Berita Bekasi
DPRD Kota Bekasi Optimistis Revisi Perda Perlindungan Anak Mampu Berdampak Positif untuk Masyarakat
Adelia berharap Pemerinth Kota (Pemkot) Bekasi dapat memperhatikan secara prioritas perkara bullying.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Feryanto Hadi
Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
WARTAKOTALIVE.COM, KOTA BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi tengah berupaya mencari solusi terhadap perkara bullying atau perundungan anak.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia Sidik mengatakan upaya yang tengah dilakukan saat ini dengan menunggu waktu memparipurnakan revisi Peraturan Daerah (Perda) perlindungan anak.
"Beberapa waktu lalu ada revisi Perda perlindungan anak dan memang belum di Paripurna, tapi sudah selesai, mudah-mudahan habis ini kami bisa melihat dampak positifnya ke masyarakat, karena Perda tidak ada Peraturan Wali Kota (Perwal) sama aja kayak bikin senjata tidak ada pelurunya," kata Adelia, Jumat (21/11/2025).
Adelia berharap Pemerinth Kota (Pemkot) Bekasi dapat memperhatikan secara prioritas perkara bullying.
Baca juga: DPRD Kota Bekasi Akan Panggil Sejumlah Manajemen Pabrik yang Jadi Biang Pencemaran Udara
"Mudah-mudahan dari Pemkot Bekasi lebih fokus juga terkait permasalahan ini dan jangan sampai anak ada yang meninggal dulu baru nyari panggung," jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) VI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (24/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Agenda itu membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Bekasi nomor 3 tahun 2023 mengenai perlindungan anak.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman mengatakan RDP dilakukan dengan jajaran wakil rakyat yang lain, DP3A, KPAD, dan perwakilan masyarakat.
Total ada tiga poin yang dibahas dalam revisi Perda perlindungan anak tersebut
Baca juga: Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi Sebut Reses Sebagai Wadah Silaturahmi
Pertama, terkait penguatan penganggaran untuk perlindungan anak di Kota Bekasi yang akan diatur melalui Perda lebih spesifik.
"Artinya untuk anggaran harus lebih diperkuat lagi, guna menunjang aktivitas perlindungan anak di kota Bekasi," kata Wildan saat dikonfirmasi Sabtu (26/7/2025).
Wildan menjelaskan saat pembahasan RDP, anggaran Perda tersebut diminta diatur spesifik Mandatory Spending atau belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh Undang-undang.
Meskipun nanti akan dikaji secara aspek hukum, seperti juga mengenai legalitas yaitu memungkinkan atau tidak.
"Tentukan seperti halnya kesehatan misalkan mandatory spendingnya 10 persen dari APBD, lalu pendidikan minimal 20 persen dari APBD, kami minta penekanan terkait penanganan anak mandatory spendingnya 1-3 persen dari APBD, sebab hari ini komitmen anggaran untuk perlindungan anak di Kota Bekasi masih sangat lemah," jelasnya.
Wildan menuturkan realita saat ini seperti DP3A yang hanya punya pagu sekira Rp 2 miliar untuk penanganan atau perlindungan anak.
Lalu KPAD lebih miris karena punya anggaran Rp 400 juta untuk beraktivitas.
Bahkan anggaran untuk KPAD di tahun ini juga belum tersalurkan.
"Sampai aktivitas KPAD apalagi informasinya anggarannya juga belum cair tahun ini dan artinya komitmen itu kami dorong melalui Perda ini agar pemerintah terkait Perlindungan anak betul substantif dwnmengarah kepada hal yang sifatnya prinsip serta ada kerangka kolaborasi lintas OPD," tuturnya.
Wildan menyampaikan poin selanjutnya terkait pembatasan penggunaan gadget pada anak.
Hal itu dikarenalan menurut pemantauan data pihak relevan, terkini ketika anak terpapar gadget tanpa kontrol dan pendampingan orangtua yang ketat tentu menjadi pintu masuk untuk anak banyak terpengaruh untuk hal negatif.
"Makanya kami atur di dalam Perda tersebut bagaimana penggunaan gadget terhadap anak, kalau pelarangan mungkin tidak bisa tapi kalau mengatur saya kira harus," ucapnya.
DPRD Fraksi PKB itu menegaskan nantinya akan dilakukan sosialiasi hingga kepada level keluarga.
Diharapkan juga nantinya akan dihadirkan Satuan Tugas (Satgas) perlindungan anak di masing-masing RW untuk bekerjasama menerapkan Perda.
"Kedepan keterlibatan struktur masyarakat paling bawah misalkan RT, RW melalui para lurah untuk menekankan hal tersebut, sehingga kami berharap nanti didorong satgas perlindungan anak di masing-masing RW," tegasnya.
Terakhir, Wildan memaparkan bagaimana penajaman pasal terkait penguatan untuk preventif dan rehabilitasi pasca kasus.
Preventif ini akan dilakukan mulai dari penguatan kelembagaanmaupun kegiatan.
Ditambah akan diselipkan juga skema rehabilitasi yang utuh, diantaranya merealisasikan tempat rehabilitasi.
"Saat ini kalau ada kasus anak, sebagai korban, atau saksi maupun terduga pelaku, mereka dikembalikan di rumah masing-masing karena kita tidak punya tempat rehabilitasi recommended makanya kami minta rehabilitasi pasca trauma ini juga diatur dalam Perda tersebut," paparnya.
Wildan mengungkapkan jika sejumlah poin tersebut dapat dipahami dan direalisasikan, hal itu kemudian sebagai bukti nyata Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serius menangani kasus perlindungan pada anak.
"Kami minta hal itu betul-betul diseriusin oleh Pemkot Bekasi, sehingga Mota Bekasi yang hari ini angka kasus terkait kekerasan terhadap anak baik fisik maupun terkait seksual ini betul-betul ada keseriusannya," pungkasnya. (M37)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Pebisnis Hotel dan Restoran di Bekasi Optimistis Menkeu Purbaya Mampu Pulihkan Ekonomi Lesu |
|
|---|
| DPRD Kota Bekasi Akan Panggil Sejumlah Manajemen Pabrik yang Jadi Biang Pencemaran Udara |
|
|---|
| Pemkot Bekasi Diminta Warga Cari Solusi Atasi Pencemaran Debu Hitam dari Sejumlah Pabrik |
|
|---|
| Bingung Soal Proses Serah Terima PSU Perumahan? Berikut 20 Dokumen Wajibnya |
|
|---|
| Hujan Mengguyur Sepanjang Hari, Perumahan Duta Indah di Pondok Gede Kota Bekasi Terendam Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Adelia-Sidik-saat-ditemui-sejumlah-jurnalis-di-Merapi-Merbabu-Hotel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.