Berita Bekasi

Meski Sering Kali Dimusnahkan, Barang Bukti di Kejari Kabupaten Bekasi Terus Numpuk, Ini Alasannya

Meski Seringkali Dimusnahkan, Barang Bukti di Kejari Kabupaten Bekasi Terus Numpuk, Ini Alasannya

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang digelar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Kantor Kejari kabupaten Bekasi pada Selasa (9/7/2024). 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan khusus dari sejumlah perkara yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan pada Selasa (9/7/2024).

Barang bukti yang paling banyak dimusnahkan ialah senjata tajam celurit dan obat keras tertentu (OKT).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, pemusnahan itu barang bukti rutin dilakukan guna mencegah terjadi penumpukan pada gudang kejaksaan.

Selain itu agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti di kejaksaan selama ini benar-benar dilakukan pemusnahan.

"Jadi kita ada dua kali pemusnahan dalam satu tahun. Ini yang pertama nanti ada lagi mungkin di akhir tahun supaya tidak menumpuk dan jika masyarakat bertanya ini loh BB nya kita musnahkan," kata Dwi Astuti di halaman kejaksaan, pada Selasa (9/7/2024).

Dia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan aparat penegak hukum baik dari Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi maupun Kantor Bea Cukai Cikarang pada periode Januari-Juni 2024.

Baca juga: Apartemen di Grogol Petamburan Disulap jadi Markas Judi Online, Tujuh Pelaku Ditangkap

Baca juga: Disdik DKI Jakarta Berkomitmen Tingkatkan Akses Pendidikan Hingga Perguruan Tinggi melalui KJMU

Barang bukti itu meliputi 994,98 gram sabu dari 37 perkara, 780,66 gram ganja dari 11 perkara, serta 20 perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan total 36.474 butir terdiri atas tramadol, heximer, trihexpyndyl, ectasy, alprazolam, diazepam/lorazepam, dan obat tanpa merek.

Sebanyak 15 unit telepon genggam dari 15 perkara turut disita bersama 13 bilah senjata tajam juga dari 13 perkara, hingga satu perkara kepabeanan dengan total barang bukti sejumlah 16.000 batang rokok tanpa cukai hasil penindakan dari satu perkara khusus.

"Kita memusnahkan barang bukti perkara dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Kita hancurkan dengan mesin blender, gerinda, palu, selebihnya kita bakar," ucapnya.

Dirinya menyebut dari sejumlah kegiatan pemusnahan barang bukti senjata tajam masih banyak.

Tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, seperti tindak kejahatan jalanan berupa pencurian dengan kekerasan atau curas masih marak dilakukan.

"Saya lihat perkara 363 (curas) termasuk marak di Kabupaten Bekasi. Terkenalnya kalau di Lampung itu begal, ternyata setelah saya masuk ke sini, perkara begal di Bekasi ini masih tinggi juga," katanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved