Berita Bekasi

DPRD Kota Bekasi Optimistis Revisi Perda Perlindungan Anak Mampu Berdampak Positif untuk Masyarakat

Adelia berharap Pemerinth Kota (Pemkot) Bekasi dapat memperhatikan secara prioritas perkara bullying.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rendy Rutama Putra
DPRD BAHAS BULLYING - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Adelia Sidik saat ditemui sejumlah jurnalis di Merapi Merbabu Hotel, Kecamatan Rawalaumbu, Kota Bekasi, Kamis (20/11/2025). (TribunBekasi/RendyRutamaPutra). 

Wildan menuturkan realita saat ini seperti DP3A yang hanya punya pagu sekira Rp 2 miliar untuk penanganan atau perlindungan anak.

Lalu KPAD lebih miris karena punya anggaran Rp 400 juta untuk beraktivitas.

Bahkan anggaran untuk KPAD di tahun ini juga belum tersalurkan.

"Sampai aktivitas KPAD apalagi informasinya anggarannya juga belum cair tahun ini dan artinya komitmen itu kami dorong melalui Perda ini agar pemerintah terkait Perlindungan anak betul substantif dwnmengarah kepada hal yang sifatnya prinsip serta ada kerangka kolaborasi lintas OPD," tuturnya.

Wildan menyampaikan poin selanjutnya terkait pembatasan penggunaan gadget pada anak.

Hal itu dikarenalan menurut pemantauan data pihak relevan, terkini ketika anak terpapar gadget tanpa kontrol dan pendampingan orangtua yang ketat tentu menjadi pintu masuk untuk anak banyak terpengaruh untuk hal negatif.

"Makanya kami atur di dalam Perda tersebut bagaimana penggunaan gadget terhadap anak, kalau pelarangan mungkin tidak bisa tapi kalau mengatur saya kira harus," ucapnya.

DPRD Fraksi PKB itu menegaskan nantinya akan dilakukan sosialiasi hingga kepada level keluarga.

Diharapkan juga nantinya akan dihadirkan Satuan Tugas (Satgas) perlindungan anak di masing-masing RW untuk bekerjasama menerapkan Perda.
 
"Kedepan keterlibatan struktur masyarakat paling bawah misalkan RT, RW melalui para lurah untuk menekankan hal tersebut, sehingga kami berharap nanti didorong satgas perlindungan anak di masing-masing RW," tegasnya.

Terakhir, Wildan memaparkan bagaimana penajaman pasal terkait penguatan untuk preventif dan rehabilitasi pasca kasus.

Preventif ini akan dilakukan mulai dari penguatan kelembagaanmaupun kegiatan.

Ditambah akan diselipkan juga skema rehabilitasi yang utuh, diantaranya merealisasikan tempat rehabilitasi.

"Saat ini kalau ada kasus anak, sebagai korban, atau saksi maupun terduga pelaku, mereka dikembalikan di rumah masing-masing karena kita tidak punya tempat rehabilitasi recommended makanya kami minta rehabilitasi pasca trauma ini juga diatur dalam Perda tersebut," paparnya.

Wildan mengungkapkan jika sejumlah poin tersebut dapat dipahami dan direalisasikan, hal itu kemudian sebagai bukti nyata Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serius menangani kasus perlindungan pada anak.

"Kami minta hal itu betul-betul diseriusin oleh Pemkot Bekasi, sehingga Mota Bekasi yang hari ini angka kasus terkait kekerasan terhadap anak baik fisik maupun terkait seksual ini betul-betul ada keseriusannya," pungkasnya. (M37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved