Pemilu 2024

Ini Alasan KPU RI Enggan Minta Maaf atas Pelanggaran Etik yang Dilakukan Hasyim Asy'ari

KPU RI tidak melakukan permintaan maaf kepada publik terkait pelanggaran etik berat yang dilakukan Hasyim Asy'ari.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengungkapkan alasan pihaknya enggan minta maaf atas nama lembaga terhadap pelanggaran etik berat yang dilakukan Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengungkapkan alasan pihaknya enggan minta maaf atas nama lembaga terhadap pelanggaran etik berat yang dilakukan Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU. 

Mellaz menjelaskan bahwa hal itu terjadi, karena kode etik penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran pribadi dan tidak ada sangkut-pautnya dengan kelembagaan KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu

Namun di satu sisi, terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memecat Hasyim, Mellaz mengakui pihaknya menghormati hal itu.

"Yang jelas, kalau kasus pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu itu persoalan pribadi," kata Mellaz di kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

"Jadi bagaimana kan. Kami tidak mau komentarin seperti apa. Putusannya sudah keluar, ya kami hormati di situ," ujar Mellaz.

Saat ditanya soal tindakan Hasyim Asyari itu menyeret nama KPU RI, Mellaz menegaskan, hal tersebut merupakan soal etik yang jadi urusan pribadi. 

Baca juga: Hasyim Asyari Sering Melanggar Kode Etik Sebelum Kasus Asusila, ini Daftarnya

"Ya gini, kalau KPU-nya disuruh minta maaf, itu kan kecuali kita ya, (perorangan) ini kalau itu urusan pribadi, kami juga tidak akan campuri," tutur Mellaz.

Mellaz menerangkan bahwa dalam kursi kepemimpinan yang kini dijabat oleh Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KPU RI, pihaknya bakal terus menjalankan mekanise dan melaksanakan tugas sebagai penyelenggara, mengingat tahapan pilkada masih berlangsung. 

"Kami tegaskan bahwa dalam konteks pelaksanaan roda organisasi ke depan, kami sudah lakukan mekanisme, kami sudah mengambil kesepakatan memberikan mandat kepada mas Afifuddin untuk melaksanakan tugas,” terang Mellaz. 

"Tentu dengan segala dinamika yang kami hadapi kami harus memenuhi kewajiban kami terhadap UU," tandasnya. 

BERITA VIDEO: Sosok Pengganti Hasyim Asyari Sebagai Ketua KPU
 

Hasyim Asyari Sering Melanggar Kode Etik

Diberitakan sebelumnya, tersandung kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat atau diberhentikan tetap  oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024), anggota DKPP memaparkan sejumlah fakta persidangan yang menguatkan putusan tersebut.

Dalam sidang pemeriksaan terbukti bahwa Hasyim Asy’ari telah melakukan tindak asusila kepada seorang perempuan berinisial CAT.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved