Judi Online

Sindikat Judi Online Meretas Website Pemkot Jakbar Masuk Jaringan Kamboja

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan sebut sindikat judi online beraksi hingga menyasar jaringan internasional.

Istimewa
Penggerebekan apartemen tempat markas judi online di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Terungkap fakta baru terkait sindikat judi online yang berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, di salah satu apartemen wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/7/2024) lalu.

Menurut Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, sindikat itu beraksi hingga menyasar jaringan internasional.

"Sindikat tersebut masuk ke dalam jaringan judi online Kamboja," kata Andri saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).

Andri menjelaskan, peretasan yang dilakukan mereka dengan cara menyewakan website pemerintahan hingga instansi pendidikan tersebut kepada jaringan judi online di Kamboja

"Setelah mereka berhasil menjadikan website pemerintah dan akademik tersebut muncul di halaman pertama pada hasil pencarian, selanjutnya mereka menyewakan website tersebut kepada pemilik judi online jaringan Kamboja," jelas Andri.

Baca juga: Polisi Sita CPU dan Monitor Judi Online yang Retas Situs Pemerintahan dan Pendidikan

Kini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Termasuk menghitung jumlah omzet yang sindikat tersebut dapatkan dari perbuatan jahatnya itu. 

Untuk informasi, total ada tujuh pelaku yang sudah ditangkap.

Mereka adalah operator judi online berinisial AF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19).

Sementara satu orang lainnya berinisial MHP (41), yang diduga pemilik rekening untuk menampung uang hasil judi online

Usai membongkar markas judi online di sebuah apartemen wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, polisi lantas menyita sejumlah barang bukti yang dipakai tujuh orang pelaku kala melancarkan praktiknya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, sejumlah barang bukti itu di antaranya CPU, monitor, keyboard, handphone, hingga sepeda motor.

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Ingatkan Bahaya Judi Online untuk Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat

Baca juga: Kronologi Penggerebekan Markas Judi Online di Grogol Petamburan, Pekerja Kaget saat Polisi Datang

"Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor," kata Andri saat dihubungi, Kamis (11/7/2024).

Kini, barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.

Adapun dari pengungkapan tersebut, tujuh orang pelaku termasuk pemilik rekening yang menampung uang hasil judi online, diamankan polisi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved