Kasus Judi Online

Pengalaman Kerja di Pengelola Situs Judi Online, Jadi Alasan 29 Pelaku Retas 855 Website 

Syahduddi berujar, mereka memiliki kemampuan dan keterampilan khusus dalam mengelola situs dan aktivitas judi online.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
29 tersangka terlibat kasus judi online dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (12/7/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah


WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — 29 orang pelaku yang terlibat dalam kasus judi online, rupanya mulai beroperasi lantaran mereka sempat bekerja dengan pengelola situs judi online.

Akan tetapi lantaran mereka tak merasa cocok dan nyaman dengan pekerjaan tersebut, para pelaku pun akhirnya berhenti dan membangun bisnisnya sendiri.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024).

"Para pelaku ini memiliki latar belakang pernah pernah bekerja di beberapa pengelola situs judi online," kata Syahduddi.

"Antara beberapa tahun yang lalu mereka sudah pernah bekerja dan jika mereka tidak merasa nyaman dengan pekerjaan tersebut terus berhenti, terus sempat berhenti," lanjutnya.

Baca juga: Petinggi UMS Ajak Mahasiswi Hubungan Badan, Tanya Masih Perawan Apa Enggak hingga Janji Kasih HP

Syahduddi berujar, mereka memiliki kemampuan dan keterampilan khusus dalam mengelola situs dan aktivitas judi online.

Sehingga, hal itulah yang membuat mereka membuka situs perjudian online.

"Seperti ada salah satu pelaku yang memang memiliki kemampuan untuk membuat tampilan website, ada juga yang memiliki kemampuan untuk masuk ke beberapa situs-situs pemerintah maupun situs-situs pendidikan," kata Syahduddi.

Selain peran tersebut, ada pula pelaku yang berperan sebagai penampung rekening, hingga yang berperan dalam menjalin komunikasi langsung dengan jaringan judi online di Kamboja.

"Makanya mereka bisa menyewakan beberapa tampilan-tampilan situs yang sudah mereka retas, yang sudah mereka defeseasing untuk ditawarkan kepada para pemain judi online yang ada di Kamboja, dengan harga, biaya yang bervariasi antara Rp 3 juta sampai dengan Rp 20 juta," jelas dia.

Menurut Syahduddi, para pelaku berhasil meretas 855 website yang di antaranya 500 website milik pemerintah daerah.


“Berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan defacing dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah dengan URL .go.id dan 355 website dengan URL berupa ac.id,” kata Syahduddi.

Sebelumnya diberitakan, bermula dari tertangkapnya 7 orang pelaku judi online yang bermarkas di Apartemen Neo Soho, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kini jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 22 orang lainnya.

Baca juga: Sindikat Judi Online Meretas Website Pemkot Jakbar Masuk Jaringan Kamboja

Sehingga, total ada 29 orang yang diamankan polisi. 17 orang dari mereka merupakan pemain judi online, sementara 12 sisanya merupakan telemarketing.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pengungkapan kasus judi online itu terjadi selama 1 bulan terakhir mulai 8 Juni 2024 - 11 Juli 2024.

"Telah berhasil mengungkap perjudian online sebanyak 23 kasus, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024).


Dari tangan para pelaku itu, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 30 unit handphone, 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 13 kartu ATM, dan 1 unit airsoft gun.

Menurut Syahduddi, kasus judi online itu merupaan sindikat internasional jaringan Kamboja dengan perputaran uang mencapai miliaran rupiah.

"Jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp 200 miliar," jelas Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, terbongkarnya kasus perjudian ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (4/7/2024) lalu, yang berhasil mengamankan 7 orang pelaku. 6 merupakan operator judi online dan 1 pemilik rekening.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh jaringan pelaku perjudian online di apartemen di kawasan Grogol Petamburan ini adalah mereka menjalankan aksinya sejak bulan Agustus 2023.

Mereka menyasar website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanan websitenya lemah. 

"Dan rata-rata dari pengakuan tersangka, website milik pemerintah didominasi oleh pemerintah daerah," kata Syahduddi.

"Sedangkan untuk instansi pendidikan, berbagai macam, baik universitas negeri maupun swasta," imbuhnya.

Kini, para pelaku itu telag resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved