Berita Bekasi

Bingung Soal Proses Serah Terima PSU Perumahan? Berikut 20 Dokumen Wajibnya

Disperkimtan beberkan syarat lengkap serah terima PSU sambil perkuat komitmen menuju birokrasi bebas korupsi.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Muhammad Azzam
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir. Dinas Disperkimtan Kabupaten Bekasi memaparkan alur lengkap proses serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan. Masyarakat maupun pengembang diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses dapat berjalan cepat tanpa hambatan. 
Ringkasan Berita:
  • Disperkimtan Bekasi jelaskan alur dan 20 dokumen wajib untuk serah terima PSU.
  • Pengembang diminta teliti agar proses cepat dan tidak terhambat.
  • Nur Chaidir tekankan peningkatan disiplin, layanan publik, dan evaluasi kinerja.
  • Fokus layanan: PJU lingkungan, drainase, taman, dan RTH demi Bekasi yang lebih baik.

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi memaparkan alur lengkap proses serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan.

Masyarakat maupun pengembang diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses dapat berjalan cepat tanpa hambatan.

Disperkimtan merinci sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan, mulai dari surat permohonan serah terima, salinan masterplan atau siteplan yang telah disahkan pemerintah daerah, hingga dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

Selain itu, turut dipersyaratkan dokumen perusahaan, seperti salinan KTP direktur, akta perusahaan, NPWP, dan PBB tahun terakhir.

Persyaratan teknis lainnya mencakup rekomendasi penerangan jalan umum (PJU), advis teknis peil banjir, berita acara pengecekan lapangan, dokumen lingkungan seperti UKL-UPL maupun ANDALALIN, serta SK nama jalan dan sertifikat HGB fasos-fasum baik dalam bentuk asli maupun salinan digital.

Baca juga: PUBG Dibatasi Istana Imbas Ledakan SMAN 72, Nasib E-Sport Jakarta di Tangan Pramono

Sebelumnya, Disperkimtan Kabupaten Bekasi menyatakan komitmen mendukung terwujudnya zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Komitmen itu ditandai dengan pembubuhan cap tangan seluruh unsur pimpinan dan pegawai pada Senin (3/11/2025).

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir menegaskan pihaknya terus mendorong peningkatan disiplin dan etos kerja pegawai guna memaksimalkan program-program di tahun 2025.

Evaluasi kinerja secara berkala dilakukan, termasuk pemberian penghargaan bagi pegawai teladan.

Menurut dia, peningkatan kualitas pelayanan menjadi fokus utama, mulai dari perbaikan penerangan jalan umum lingkungan, drainase, hingga pemeliharaan taman dan ruang terbuka hijau.

“Kami berharap dapat memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat sesuai tagline Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” ujarnya.

Berikut dokumen persyaratan PSU Perumahan:

  1. Surat Permohonan Serah Terima,
  2. Salinan Masterplan/Siteplan/Blockplan disahkan Pemerintah Daerah (hardcopy & softcopy berbentuj pdf)
  3. Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  4. Salinan KTP Direktur
  5. Salinan Akte Perusahaan
  6. Salinan NPWP Perusahaan
  7. Salinan PBB Tahun Terakhir
  8. Salinan Rekomenadsi Izin Prinsip/SPPL/PKKPR
  9. Izin Lokasi & Aspek Tata Guna Tanah /Pertimbangan Teknis Pertanahan
  10. Salinan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
  11. Rekomendasi Penerangan Jalan Umum (PJU) TPU
  12. Advis Teknis Peil Banjir & Berita Acara Pengecekan Lapangan
  13. Rekomendasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Berita Acara Penyerahan Lahan TPU
  14. Rekomendasi Penanganan Pengangkutan Sampah (TPSS)
  15. Rekomendasi PJT (Jila ada Tanah Pengairan dan/ atau GSS)
  16. Dokumen ANDALALIN
  17. Dokumen UKL-UPL
  18. SK Nama-Nama Jalan Perumahan
  19. Surat Pelepasan Hak atas Tanah Fasos/Fasum
  20. Sertifikat HGB Fasos/Fasum (Asli, Hardcopy & Scan bentuk pdf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved