Berita Jakarta

Pengejaran Pelaku Begal HP di Warteg Jelambar Berlangsung Dramatis, Pelaku Ditembak karena Melawan

Usai penangkapan itu, polisi berupaya mengamankan barang bukti berupa golok dan handphone yang dirampas pelaku saat hari H kejadian. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolsek Grogol Petamburan Jakarta Barat, Kompol Muharram Wibisono ditemui pada Selasa, 9 Juli 2024 

Akibat tembakkan itu, polisi pun langsung mengevakuasi R ke Rumah Sakit Sumber Waras untuk mendapatkan perawatan.

Akan tetapi, kini dirinya sudah ditahan di Mapolsek Grogol Petamburan Jakarta Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, usai hampir 1 bulan buron, eksekutor perampas handphone sepasang kekasih di warteg Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akhirnya tertangkap 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi membenarkan penangkapan terhadap pria yang viral disebut 'bang jago' itu. 

"Benar, satu orang sudah kami amankan kemarin (Senin 8 Juli 2024)," kata Syahduddi saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).

Sementara itu, Kapolsek Gropet Kompol Muharram Wibisono menegaskan jika pihaknya kini masih mendalami keterangan tersangka berinisial R tersebut.

Termasuk, tengah berupaya memburu terduga pelaku lainnya yang digadang-gadang ikut dalam insiden perampasan handphone tersebut.

"Satu orang masih kami buru, untuk detailnya nanti akan kami update (perbarui informasi) lagi," kata Muharram saat dikonfirmasi, Selasa. (m40)

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved