anak kandungnya.
"Sedih tetap ada, ibu mana yang tidak mengeluarkan air mata ketika diginiin, tapi saya bilang saya bukan lagi mengeluarkan air mata darah, tapi nanah. Pasti saya stres, tapi rasanya tidak ada bekas anak, dia (Stephanie) tetap anak sayah walapun dia giniin saya," ujarnya.
Kusumayati juga tetap memaafkan anaknya, meski telah divonis mengalami stroke ringan setelah menjalani proses hukum yang dijalaninya saat ini.
"Saya tetap memaafkan, tidak ada bekas anak, walaupun saya seperti ini, dokter mengatakan saya menderita stroke ringan karena stres, saya tetap menganggap dia anak saya," ungkapnya.
Bantah Palsukan Tanda Tangan Adik Kandung
Tak hanya membantah pemalsuan tanda tangan Stephanie, Kusumayati juga membantah telah memalsukan tanda tangan adiknya, Edi Budiono dalam notulen RUPS-LB) perusahaan milik almarhum suaminya Sugianto.
Tanda tangan Kusumayati yang justru dipalsukan dalam notulen RUPS-LB tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ika Rahmawati selaku Kuasa Hukum Kusumayati menanggapi tudingan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawanh pada Senin (16/7/2024).
"Klien kami membantah tudingan terhadap Kusumayati yang memalsukan tanda tangan Edi Budiono dalam RUPS," kata Ika .
Pernyataan tersebut disampaikannya merujuk tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Kusumayati memalsukan tanda tangan adiknya, Edi Budiono.
"Itu kami bantah karena bu Kusumayati tidak pernah memalsukan tanda tangan Edi Budiono," kata Ika di kantor hukumnya, Jalan Tuparev, Kabupaten Karawang pada Selasa (16/7/2024).

Kata Ika, dalam persidangan terkait dengan notulen rapat umum pemegang saham luar biasa, yang dipertanyakan adalah tandatangan Edi Budiono sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apakah Kusumayati tahu soal notulen rapat ini.
Pasalnya, Kusumawati baru tahu ada notulen rapat setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Bahkan baru mendapatkan salinannya pada sidang di Pengadilan Karawang atas izin majelis hakim.
Tandatangan dalam notulen rapat yang ditunjukkan majelis hakim itu dipaparkannya tak hanya Kusumayati, tetapi terdapat juga tanda tangan Edi Budiono selaku pemegang saham, serta tanda tangan kedua anak Kusumawati, yakni Ferline Sugianto dan Dandy Sugianto sebagai ahli waris.
"Bahkan di sini tandatangan bukan hanya bu Kusumayati, tapi juga ada Dandy, ada Ferline, termasuk pak Edi Budiono. Bahkan di notulen rapat ini ada tanda tangan bu Kusumayati, padahal ini bukan tanda tangan bu Kusumayati," ungkap Ika.
"Tanda tangannya juga dipalsukan, begitu juga dengan tanda tangan Dandy dan Ferline," paparnya.

Tegaskan Soal pemalsuan Tanda Tangan
Ika menyebut bahwa, semua tanda tangan yang ada dalam notulen RUPS-LB dipalsukan, dan tidak mungkin juga Kusumayati yang membuat RUPS-LB tersebut.
Sebab kliennya diyakini tidak memiliki pengetahuan untuk membuat notulen rapat sebagus itu.
"Semua tanda tangan dalam notulen rapat ini dipalsukan, kalau memang bu Kusumayati yang dituduh membuat notulen rapat ini, apa mungkin bu Kusumayati memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk membuat notulen dengan kalimat yang seperti ini. Saya kira tidak mungkin," ucap Ika.
Ika menjelaskan notulen rapat tersebut digunakan untuk bisa membuat akta perubahan saham, dan mengalihkan saham milik almarhum Sugianto suami Kusumayati kepada Dandy Sugianto.
Sebenarnya, kata Ika terkait pemalsuan tanda tangan dalam notulen RUPS-LB bukanlah fakta baru, sebab sejak dari polda itu sudah diketahui, bahkan Edi Budiono juga tidak keberatan dengan tanda tangannya yang dipalsukan dalam notulen itu.
"Sebenarnya ini bukan fakta baru, kami sudah mengetahui sejak pemeriksaan penyidik di polda. Bahkan pak Edi Budiono juga tidak keberatan dengan ini, karena juga sudah bukan pemilik saham," imbuhnya.
Adik Kusumawati Tak Tahu Menahu
Sementara itu, Edi Budiono mengaku tidak tahu soal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilakukan perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, yang sebelumnya ia sebagai salah satu pemegang saham.
"Saya tidak tahu pak, dan itu bukan tanda tangan saya (dalam berkas akta perubaham pemegang saham) di RUPS-LB," kata Edi menjawab pertanyaan JPU.
Edi lantas menceritakan bahwa sejak awal ia sebagai adik Kusumayati diberitahukan soal pendirian perusahaan tersebut, ia sempat dipinjam namanya sebagai syarat pendirian perusahaan. Namun tidak terlibat apapun dan tidak dapat bagian apapun dari perusahaan.
"Iya saya tahu, memang sejak awal saya diminta pinjam nama sebagai syarat pendirian PT, bahkan sejak awal mulai dari CV. Tapi untuk perubahan saham ini saya memang gak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya, sesuai dengan hasil BAP," imbuhnya.
Lebih lanjut diwawancara usai sidang, Sukanda menuturkan, bahwa hingga saat ini persidangan berjalan sesuai dengan jenis perkara hukum
"Sampai saat ini di persidangan (keterangan saksi) sesuai lah, bahkan kan yang diduga (dipalsukan tanda tangan) kan bukan hanya Stephanie aja. Jadi persidangan tetap sesuai dengan jenis perkara yanh dilaporkan yaitu pidana," ujar Sukanda.
Berdasarkan hasil keterangan Edi Budiono dalam persidangan, Sukanda menuturkan bahwa benar telah terjadi pemalsuan tanda tangan, baik tanda tangan Stephanie sebagai pelapor maupun Edi Budiono selaku saksi dalam persidangan.
"Orang saksi ini sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kok, lah faktanya kan bukan hanya Stephanie aja yang dipalsukan, tanda tangan pak Budiono kan dipalsukan juga, cuman memang dia tidak punya saham disitu," ungkap Sukanda.
Sukanda menjelaskan, Budiono tidak melapor, namun hanya kecewa karena tanda tangannya dipalsukan menimbulkan konsekuensi hukum.
"Kalau untuk pemalsuan tanda tangan dia (Edi Budiono) tidak keberatan itu sebabnya tidak melaporkan. Tapi tadi dia bilang kecewa karena ini sekarang menimbulkan konsekuensi hukum," imbuhnya.
Bantah Jadi Anak Durhaka, Ini Alasan Stephanie Polisikan Ibu Kandungnya Sendiri
Stephanie Sugianto membantah tudingan sebagai anak durhaka usai melaporkan ibu kandungnya sendiri bernama Kusumayati.
Ia terpaksa melaporkan ibu dan kedua saudara kandungnya bernama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto serta notaris ke Polda Jawa Barat atas pemalsuan tanda tangan dirinya.
Stephanie menjelaskan, setelah ayahnya wafat pada tahun 2012, usaha keluarga itu harus ada surat keterangan waris (SKW).
"Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Ayah saya bernama Sugianto," kata Stephanie pada Rabu (26/6/2024).
Menurut Stephanie, dirinya ingin mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.
Stephanie menyatakan bahwa dirinya telah dicoret sebagai ahli waris harta peninggalan ayahnya dan apa yang dilakukan olehnya bukan sebagai tindakan durhaka.
Baca juga: Terungkap! Ini Lobi-lobian PKS kepada Anies Baswedan Jika Ingin Diusung di Pilkada DKI Jakarta
Baca juga: Kawinkan Anies dan Sohibul Iman di Pilkada DKI Jakarta 2024, PKS Coret Nama Kaesang
Ia menceritakan, alasan namanya dicoret dari ahli waris karena tidak pernah berkontribusi di perusahaan milik sang ayah.
Kata Stephanie, ia tak pernah ada kontribusi di perusahaan mediang ayahnya lantaran tidak pernah dibolehkan bergabung.
"Tapi kan hak waris anak kan tidak bisa dihilangkan begitu saja," tuturnya.
Stephanie, ibu dan kedua saudara kandungnya sudah pernah menjalani mediasi tapi tidak menemukan jalan tengahnya.
Akhirnya, kasus pemalsuan tanda tangan SKW yang terjadi pada tahun 2013 silam dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 26 Mei 2021.
Saat ini, kasus tersebut sedang berjalan di meja hijau Pengadilan Karawang dan majelis hakim menyarankan untuk menjalani mediasi lagi.
"Saya terima usulan tersebut yang terpenting bisa mendapatkan keadilannya sebagaimana yang diinginkannya. Saya sadar, sebagai anak saya sadar, tapi apa mamah saya itu mau menjalankan itu (mediasi) karena selama ini restorative justice sudah 10 kali, hasilnya nihil semuanya," tegasnya.
Stephanie hanya minta agar ibu dan saudara kandungnya transparansi dan keterbukaan terkait harta yang dimiliki sang ayah.
"Karena harta dari yang dia peroleh selama pernikahan, nama mama saya ini lebih banyak dibandingkan nama bapak saya. Jadi saya itu mau list-nya, sebenarnya saya hanya minta list-nya," ungkapnya.
Stephanie menegaskan, dirinya tak mau kasus ini sampai ke publik atau beredar di media massa.
Namun, beberapa hari terakhir ini dirinya melihat pemberitaan dan dituduh sebagai anak durhaka dan ia perlu meluruskan.
"Saya sama sekali tidak pernah minta warisan, tapi diframing sama pihak sebelah (ibu kandungnya) itu saya dibilang minta warisan dan dia terlalu melebih-lebihkan semuanya. Fitnah ini terlalu menyerang saya sehingga saya merasa perlu klarifikasi," imbuhnya.
Nestapa Kusumayati, Ibu Rumah Tangga di Karawang yang Terancam Dibui karena Dilaporkan Anak Sendiri
Nestapa dialami Kusumayati, warga Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Dirinya terancam meringkuk dibalik jeruji besi akibat anak kandungnya yang menggugat harta warisan dan perusahaan keluarga sepeninggal suaminya, Sugianto.
Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan, kemelut antar ibu dan anak itu terjadi sejak sang suami meninggal pada tahun 2013, hubungan Kusumayati dan Stephanie kian merenggang.
"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013, kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham, namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang, sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata Ika usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (24/6/2024)
Sebelum sepeninggal suami dari kliennya, Stephanie cenderung tidak akur dengan Kusumayati sang ibu.
Stephanie bahkan tinggal bersama sang suami di Surabaya, Jawa Timur.
Oleh karenanya, Kusumayati merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW) lantaran sulit berkomunikasi dengan Stephanie.
"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW. Klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya, namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," kata dia.
Baca juga: Pimpinan KPK Ngaku Masih Bisa Tidur Nyenyak Tanggapi Survei Litbang Kompas, Said Didu: Paraaahhhh!
Baca juga: Bukan Glaukoma, Rupanya Arkus Kornea yang Buat Mata Adul Berselaput, Kenali Gejala dan Pengobatannya
Namun, kata Ika, semua dilakukan Kusumayati tanpa menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya, almarhum Sugiono.
"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Kusumayati dilaporkan sang anak, atas tuduhan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Ika menjelaskan, sejak awal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha melakukan mediasi, sebab kasus ini menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.
"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat, namun pelapor berkali-kali menolak, dengan alasan klien kami harus menyediakan sejumlah harta yang ia minta," ucap Ika.
Kusumawati Akui Tak Sanggup Penuhi Permintaan Anaknya
Sementara itu, Kusumayati menjelaskan, awalnya ia tak menyangka jika sang anak tega melaporkannya dan memproses hukum tindakannya, padahal hal itu ia lalukan semata-mata menjaga keberlangsungan usaha almarhum suaminya dan ayah dari Stephanie sang pelapor.
"Saya tidak menyangka kalau anak saya seperti ini padahal kita sendiri melakukan ini demi kebaikan semua, dia meminta harta warisan yang nilainya saya sendiri tidak sanggup untuk memenuhi permintaan anak saya, karena dari dulu saya bekerja keras dengan bapaknya yang sudah meninggal (suami Kusumayati) harta juga hak nyampe segitu," kata Kusumayati.
Kusumayati menjelaskan, anaknya bersedia berdamai dengan bermusyawarah secara kekeluargaan asalkan dengan syarat, sejumlah tuntutan sebagai hak waris atas harta kekayaan ayahnya.
"Iya dia (Stephanie) minta yang pertama Rp500 miliar, saya kalau sampai keluar baju pun gak ada uang segitu, akhirnya sampai sekarang dia minta uang Rp10 miliar dan emas 50 kilogram, saya gak sanggup, dari dulu saya kerja keras dengan suami saya, sekarang kerja keras dengan kedua anak saya (saudara Stephanie). Gak kumpul uang segitu," ungkapnya.
Diketahui, kuasa hukum Kusumayati sempat beberapa kali membujuk Stephanie untuk mencabut laporan dan tuntutannya, namun hal itu tidak pernah disetujui Stephanie karena persyaratan yang diminta begitu memberatkan.
Kusumayati mengatakan, sebagai orang tua ia juga ingin berhubungan baik dengan semua anaknya, tapi niat baik itu seolah bertentangan dengan Stephanie.
"Dari dulu sejak dia menikah saya selaku orangtua ingin tahun baru dia datang sungkem, tapi ini gak ada kabar, gak ada 'say hello', saya juga ingin ketemu dia, ketemu cucu saya, tapi tidak pernah disambut baik, ditambah saat ini memang dia sedang menuntut saya," ucap Kusumayati.
Pengakuan Salah Satu Penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Hanya Diajak Pelaku Lain Tanpa Tahu Tujuannya |
![]() |
---|
Pemulung di Tangerang Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Pergi Anak Perempuan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pelaku Pencabulan di Bekasi Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Begini Klarifikasi Polisi |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Jabar Diduga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Siswinya Lebih dari Satu Kali |
![]() |
---|
Guru Olahraga di Bekasi Diduga Berulang Kali Lecehkan Siswi, Terakhir di Ruang OSIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.