Kriminalitas

Pasrah Dipolisikan Putri Kandungnya Sendiri, Kusumayati: Saya Pasrah, Saya Yakin Tuhan Itu Ada

Pasrah Dipolisikan Putri Kandungnya Sendiri, Kusumayati: Saya Pasrah, karena Saya Yakin Tuhan Itu Ada

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Edi Sugiono mendampingi Kusumayati, Ibu yang dilaporkan putri kandungnya sendiri dalam konferensi pers di kantor hukum Ika Rahmawati, Jalan Tuparev, Kabupaten Karawang pada Selasa (16/7/2024). 

"Klien kami membantah tudingan terhadap Kusumayati yang memalsukan tanda tangan Edi Budiono dalam RUPS," kata Ika .

Pernyataan tersebut disampaikannya merujuk tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Kusumayati memalsukan tanda tangan adiknya, Edi Budiono.

"Itu kami bantah karena bu Kusumayati tidak pernah memalsukan tanda tangan Edi Budiono," kata Ika di kantor hukumnya, Jalan Tuparev, Kabupaten Karawang pada Selasa (16/7/2024).

Perkara hukum ibu dan anak kandung masuk sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Stephanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya Kusumayati terkait pemalsuan tandatangan untuk surat kuasa waris (SKW).
Perkara hukum ibu dan anak kandung masuk sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Stephanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya Kusumayati terkait pemalsuan tandatangan untuk surat kuasa waris (SKW). (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Kata Ika, dalam persidangan terkait dengan notulen rapat umum pemegang saham luar biasa, yang dipertanyakan adalah tandatangan Edi Budiono sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah apakah Kusumayati tahu soal notulen rapat ini.

Pasalnya, Kusumawati baru tahu ada notulen rapat setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Bahkan baru mendapatkan salinannya pada sidang di Pengadilan Karawang atas izin majelis hakim.

Tandatangan dalam notulen rapat yang ditunjukkan majelis hakim itu dipaparkannya tak hanya Kusumayati, tetapi terdapat juga tanda tangan Edi Budiono selaku pemegang saham, serta tanda tangan kedua anak Kusumawati, yakni Ferline Sugianto dan Dandy Sugianto sebagai ahli waris.

"Bahkan di sini tandatangan bukan hanya bu Kusumayati, tapi juga ada Dandy, ada Ferline, termasuk pak Edi Budiono. Bahkan di notulen rapat ini ada tanda tangan bu Kusumayati, padahal ini bukan tanda tangan bu Kusumayati," ungkap Ika.

"Tanda tangannya juga dipalsukan, begitu juga dengan tanda tangan Dandy dan Ferline," paparnya.

Stephanie Sugianto (tengah). Stephanie melaporkan ibu dan saudara kandungnya sendiri ke Polisi soal harta warisan ayahnya.
Stephanie Sugianto (tengah). Stephanie melaporkan ibu dan saudara kandungnya sendiri ke Polisi soal harta warisan ayahnya. (Istimewa)

Tegaskan Soal pemalsuan Tanda Tangan

Ika menyebut bahwa, semua tanda tangan yang ada dalam notulen RUPS-LB dipalsukan, dan tidak mungkin juga Kusumayati yang membuat RUPS-LB tersebut.

Sebab kliennya diyakini tidak memiliki pengetahuan untuk membuat notulen rapat sebagus itu.

"Semua tanda tangan dalam notulen rapat ini dipalsukan, kalau memang bu Kusumayati yang dituduh membuat notulen rapat ini, apa mungkin bu Kusumayati memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk membuat notulen dengan kalimat yang seperti ini. Saya kira tidak mungkin," ucap Ika.

Ika menjelaskan notulen rapat tersebut digunakan untuk bisa membuat akta perubahan saham, dan mengalihkan saham milik almarhum Sugianto suami Kusumayati kepada Dandy Sugianto.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved