Berita Bekasi

DPRD Kota Bekasi Optimistis Revisi Perda Perlindungan Anak Mampu Berdampak Positif untuk Masyarakat

Adelia berharap Pemerinth Kota (Pemkot) Bekasi dapat memperhatikan secara prioritas perkara bullying.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rendy Rutama Putra
DPRD BAHAS BULLYING - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Adelia Sidik saat ditemui sejumlah jurnalis di Merapi Merbabu Hotel, Kecamatan Rawalaumbu, Kota Bekasi, Kamis (20/11/2025). (TribunBekasi/RendyRutamaPutra). 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

WARTAKOTALIVE.COM, KOTA BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi tengah berupaya mencari solusi terhadap perkara bullying atau perundungan anak.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia Sidik mengatakan upaya yang tengah dilakukan saat ini dengan menunggu waktu memparipurnakan revisi Peraturan Daerah (Perda) perlindungan anak.

"Beberapa waktu lalu ada revisi Perda perlindungan anak dan memang belum di Paripurna, tapi sudah selesai, mudah-mudahan habis ini kami bisa melihat dampak positifnya ke masyarakat, karena Perda tidak ada Peraturan Wali Kota (Perwal) sama aja kayak bikin senjata tidak ada pelurunya," kata Adelia, Jumat (21/11/2025).

Adelia berharap Pemerinth Kota (Pemkot) Bekasi dapat memperhatikan secara prioritas perkara bullying.

Baca juga: DPRD Kota Bekasi Akan Panggil Sejumlah Manajemen Pabrik yang Jadi Biang Pencemaran Udara

"Mudah-mudahan dari Pemkot Bekasi lebih fokus juga terkait permasalahan ini dan jangan sampai anak ada yang meninggal dulu baru nyari panggung," jelasnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) VI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (24/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Agenda itu membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi nomor 3 tahun 2023 mengenai perlindungan anak.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman mengatakan RDP dilakukan dengan jajaran wakil rakyat yang lain, DP3A, KPAD, dan perwakilan masyarakat.

Total ada tiga poin yang dibahas dalam revisi Perda perlindungan anak tersebut

Baca juga: Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi Sebut Reses Sebagai Wadah Silaturahmi

Pertama, terkait penguatan penganggaran untuk perlindungan anak di Kota Bekasi yang akan diatur melalui Perda lebih spesifik.

"Artinya untuk anggaran harus lebih diperkuat lagi, guna menunjang aktivitas perlindungan anak di kota Bekasi," kata Wildan saat dikonfirmasi Sabtu (26/7/2025).

Wildan menjelaskan saat pembahasan RDP, anggaran Perda tersebut diminta diatur spesifik Mandatory Spending atau belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh Undang-undang.

Meskipun nanti akan dikaji secara aspek hukum, seperti juga mengenai legalitas yaitu memungkinkan atau tidak.

"Tentukan seperti halnya kesehatan misalkan mandatory spendingnya 10 persen dari APBD, lalu pendidikan minimal 20 persen dari APBD, kami minta penekanan terkait penanganan anak mandatory spendingnya 1-3 persen dari APBD, sebab hari ini komitmen anggaran untuk perlindungan anak di Kota Bekasi masih sangat lemah," jelasnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved