Pembunuhan Vina

Deolipa Yumara Sarankan Pegi Setiawan Ajukan ganti Rugi Rp15 Miliar kepada Polisi

Deolipa menyarankan, Pegi menggugat Polda Jabar atas kerugian baik material maupun immaterial yang diderita selama menjadi korban salah tangkap

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Praktisi Hukum Deolipa Yumara 

Jutek mengatakan tujuh terpidana itu disiksa oleh penyidik dan Iptu Rudiana secara fisik dan psikis.

Adapun hal itu diketahui Jutek ketika dirinya melakukan konfirmasi ulang kepada kliennya pada Selasa (9/7/2024).

"Menurut pengakuan klien kami kemarin kami konfirmasi kembali di Lapas, bahwa mereka itu diintimidasi dan disiksa secara fisik. Oleh siapa? Ya, termasuk sama Iptu Rudiana itu," jelasnya.

Akibatnya, kata Jutek, ketujuh terpidana itu terpaksa mengaku karena sudah tidak tahan dengan siksaan yang diterima.

Jutek juga mengungkapkan bahwa ketujuh terpidana itu ketika masih berstatus sebagai terduga pelaku tidak pernah dilakukan pemeriksaan dan kasus langsung naik ke penyidikan.

"Menurut pengakuan mereka, karena tidak tahan (disiksa) lalu mengaku dan langsung diserahkan ke Polres untuk disidik dan langsung dibikin LP (Laporan Polisi)."

"BAP-nya, menurut pengakuan para terpidana, mereka tidak di-BAP, langsung tanda tangan," jelasnya.

7 Terpidana Klaim Tak Tahu Tandatangannya Dipakai untuk Grasi

Pada kesempatan yang sama, Jutek juga mengklaim bahwa tanda tangan kliennya dipakai untuk pengajuan grasi atau pengampunan.

Jutek mengatakan hal itu didengarnya secara langsung dari ketujuh terpidana.

"Yang kami kemarin sore pun mendapatkan kepastian disaksikan oleh Kang Dedi sendiri, mereka enggak tahu bahwa itu akan dipakai untuk grasi," katanya.

Jutek menambahkan, tujuh terpidana itu sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah.

"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," ujar

Jutek menyebut banyak kejanggalan dalam perkara yang menjerat kasus kliennya.

"Jadi banyak hal kejanggalan ini, kalau dikatakan klien kami sudah mengakui kesalahannya perlu kami luruskan," ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved