Narkoba

Penggerebekan Kawasan Kalipasir, Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 42 Orang Terkait Narkoba

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 42 orang selama dua minggu saat menggerebek kawasan Kalipasir, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat dalam Operasi Nila

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rafzanjani Simanjorang
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 42 orang selama dua minggu saat menggerebek kawasan Kalipasir, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat dalam Operasi Nila Jaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kawasan Kalipasir, Kecamatan Menteng dalam operasi nila jaya.

Hasilnya, dalam dua minggu kepolisian menangkap 42 orang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda-beda mulai dari pengguna, pengedar dan bandar.

"Hasil operasi narkotika skala besar yang dilakukan di Kalipasir, juga diamankan narkotika jenis sabu sekitar 2 kilogram," ucapnya, Senin (15/7/2024).

Susatyo menyebut wilayah Kalipasir kerap digunakan sebagai lokasi transaksi bagi pengedar dan pengguna.

Parahnya, sasarannya justru anak-anak dan remaja.

"Sehingga 9 Juli lalu personel gabungan melakukan operasi skala besar dan diamankan 26 tersangka," ujarnya.

Kemudian, kepolisian mengembangkan kasus tersebut.

Baca juga: Seram, Bisnis Narkoba Kembali ke Era 2000-an, Brigjen Mukti: Clandestine Lab Menjamur di Indonesia

"Ternyata beberapa tempat di Kalipasir dijadikan tempat transaksi sekaligus persta narkoba di beberapa rumah," ujarnya.

Kepolisian kemudian melakukan penggerebekan lagi, dan menangkap puluhan tersangka, dimana belasan diantaranya positif sabu.

Susatyo menegaskan akan melakukan operasi yang sama di tempat-tempat zona rawan laiinya.

Ia mengirim pesan agar Jakarta Pusat tidak digunakan sebagai area pengedar.

"Para tersangka kami jerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika," ujarnya.

Selain itu, terdapat juga penggunaan pemufakatan dalam pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 3 dengan ancaman pidana mati.

Untuk mencegah hal serupa di Kalipasir, Susatyo menyebut kepolisian telah membangun posko untuk memberikan edukasi serta sosialisasi akan bahaya penyalahgunaan narkoba

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved