Berita Jakarta
Pengejaran Pelaku Begal HP di Warteg Jelambar Berlangsung Dramatis, Pelaku Ditembak karena Melawan
Usai penangkapan itu, polisi berupaya mengamankan barang bukti berupa golok dan handphone yang dirampas pelaku saat hari H kejadian.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Akibat tembakkan itu, polisi pun langsung mengevakuasi R ke Rumah Sakit Sumber Waras untuk mendapatkan perawatan.
Akan tetapi, kini dirinya sudah ditahan di Mapolsek Grogol Petamburan Jakarta Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, usai hampir 1 bulan buron, eksekutor perampas handphone sepasang kekasih di warteg Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akhirnya tertangkap
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi membenarkan penangkapan terhadap pria yang viral disebut 'bang jago' itu.
"Benar, satu orang sudah kami amankan kemarin (Senin 8 Juli 2024)," kata Syahduddi saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).
Sementara itu, Kapolsek Gropet Kompol Muharram Wibisono menegaskan jika pihaknya kini masih mendalami keterangan tersangka berinisial R tersebut.
Termasuk, tengah berupaya memburu terduga pelaku lainnya yang digadang-gadang ikut dalam insiden perampasan handphone tersebut.
"Satu orang masih kami buru, untuk detailnya nanti akan kami update (perbarui informasi) lagi," kata Muharram saat dikonfirmasi, Selasa. (m40)
| Foto-foto Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji Dishub DKI Jakarta |
|
|---|
| Gudang di Ancol Jakut Dibongkar Terkait Dugaan Pemalsuan Label Asal Produk Impor |
|
|---|
| Upaya Penanganan Tanggul Baswedan yang Jebol di Pasar Minggu Jaksel Terus Dilakukan, Ini Kendalanya |
|
|---|
| Hemat Waktu dan Efisien, Pelayanan SKCK Online Polda Metro melalui Polri Super App dapat Apresiasi |
|
|---|
| Nyaris Tertabrak Mobil BMW di Penjaringan Jakut, Dua Pejalan Kaki Dikeroyok Hingga Terluka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kompol-Muharram-Wibisono-ditemui-pada-Selasa-9-Juli-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.