Berita Karawang
Judi Online dan Pinjol Bikin Warga Karawang Sengsara, Picu 2.600 Kasus Perceraian Dalam Enam Bulan
Judi Online dan Pinjol Bikin Warga Karawang Sengsara, Picu 2.600 Kasus Perceraian Dalam Enam Bulan
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencatat selama Januari hingga Juni 2024 permohonan gugatan perceraian mencapai sebanyak 2.600 berkas.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Asep Syuyuti mengatakan, pihaknya mencatat ada sebanyak 2.600 kasus perceraian selama enam bulan atau sejak Januari 2024 hingga Juni 2024.
"Jadi mulai terhitung sejak bulan Januari 2024 hingga Juni 2024, kami telah menerima permohonan gugatan perceraian sebanyak 2.600 berkas," kata Asep kepada awak media pada Senin (8/7/2024).
Dia melanjutkan, dari permohonan gugatan perceraian sebanyak 2.600 berkas. Sebanyak 75 persen diantaranya itu merupakan gugatan cerai talak atau gugatan yang berasal dari pihak istri.
Dan 24 persen di antaranya berasal dari pihak suami.
"Kebanyakannya di antara mereka yang gugat cerai berada di usia 30 tahun ke bawah," ungkapnya.
Baca juga: Mirip Kasus di Flyover Cimindi, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Jembatan Cidurian Bogor
Baca juga: Proyek Jacking Seskoal Capai 10 Persen, Sudin SDA Jaksel: Ada Genangan karena Masih Tahap Pekerjaan
Sementara penyebab perceraian, kata Asep Syuyuti, ada sejumlah faktor.
Yakni perekonomian hingga mengakibatkan pertengkaran secara terus-menerus.
Lalu, perselingkuhan atau adanya orang ketiga dalam rumah tangganya.
"Untuk faktor ekonomi disebabkan salah satunya akibat judi online. Beberapa di antaranya diakibatkan terlilit hutang pinjaman online atau pinjol," ujarnya.
Asep menambah, dari jumlah permohonan perceraian dari tahun ke tahun, perceraian tertinggi terjadi pada tahun 2022 dengan jumlah 4.286 perkara, diantaranya cerai talak 1.033 dan cerai gugat 3.253 perkara.
Kemudian untuk tahun 2023, proses cerai-talak itu ada sebanyak 999 perkara, dan cerai-gugat sebanyak 3.272 perkara, sehingga total ada 4.271 perkara.
"Sedangkan pada tahun 2024 ini, sejak Januari hingga Juni 2024 kemarin, baru ada 2.600 perkara perceraian yang diterima oleh kami di Pengadilan Agama Kabupaten Karawang," pungkasnya.
Judi Online Makan Korban Lagi, 2 Orang Dilarikan ke RSUD Karawang
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang kini menangani belasan pasien di Poli Klinik Jiwa.
Dari sejumlah itu, dua pasien sudah alami depresi dan penyebabnya akibat judi online.
Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang, Abdullah Lutfi mengatakan, dalam kurun dua bulan terakhir pihaknya sudah menangani beberapa pasien korban dari judi online.
"Dari beberapa pasien yang datang dua bulan terakhir ini mengaku banyak masalah. Dan dua pasien di antaranya karena judi online ditambah hutang dari pinjaman online," ungkap Lutfi pada Sabtu (29/6/2024).
Menurut Lutfi, kasus depresi karena judi online ini tengah menjadi tren baru di masyarakat.
Oleh sebab itu, pihaknya saat ini membuka dan siap melayani segala pemeriksaan kejiwaan, khususnya karena kecanduan judi online di Karawang.
Baca juga: Identitas Pria yang Akhiri Hidup di Flyover Cimindi, Alumni 2011 dan Guru SMK Sangkuriang 1 Cimahi
Baca juga: Terekam CCTV, Pria Ini Nekat Ambil HP Milik Penjaga Toko Cat di Sukmajaya Depok, Begini Tampangnya
Sejauh ini pasien yang berobat di Poli Klinik Jiwa masih sedikit. Tapi, hasil anamnesis atau adalah proses pengumpulan informasi medis terperinci tentang riwayat kesehatan dan keluhan saat ini dari pasien oleh dokter atau tenaga medis lainnya itu mengarah pemiciunya karena judi online.
"Mulai dari pemeriksaan dan terapi, kami siap untuk melayani. Akan tetapi, untuk rawat inap kami belum ada. Paling tidak akan kami rujuk ke RSJ (rumah sakit jiwa) jika kondisi pasiennya sudah memberontak atau histeris," jelasnya.
Untuk jadwal pelayanannya sendiri, kata Lutfi, Poli Klinik Jiwa di RSUD Karawang buka hari Senin sampai Jumat, mulai dari Pukul 7.30 WIB hingga 12.00 WIB.
"Intinya kita selalu siap untuk melayani masyarakat, khususnya di masyarakat Kabupaten Karawang," tandasnya.
Angka Perceraian di Depok Melonjak, 70 Persen Disebabkan Judi Online dan Pinjol
Tak hanya di Karawang, judi online juga marak di sejumlah wilayah lainnya.
Satu di antaranya di KOta Depok, Jawa Barat.
Bahkan, lantaran terjerumus dalam judi online, angka perceraian meningkat sejak tahun 2023.
Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) menjadi biang kerok utama peningkatan angka perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Kota Depok, Jawa Barat.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kota Depok Kamal Syarif menjelaskan, tren kenaikan angka perceraian tersebut sudah terjadi sejak 2023 lalu, tepatnya pasca pandemi Covid-19.
Hingga tahun 2024, kata dia, kasus perceraian di wilayah Kota Depok terus mengalami peningkatan yang signifikan.
Baca juga: Warga Jabar Jadi Pemain Judi Online Tertinggi di Indonesia, Wali Kota Depok Siapkan Pencegahan
“Belum dapat pekerjaan tetap, yang menghasilkan uang, sehingga untuk memenuhi kebutuhan mereka menempuh jalan pintas,” kata Syarif kepada awak media, Jumat (28/6/2024).
“Jadi sejak tahun 2024 ini mulai ada gejala-gejala muncul, gejala sengketa perselisihan dampak dari judi online dan pinjaman online,” sambungnya.
Hingga Juni 2024, Pengadilan Agama Kota Depok mencatat ada 1.133 kasus perceraian dan 70 persen disebabkan oleh persoalan judi online atau judol dan pinjol.
Syarif merinci, 864 kasus perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus.
Sedangkan sisanya, disebabkan oleh persoalan ekonomi keluarga.
Namun kedua faktor perceraian tersebut didominasi oleh salah pasangan pasutri terjerumus judol maupun pinjol hingga menyebabkan persalinan dan permasalahan ekonomi.
"Meningkatnya itu dari awal Januari 2024, biasanya meningkat berkaitan dengan judi online, kemudian pinjaman online, karena faktor dari Covid yang kemarin,” pungkasnya.
Angka Cerai di Jakbar hingga Juni Mencapai 1.943, Alasan Ekonomi dan Judi Online
Serupa dengan Kota Depok, angka perceraian akibat judi online meningkat di Jakarta Barat.
Pengadilan Agama mencatat jumlah kasus perceraian di wilayah Jakarta Barat mencapai 1.943 orang sejak Januari - Juni 2024.
Angka itu meliputi cerai gugat yang diajukan istri dan cerai talak yang diajukan suami.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat Aminuddin, hingga 26 Juni 2024, terdapat perkara talak yang diajukan suami sebanyak 355.
Sementara perkara gugat yang diajukan istri mencapai 1.287.
"Nah itu secara keseluruhan total berjumlah 1.943 sampai 26 juni," kata Aminuddin saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Tekan Angka Perceraian, Nur Azizah Tamhid Usul Agar Kurikulum Penyuluhan Nikah Dikaji Kembali
Namun, lanjut Aminuddin, angka tersebut tidak terbatas pada kasus perceraian saja.
Ada perkara lain yang juga ditangani Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Di antaranya, izin poligami, pembatalan perkawinan, harta bersama, perwalian, asal usul anak, isbat nikah, dispensasi kawin, warisan, dan hibah.
Ada pula perkara lainnya seperti ekonomi syariah hingga tentang penetapan ahli waris yang di luar sengketa.
"Kemudian yang putus (cerai) sampai dengan tanggal 26 ini, terakhir berjumlah 1.605," kata Aminuddin.
Adapun mayoritas alasan para istri menggugat suaminya adalah karena permasalahan ekonomi hingga judi online.
"Yang pertama mendominasi itu perkara tentang kekurangan ekomomi ya, tentunya tidak tercapainya kebutuhan hidup sehari hari dalam rumah tangga dari suami terhadap istri, bahkan istrinya juga ikut bekerja ternyata memang juga tidak tertutupi," jelas Aminuddin.
Baca juga: Kini Sopir Ambulans yang Salip Rombongan Jokowi Meminta Maaf
"Kemudian ada lagi tentang maraknya perjudian, ada juga sekarang sudah viral tentang judi online, itu ada juga alasannya karena judi online," imbuhnya.
Menurutnya, kondisi itu bisa terjadi lantaran suami tidak punya pekerjaan tetap dan istrinya tidak ikut membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Di saat yang bersamaan, sang suami menggunakan uang yang dimiliknya untuk bermain judi online.
Jeratan ekonomi dan judi online itu membuat tingginya angka perceraian di wilayah Jakarta Barat.
"Presentasi dari permasalahan ekonomi itu hampir kurang lebih 80 persen. 80 persen kaitan dengan ekonomi," pungkas dia.
Jakarta Jadi Kota Kedua Transaksi Judi Online Paling Tinggi, Pj Gubernur Kumpulkan Lurah dan Camat
Jakarta menjadi kota nomor 2 setelah Jawa Barat (Jabar) yang paling banyak transaksi keuangan pelaku judi online.
Data tersebut dikeluarkan oleh Kementeri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun angkat bicara terkait dengan judi online yang meresahkan masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.
Heru mengaku, wilayah atau kelurahan serta kecamatan yang tidak disebut namanya akan disosialisasikan agar terus mengawasi warganya.
"Ya nama-namanya belum ada (kelurahan atau kecamatan). Kami sosialisasikan," kata Heru.
Sebagai informasi, Kota Jakarta Barat menjadi nomor 1 tingkat di DKI Jakarta sebagai transaksi judi online terbanyak yaitu mencapai Rp 792 triliun.
Baca juga: Warga Jabar Jadi Pemain Judi Online Tertinggi di Indonesia, Wali Kota Depok Siapkan Pencegahan
Kedua, Kota Jakarta Timur dengan total transaksi keuangan Rp 480 triliun dan ketiga Jakarta Utara sebanyak Rp 430 triliun.
Heru sudah mengumpulkan seluruh lurah di Jakarta untuk mengingatkan warganya agar tidak terlibat judi online.
"Kemarin saya sudah kumpulkan lurah-lurah supaya untuk mengingatkan warga agar tidak judi online. Kemarin saya panggil camat dan lurah," tutur Heru.
BERITA VIDEO: Kaesang Pangarep Meradang Jokowi Dibawa-bawa PKS ke Pilkada DKI Jakarta
Warga Jabar Jadi Pemain Judi Online Tertinggi di Indonesia, Wali Kota Depok Siapkan Pencegahan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi dengan pemain judi online (judol) tertinggi di Indonesia.
Dikutip dari TribunJabar.id, PPATK mencatat ada 535.644 pelaku judi online di Jawa Barat, dengan nilai transaksi Rp 3,8 triliun.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris akan menyiapkan langkah-langkah pencegahan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Meskipun, Depok tidak masuk dalam daftar kota/kabupaten dengan pemain judol tertinggi di Indonesia.
“Kita bersama teman-teman Forkopimda dalam rakor di bulan ini juga akan kita intensifkan sebab memang dalam data ini Jawa Barat tertinggi (judol) nih,” kata Idris dikutip pada Jumat (28/6/2024).
“Tentu Depok nggak tertinggi tapi di jabar tinggi,” ucap Idris.
Baca juga: Angka Cerai di Jakbar hingga Juni Mencapai 1.943, Alasan Ekonomi dan Judi Online
Idris mengklaim, pihaknya belum menemukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang terjerat judi online.
Terkait rencana inspeksi mendadak (sidak) judi online, Pemkot Depok akan melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda.
“(Sanksi) sesuai ketentuan perundangan ya, belum kita inikan nanti. Tetap kita konsultasikan ke kementerian terkait dan belum ada arahan selanjutnya,” pungkasnya.
| Pengadilan Klaim Tak Tahu Neni Nuraeni yang Dipenjara karena Nunggak Cicilan Mobil Punya Anak Bayi |
|
|---|
| Berharap Vonis Bebas, Ibu Menyusui Neni Nuraeni Jadi Tahanan Rumah setelah Terjerat Perkara Fidusia |
|
|---|
| Ibu di Karawang Harus Menyusui Anak saat Jalani Sidang di Pengadilan, Ditahan Akibat Kasus Fidusia |
|
|---|
| Pemkab Karawang Gelar Orientasi untuk 287 CPNS, Tekankan Nilai BerAKHLAK dan Integritas |
|
|---|
| Motif Sejoli di Karawang Lakban Mulut Bayi dan Membuangnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/cerai__000.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.