Kasus Judi Online

Pengalaman Kerja di Pengelola Situs Judi Online, Jadi Alasan 29 Pelaku Retas 855 Website 

Syahduddi berujar, mereka memiliki kemampuan dan keterampilan khusus dalam mengelola situs dan aktivitas judi online.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
29 tersangka terlibat kasus judi online dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (12/7/2024). 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pengungkapan kasus judi online itu terjadi selama 1 bulan terakhir mulai 8 Juni 2024 - 11 Juli 2024.

"Telah berhasil mengungkap perjudian online sebanyak 23 kasus, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024).


Dari tangan para pelaku itu, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 30 unit handphone, 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 13 kartu ATM, dan 1 unit airsoft gun.

Menurut Syahduddi, kasus judi online itu merupaan sindikat internasional jaringan Kamboja dengan perputaran uang mencapai miliaran rupiah.

"Jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp 200 miliar," jelas Syahduddi.

Syahduddi mengatakan, terbongkarnya kasus perjudian ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (4/7/2024) lalu, yang berhasil mengamankan 7 orang pelaku. 6 merupakan operator judi online dan 1 pemilik rekening.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh jaringan pelaku perjudian online di apartemen di kawasan Grogol Petamburan ini adalah mereka menjalankan aksinya sejak bulan Agustus 2023.

Mereka menyasar website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanan websitenya lemah. 

"Dan rata-rata dari pengakuan tersangka, website milik pemerintah didominasi oleh pemerintah daerah," kata Syahduddi.

"Sedangkan untuk instansi pendidikan, berbagai macam, baik universitas negeri maupun swasta," imbuhnya.

Kini, para pelaku itu telag resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved